Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Amr 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.RIDHA MAHARANIKA SHANDY, S.H.
DEVAR ALVARO MOKOGINTA Alias DEVER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-479/P.1.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2RIDHA MAHARANIKA SHANDY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVAR ALVARO MOKOGINTA Alias DEVER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa DEVAR ALVARO MOKOGINTA alias DEVER, pada hari Minggu  tanggal 07 Desember 2025 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Desa Ranoketang Tua Jaga III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban PUTRA MOKOBIMBING, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa sebulan sebelum kejadian sebagaimana waktu diatas, terdakwa merasa sakit hati dikarenakan korban mengajak istri terdakwa untuk minum minuman keras pada pukul 01.00 Wita dini hari melalui pesan chat. Kemudian pada tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa pergi ke sebuah acara Ulang Tahun di Desa Ranoketang Tua Jaga III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan, kemudian sekitar pukul 20.30 Wita terdakwa pergi ke rumah Keluarga KADING – PANEKAN dengan maksud untuk menghadiri acara Keluarga tersebut selanjutnya terdakwa yang sudah mabuk melihat korban sedang duduk sambil minum minuman beralkohol kemudian terdakwa yang sebelumnya sempat merasa sakit hati langsung mengambil sebuah gelas kaca dari sebuah meja dan langsung mengayunkan gelas tersebut pecah di wajah korban dan menyebabkan luka sobek pada pelipis mata korban berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) dengan Nomor : 0143/VER/03/XII/2025 tanggal 07 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh RSU GMIM Kalooran Amurang oleh Dokter Pemeriksa dr. LIDYA REGINA GONI dengan hasil pemeriksaan terhadap korban yang bernama PUTRA MOKOBIMBING (21 Tahun) :

  • Luka di sekitar mata sebelah kiri, luka terbuka ukuran kurang lebih 1 cm x 3 cm;
  • Luka dibawah mata sebelah kiri, luka terbuka ukuran kurang lebih 2 cm x 5 cm.

Kesimpulan : Korban tersebut diperkirakan karena persentuhan benda tajam. ------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya