| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.B/2019/PN Amr | ILHAM SOPIAN HADI, SH | FERDINAN MASAMBE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.B/2019/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-455/P.1.16/Epp.2/11/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa FERDINAN MASAMBE pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MARIATI MAHAGANTI ; ------------- ---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saksi korban bersama dengan terdakwa sedang berada di acara ulang tahun di Desa Boyongpante dan terdakwa saat itu sedang mabuk (dalam pengaruh minuman keras) dan mengajak saksi korban untuk berdansa namun saat itu saksi korban tidak mau dengan ajakan terdakwa dan terdakwa marah lalu mengajak saksi korban untuk ke rumah terdakwa di Desa Boyongpante Kec. Sinonsayang Kab. Minsel dan sesampainya di rumah sekitar jam 23.00 wita pada hari Sabtu bulan Agustus tahun 2019 saksi korban dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya yang terkepal yang diarahkan ke wajah saksi korban sebanyak 15 kali sehingga kedua mata saksi korban lebam dan mulut terluka dan mengeluarkan darah segar serta terdakwa dengan menggunakan kedua kakinya menendang punggung dan dada serta perut saksi korban dan saksi korban melarikan diri ke tetangga dan terdakwa masih memukuli saksi korban dan menendang dan kejadian tersebut disaksikan saksi CHINDI MANGALASE dan Widya Mangalase serta saksi korban meminta pertolongan dan disaat itu saksi OBRIN MINANGA lewat dan saksi korban ditolong dan setelah terdakwa melepaskan saksi korban, saksi korban melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinonsayang.--------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MARIATI MAHAGANTI mengalami : -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Luka memar di wajah yaitu di daerah pipi kanan; - Tampak bengkak pada pipi kiri; - Bibir pecah; - Luka lecet di kaki kanan; - Luka lecet di dada; - Luka di bagian kedua telinga.
Kesimpulan : luka-luka yang diderita pasien terjadi akibat berbenturan dengan benda tumpul.
sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 001/589.1/PKM-Ongkaw/VER/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Benjamin Sitompul,MM.Kes (terlampir dalam berkas perkara). --------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
