Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2026/PN Amr 1.JUNIFER JUNIOR PANDA
2.RIGILIA SYUA WURANGIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNIFER JUNIOR PANDA
2RIGILIA SYUA WURANGIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;

2. Menetapkan anak SEPTIANA SARAH WURANGIAN,lahir di Amurang, tanggal 12-September-2023, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7105-LU-18092023-0005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 18-September-2023 sebagai anak kandung yang sah dari JUNIFER JUNIOR PANDA dan RIGILIA SYUA WURANGIAN;

3. Memberikan Ijin untuk Memasukan Marga Ayah kandung dari anak parapemohon dahulunya memakai marga ibu kandung SEPTIANA SARAH WURANGIAN dan sekarang memohon memasukan marga ayah kandung dari anak parapemohon menjadi SEPTIANA SARAH PANDA

4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan anak kandung ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar mencatatkan perihal

Penetapan Pengesahan anak Kandung Para Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;

5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar menerbitkan Akta Kelahiran atas nama SEPTIANA SARAH PANDA sebagai anak kandung yang sah dari dari JUNIFER JUNIOR PANDA dan RIGILIA SYUA WURANGIAN;

6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Hormat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak