Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Markus Pasla (keluarga Pasla-Pola);
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa perkara a-quo yanng berbatasan dengan:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sumampow Pasla, Tampenawas Sumampow;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ruben Sumampow, sekarang Jalan Desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Atek Martowijoyo dan Andris Sumual;
Dengan Luas 3.356 m2 adalah sah milik penggugat yang diperoleh dari pemberian orang tua Penggugat selaku pewaris;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00957/Kawangkoan Bawah atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang telah menguasai, menjual, menyewakan kepada orang lain adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual-beli, sewa menyewa yang telah dilakukan oleh Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pengugat sejumlah Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar bersama barang-barangnya dari kintal objek sengketa, selanjutnya meyerahkannya kepada Penggugat untuk dikembalikan kedalam budel Waris serta untuk dipergunakan oleh Penggugat dengan bebas sebagai pemiliknya yang sah;
- Menghukum Tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat harus membayar uang paksa (dwangzoom) atas keterlambatan atas keterlambatan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tundak pada putusan ini..
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk membatalkan penerbitan sertifikat hak milik Tergugat I atas kintal perkara a-quo dan mengembalikannya seperti pada keadaan semula.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang megadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan (aex aquo et bono). |