| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2026/PN Amr | 1.Ridha Maharanika Shandy, S.H. 2.TIAR YUSTIANNO |
HISKIA TURUMBAI Alias KIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2026/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-963/P.1.16/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | --- Bahwa Terdakwa HISKIA TURUMBAI Alias KIA pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026, bertempat di Jaga II Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwengan memeriksa dan mengadili “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban DENIANTO NATINGKASEH dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan:
--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
