Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Amr RENTJE ALFRETS LEMBONG Kepolisian Resor Minahasa Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 09 Mei 2018
Nomor Surat 01/2018
Pemohon
NoNama
1RENTJE ALFRETS LEMBONG
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Minahasa Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan – alasan Permohonan PEMOHON dalam mengajukan  PERMOHONAN PRA-PERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pemohon memiliki satu unit kendaraan bermotor roda empat merek Toyota Fortuner Warna Hitam, No Pol B 1406 PJG;

 

  1. Bahwa Pemohon mendapatkan kendaraan tersebut dengan cara jual beli Sesuai dengan kwitansi pembelian tanggal 15 Januari 2018;

 

  1. Bahwa pada hari Kamis 13 Maret 2018, Kira-kira jam 16:30 kendaraan tersebut  sedang di Parkir di garasi Pastori Gereja Pantekosta Di Indonesia ( GPDI ), di Desa Tewasen, Jaga II, Kec. Amurang Barat;

 

  1. Bahwa pada saat itu PEMOHON baru tiba dari Manado dan akan memimpin ibadah di Rumah Gereja yang terparkir kendaraan tersebut, berhubung Pemohon adalah Gembala sidang dari Gereja Pantekosta Di Indonesia ( GPDI ) yang ada di di Desa Tewasen, Jaga II, Kec. Amurang Barat, Tiba-tiba datang 2 Anggota Tim Reskrim Kepolisian Resort Minahasa Selatan/Termohon dan seorang Advokat dengan maksud untuk mengambil Kendaraan Tersebut;

 

  1. Bahwa  dua anggota Tim Reskrim dan sesorang Advokat tersebut bernama:
  1. Bpk. Lewu ( kanit Reskrim );
  2. Bpk. Benny Ilat;
  3. Bpk. Maykel Tielung ( Advokat );

Dan mereka menggatakan “kendaraan ini akan di sita” dan saya ( PEMOHON ) bersihkeras tidak memberikan kendaraan tersebut.

  1. Bahwa PEMOHON bersama istri sempat beradu mulut dengan Tim Reskrim Kepolisian Resort Minahasa Selatan, untuk tidak menyerahkan Kendaran tersebut di karenakan kendaraan tersebut PEMOHON dapatkan dengan cara jual beli dan bukan dengan cara melanggar hukum;

 

  1. Bahwa  PEMOHON dan istri bersihkeras tetap tidak mau menyerahkan berhubung kendaraan tersebut tidak tersangkut dengan masalah pidana, tetapi saat itu ada Kalimat-kalimat ancaman yang di sampaikan oleh Tim Reskrim Kepolisian Minahasa Selatan/Termohon dengan kalimat  “kalau hari ini Mobil ini tidak  diberikan tetap kami akan ambil Mobil ini dengan cara lain”;

 

  1. Bahwa kedua anggota Tim Reskrim Kepolisian Resort Minahasa Selatan/Termohon Tidak menerangkan maksud dengan jelas untuk menggambil/menyita Kendaraan tersebut dan tidak menunjukkan Surat Tugas, Surat Ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Amurang dan tidak menunjukkan dokumen-dokumen administrasi apapun kepada PEMOHON;

 

  1. Bahwa Kedua  anggota Tim Reskrim Kepolisian Resort Minahasa Selatan/Termohon tersebut telah menggambil dengan paksa kendaraan Toyota Fortuner No Pol : B 1406 PJG pada hari kamis, sekitar jam 16:50 yang pada saat itu tidak lama lagi akan di adakan Ibadah di Rumah Gereja;

10. Bahwa PEMOHON  sangat berkeberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon karena kendaraan tersebut dipakai untuk menjalankan tugas Pelayanan sebagai Gembala ( Hamba TUHAN);

11. Bahwa dari Hal-hal tersebut diatas akhirnya PEMOHON menggajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN dengan menggacu atau mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, di mana pengajuan permohonan Pra-Peradilan selain mengenai apa yang di atur dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Sah dan tidaknya penetapan Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyelidikan dan Penghentian Penuntutan, oleh Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan wewenang Pra-Peradilan yaitu Praperadilan berhak menyidangkan juga tentang sah atau tindaknya Penetapan Tersangka, sah dan tidaknya Penggeledahan dan Sah atau tidaknya PENYITAAN;

12.   Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H. Dalam Bukunya yang berjudul PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, bahwa dalam proses biasa harus mendapat Surat Izin dari Ketua Pengadilan Setempat ( Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP ), Dan dalam keadaan mendesak, boleh lebih dahulu bertindak, tapi harus meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Setempat ( Pasal 34 Ayat 1 dan Pasal 38 ayat 2 KUHAP);

13.   Bahwa Menurut M. Yahya Harahap, S.H. Tindakan upaya Paksa penggeledahan atau penyitaan yang tanpa izin/Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Setempat adalah Pelanggaran Hukum/Ilegal;

14.   Bahwa Perkap No. 8 tahun 2009, Tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab lll Pasal 34, yang berbunyi :

 

Ayat ( 1 ). Dalam melakukan Tindakan Penyitaan Barang bukti, Petugas wajib :

  1. Melengkapi administrasi penyidikan;
  2. Melakukan penyitaan hanya terhadap benda yang ada hubungannya dengan penyidikan;
  3. Memberitahu tujuan penyitaan kepada pemilik;
  4. Menerapkan teknik dan taktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Merawat barang bukti yang disita sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
  6. Menyimpan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, dan
  7. Membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita;

Ayat (2). Dalam melakukan penyitaan barang bukti, PETUGAS DILARANG :

  1. Melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
  2. Tidak memberitahu tujuan penyitaan;
  3. Melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan penyidikan;
  4. Melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan Hukum;
  5. Tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak.
  6. Tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan;
  7. Menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Mengambil, milik, menggunakan dan menjual barang bukti secara melawan hak;

15.    Bahwa Perkap No. 14 tahun 2012, Bab lll Pasal 60 ayat (2), yang berbunyi :

Penyidik/Penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara pennyidikan;

16. Bahwa penyitaan kendaraan Toyota Fortuner Warna Hitam, No POL : B 1406 PJG. Oleh Tim Reskrim Kepolisian Minahasa Selatan/TERMOHON telah dilakukan tanpa memperlihatkan surat Tugas pada saat itu, dan tidak memberikan Surat Tanda terima barang sitaan tidak menunjukkan Surat Berita Acara penyitaan, tidak memberitahukan maksud dan tujuan penyitaan, tidak ada ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat dan tidak melalukan perawatan barang sitaan, telah melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Mohon sekiranya yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang agar sekiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan Terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON, Dan mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang Cq. Hakim yang Memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Kendaraan Roda Empat Merek Toyota Fortuner Warna Hitam, No Pol. B 1406 PJG adalah milik PEMOHON sesuai dengan kwitansi Jual Beli tanggal 15 Januari 2018;

 

  1. Menyatakan tindakan penyitaan atas kendaraan Roda Empat Merek Toyota Fortuner Warna Hitam No Pol.  B 1406 PJG oleh Termohon adalah tidak Sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan Kendaraan Roda Empat Merek Toyota Fortuner Warna Hitam, No Pol.  B 1406 PJG Tersebut kepada PEMOHON, atau mengembalikan ketempat semula dimana kendaraan tersebut diambil;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

 

Atau, Jika Pengadilan Negeri Amurang Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum PEMOHON

JAMES J. KOLUOD, SH

Pihak Dipublikasikan Ya