Tanggal Pendaftaran |
Senin, 26 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Akta Kematian |
Nomor Perkara |
78/Pdt.P/2024/PN Amr |
Tanggal Surat |
Kamis, 22 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa di Desa Tawaang Kec. Tenga Kab.Minahasa Selatan meninggal dunia seorang laki-laki bernama: NICOLAS ROBERT DURANDT karena sakit dan dikebumikan di Desa Tawaang Kec. Tenga Kab.Minahasa Selatan;
- Memerintahkan kepada Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama NICOLAS ROBERT DURANDT tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |