Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Amr 1.Ridha Maharanika Shandy, S.H.
2.TIAR YUSTIANNO
HISKIA TURUMBAI Alias KIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-963/P.1.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridha Maharanika Shandy, S.H.
2TIAR YUSTIANNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HISKIA TURUMBAI Alias KIA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa HISKIA TURUMBAI Alias KIA pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026, bertempat di  Jaga II Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwengan memeriksa dan mengadili “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban DENIANTO NATINGKASEH dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, sekitar pukul 00.00 WITA Saksi Korban hendak pulang ke rumah. Dalam perjalanan Saksi Korban dipanggil oleh Saksi SANDI MOKOAGOW untuk singgah dan minum minuman beralkohol di rumah Terdakwa, dimana pada saat itu Saksi SANDI MOKOAGOW sedang bersama dengan Terdakwa dan Saksi RISAL MOKOAGOW, sehingga Saksi Korban mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban yang dipicu oleh Terdakwa yang kembali membahas mengenai permasalahan lama yang sebelumnya telah diselesaikan, sehingga Saksi Korban merasa marah dan langsung keluar dari rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengikuti dan menghampiri Saksi Korban, lalu kembali terjadi adu mulut di luar rumah. Dalam keadaan emosi, Saksi Korban mengambil sebuah batu dan melemparkan batu tersebut ke arah Terdakwa namun tidak mengenai sasaran. Kemudian, Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebuah pisau dan kembali menghampiri Saksi Korban, lalu Terdakwa mengangkat dan mengarahkan pisau ke arah tubuh Saksi Korban hingga mengenai bahu sebelah kiri Saksi Korban.

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum atas nama DENIANTO NATINGKASEH Nomor : 945/14/RSUD-MS/III/2026 Tanggal 23 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JACKSON RUNTULALO pada UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMURANG dengan hasil pemeriksaan:
    • Bahu kiri : Tampak luka terbuka tepi rata lokasi di bahu kiri. Ukuran luka satu setengah sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan:

    • Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam. 

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya