Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
MIKRY IMANUEL RUMENGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3183/P.1.16/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

------Bahwa ia terdakwa I MIKRY IMANUEL RUMENGAN, bersama-sama dengan terdakwa II RENALDI EMAN (DPO), dan terdakwa III FEBRIO KEMAS (DPO), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Lowian Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Jalan Masuk Gereja KGBI Lowian, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban FAIFI TIMBONGOL yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa I menghadiri acara perkawinan di rumah kel. RORIMPANDEY, beberapa saat kemudian terdakwa I mendengar ada keributan di luar bangsal pernikahan tepatnya di Jalan Desa Lowian, kemudian terdakwa I pulang ke rumah untuk mengambil pisau badik miliknya dan langsung bergegas ke tempat keributan;
  • Bahwa saat terdakwa I di tempat keributan, terdakwa I melihat terdakwa II dan lelaki JERRI TIMBONGOL sedang terlibat adu mulut dan saling menodorong badan, saat itu lelaki JERRI TIMBONGOL sudah memegang senjata tajam jenis parang, kemudian terdakwa I langsung menahan dengan memeluk lelaki JERRI TIMBONGOL sambil berbicara untuk mengakhiri perselisihan tersebut, kemudian saat terdakwa I memeluk lelaki JERRI TIMBONGOL, terdakwa I melihat korban mencabut senjata tajam miliknya yang disisipkan di pinggang dan mengarahkan senjata tajam miliknya ke orang-orang yang berada di sekitarnya, saat korban mengarahkah pisau ke Terdakwa II kemudian ditahan oleh saksi RISKY MANAYANG dan saksi RISKY MANAYANG mengalami luka robek pada jari manis kiri dan ibu jari, namun korban tetap mengarahkan senjata tajam miliknya kepada  orang-orang yang ada di sana.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut Terdakwa I langsung mencabut pisau badik miliknya disisipkan di pinggang sebelah kiri lalu Terdakwa I saling mengarahkan pisau dengan korban, Terdakwa I kemudian menikam tubuh bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III memukul dan menendang korban berulang kali hingga mengenai wajah, tangan, dan tubuh bagian belakang korban yang menyebabkan korban luka;
  • Bahwa Terdakwa I lalu kembali ke bansal perkawinan dan setelah mendengar kendaraan patroli milik Polsek Tompasobaru, Terdakwa I membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban di luar bansal pernikahan;
  • Bahwa korban selanjutnya dilarikan ke RS CANTIA TOMPASOBARU kemudian dirujuk ke RS KANDOW MALALAYANG, korban dirawat di rumah sakit selama 24 hari dan 1 bulan lebih tidak dapat beraktifitas/ bekerja;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor : 313/RSC/SK-VER/X/2024 yang ditandatangani oleh dokter RS. CANTIA TOMPASOBARU atas nama dr. GERALD A. AROR tanggal 15 Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki FAIFI TIMBONGOL:
  • Luka tikam di punggung tepatnya di tulang belakang dengan ukuran luka lebar ± 6 cm, dan dalam ± 8-10 cm

Kesimpulan : Pada tubuh korban ditemukan luka tikam di tulang belakang akibat terkena benda tajam

---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------Bahwa ia terdakwa I MIKRY IMANUEL RUMENGAN, bersama-sama dengan terdakwa II RENALDI EMAN (DPO), dan terdakwa III FEBRIO KEMAS (DPO), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Lowian Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Jalan Masuk Gereja KGBI Lowian, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban FAIFI TIMBONGOL mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa I menghadiri acara perkawinan di rumah kel. RORIMPANDEY, beberapa saat kemudian terdakwa I mendengar ada keributan di luar bangsal pernikahan tepatnya di Jalan Desa Lowian, kemudian terdakwa I pulang ke rumah untuk mengambil pisau badik miliknya dan langsung bergegas ke tempat keributan;
  • Bahwa saat terdakwa I di tempat keributan, terdakwa I melihat terdakwa II dan lelaki JERRI TIMBONGOL sedang terlibat adu mulut dan saling menodorong badan, saat itu lelaki JERRI TIMBONGOL sudah memegang senjata tajam jenis parang, kemudian terdakwa I langsung menahan dengan memeluk lelaki JERRI TIMBONGOL sambil berbicara untuk mengakhiri perselisihan tersebut, kemudian saat terdakwa I memeluk lelaki JERRI TIMBONGOL, terdakwa I melihat korban mencabut senjata tajam miliknya yang disisipkan di pinggang dan mengarahkan senjata tajam miliknya ke orang-orang yang berada di sekitarnya, saat korban mengarahkah pisau ke Terdakwa II kemudian ditahan oleh saksi RISKY MANAYANG dan saksi RISKY MANAYANG mengalami luka robek pada jari manis kiri dan ibu jari, namun korban tetap mengarahkan senjata tajam miliknya kepada  orang-orang yang ada di sana.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut Terdakwa I langsung mencabut pisau badik miliknya disisipkan di pinggang sebelah kiri lalu Terdakwa I saling mengarahkan pisau dengan korban, Terdakwa I kemudian menikam tubuh bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III memukul dan menendang korban berulang kali hingga mengenai wajah, tangan, dan tubuh bagian belakang korban yang menyebabkan korban luka;
  • Bahwa Terdakwa I lalu kembali ke bansal perkawinan dan setelah mendengar kendaraan patroli milik Polsek Tompasobaru, Terdakwa I membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban di luar bansal pernikahan;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor : 313/RSC/SK-VER/X/2024 yang ditandatangani oleh dokter RS. CANTIA TOMPASOBARU atas nama dr. GERALD A. AROR tanggal 15 Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki FAIFI TIMBONGOL:
  • Luka tikam di punggung tepatnya di tulang belakang dengan ukuran luka lebar ± 6 cm, dan dalam ± 8-10 cm

Kesimpulan : Pada tubuh korban ditemukan luka tikam di tulang belakang akibat terkena benda tajam

---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Primair

------Bahwa ia terdakwa I MIKRY IMANUEL RUMENGAN, bersama-sama dengan terdakwa II RENALDI EMAN (DPO), dan terdakwa III FEBRIO KEMAS (DPO), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Lowian Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Jalan Masuk Gereja KGBI Lowian, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, Bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FAIFI TIMBONGOL mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa I menghadiri acara perkawinan di rumah kel. RORIMPANDEY, beberapa saat kemudian terdakwa I mendengar ada keributan di luar bangsal pernikahan tepatnya di Jalan Desa Lowian, kemudian terdakwa I pulang ke rumah untuk mengambil pisau badik miliknya dan langsung bergegas ke tempat keributan;
  • Bahwa saat terdakwa I di tempat keributan, terdakwa I melihat terdakwa II dan lelaki JERRI TIMBONGOL sedang terlibat adu mulut dan saling menodorong badan, saat itu lelaki JERRI TIMBONGOL sudah memegang senjata tajam jenis parang, kemudian terdakwa I langsung menahan dengan memeluk lelaki JERRI TIMBONGOL sambil berbicara untuk mengakhiri perselisihan tersebut, kemudian saat terdakwa I memeluk lelaki JERRI TIMBONGOL, terdakwa I melihat korban mencabut senjata tajam miliknya yang disisipkan di pinggang dan mengarahkan senjata tajam miliknya ke orang-orang yang berada di sekitarnya, saat korban mengarahkah pisau ke Terdakwa II kemudian ditahan oleh saksi RISKY MANAYANG dan saksi RISKY MANAYANG mengalami luka robek pada jari manis kiri dan ibu jari, namun korban tetap mengarahkan senjata tajam miliknya kepada  orang-orang yang ada di sana.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut Terdakwa I langsung mencabut pisau badik miliknya disisipkan di pinggang sebelah kiri lalu Terdakwa I saling mengarahkan pisau dengan korban, Terdakwa I kemudian menikam tubuh bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III memukul dan menendang korban berulang kali hingga mengenai wajah, tangan, dan tubuh bagian belakang korban yang menyebabkan korban luka;
  • Bahwa Terdakwa I lalu kembali ke bansal perkawinan dan setelah mendengar kendaraan patroli milik Polsek Tompasobaru, Terdakwa I membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban di luar bansal pernikahan;
  • Bahwa korban selanjutnya dilarikan ke RS CANTIA TOMPASOBARU kemudian dirujuk ke RS KANDOW MALALAYANG, korban dirawat di rumah sakit selama 24 hari dan 1 bulan lebih tidak dapat beraktifitas/ bekerja;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor : 313/RSC/SK-VER/X/2024 yang ditandatangani oleh dokter RS. CANTIA TOMPASOBARU atas nama dr. GERALD A. AROR tanggal 15 Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki FAIFI TIMBONGOL::
  • Luka tikam di punggung tepatnya di tulang belakang dengan ukuran luka lebar ± 6 cm, dan dalam ± 8-10 cm

Kesimpulan : Pada tubuh korban ditemukan luka tikam di tulang belakang akibat terkena benda tajam

---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------Bahwa ia terdakwa I MIKRY IMANUEL RUMENGAN, bersama-sama dengan terdakwa II RENALDI EMAN (DPO), dan terdakwa III FEBRIO KEMAS (DPO), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Lowian Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Jalan Masuk Gereja KGBI Lowian, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, Bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FAIFI TIMBONGOL, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa I menghadiri acara perkawinan di rumah kel. RORIMPANDEY, beberapa saat kemudian terdakwa I mendengar ada keributan di luar bangsal pernikahan tepatnya di Jalan Desa Lowian, kemudian terdakwa I pulang ke rumah untuk mengambil pisau badik miliknya dan langsung bergegas ke tempat keributan;
  • Bahwa saat terdakwa I di tempat keributan, terdakwa I melihat terdakwa II dan lelaki JERRI TIMBONGOL sedang terlibat adu mulut dan saling menodorong badan, saat itu lelaki JERRI TIMBONGOL sudah memegang senjata tajam jenis parang, kemudian terdakwa I langsung menahan dengan memeluk lelaki JERRI TIMBONGOL sambil berbicara untuk mengakhiri perselisihan tersebut, kemudian saat terdakwa I memeluk lelaki JERRI TIMBONGOL, terdakwa I melihat korban mencabut senjata tajam miliknya yang disisipkan di pinggang dan mengarahkan senjata tajam miliknya ke orang-orang yang berada di sekitarnya, saat korban mengarahkah pisau ke Terdakwa II kemudian ditahan oleh saksi RISKY MANAYANG dan saksi RISKY MANAYANG mengalami luka robek pada jari manis kiri dan ibu jari, namun korban tetap mengarahkan senjata tajam miliknya kepada  orang-orang yang ada di sana.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut Terdakwa I langsung mencabut pisau badik miliknya disisipkan di pinggang sebelah kiri lalu Terdakwa I saling mengarahkan pisau dengan korban, Terdakwa I kemudian menikam tubuh bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III memukul dan menendang korban berulang kali hingga mengenai wajah, tangan, dan tubuh bagian belakang korban yang menyebabkan korban luka;
  • Bahwa Terdakwa I lalu kembali ke bansal perkawinan dan setelah mendengar kendaraan patroli milik Polsek Tompasobaru, Terdakwa I membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban di luar bansal pernikahan;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan para Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat Visum Et Repertum Nomor : 313/RSC/SK-VER/X/2024 yang ditandatangani oleh dokter RS. CANTIA TOMPASOBARU atas nama dr. GERALD A. AROR tanggal 15 Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki FAIFI TIMBONGOL:
  • Luka tikam di punggung tepatnya di tulang belakang dengan ukuran luka lebar ± 6 cm, dan dalam ± 8-10 cm

Kesimpulan : Pada tubuh korban ditemukan luka tikam di tulang belakang akibat terkena benda tajam

---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya