Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.Sus/2024/PN Amr | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | ROLLY JANSEN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2024/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2885/P.1.16/Eku.2/11/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ROLLY JANSEN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat rumah dari Kel. ALUY – WINOKAN Ds. Kilometer Tiga Jaga III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang – Undang Darurat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ROLLY JANSEN, pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat rumah dari Kel. ALUY – WINOKAN Ds. Kilometer Tiga Jaga III Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:---------------------
-------------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 .-------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |