Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I JOSE MICHAEL LUDONG Alias KROPOS, Terdakwa II JERIKO SCHUMACLE KATIHOKANG dan Terdakwa III RAFLY FEIBI RAMBI alias IREX, pada hari rabu tanggal 10 juli 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat tepatnya di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang timur, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya dikos – kosan disekitar belakang kantor samsat amurang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tiba ditempat kos saksi korban CRESPO SONDAKH. sesampainya dikos saksi korban Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bergantian mengetuk pintu kamar saksi korban sambil memanggil untuk membuka pintu dan pada saat itu saksi korban sempat menyaut /menjawab dengan berkata “tunggu ada di kamar mandi” tetapi karena saksi korban tidak membuka pintu Terdakwa II menendang dan mendobrak pintu kamar kos sehingga terbuka dan Terdakwa III langsung masuk dan mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 2 (dua) kali dan menendang saksi korban menggunakan kaki sebelah kanan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada saat itu masing-masing sudah memegang sebilah senjata tajam, langsung masuk dan mengarahkan senjata tajam kearah saksi korban kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menikam saksi korban berkali-kali dan ketika saksi korban yang berusaha keluar dari kamar kosnya dalam keadaan terluka Terdakwa I dan Terdakwa II menghadang tetap menikam saksi korban secara berulang-ulang dan setelah puas para Terdakwa kemudian kabur meninggalkan kos tempat saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan saksi korban CRESPO SONDAKH luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum Nomor :4976/VER/03/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Valdo Richard Solang pada RSU GMIM KALOORAN dengan hasil pemeriksaan :
- Di bagian puncak kepala terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan koma ukuran kurang lebih tujuh centimeter kali tiga centimeter koma dasar tulang
- Di bagian dahi terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter
- Di bagian dada kiri terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan koma ukuran kurang lebih satu centimeter kali tiga millimeter koma kedalaman tiga centimeter
- Di bagian punggung tengah terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih satu centimeter kali tiga millimeter koma kedalaman lima centimeter
- Di bagian punggung kiri terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih satu centimeter kali tiga millimeter koma kedalaman satu centimeter
- Di bagian punggung kanan terdapat luka denga tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih delapan centimeter kali tiga centimeter koma dasar otot
- Di bagian lengan atas kiri terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih dua centimeter kali tiga millimeter koma kedalaman empat centimeter
- Di bagian atas kelopak kanan terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih tiga centimeter kali tiga millimeter koma dasar otot
- Di bagian bawah dada terdapat luka dengan tepi rata koma sudut uncing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih tiga koma lima centimeter kali dua millimeter koma dasar jaringan lemak
- Di bagian lengan atas kanan terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran lima belas centimeter kali empat millimeter koma dasar tulang
- Di bagian antara jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih tiga centimeter kali satu centimeter
- Di bagian jari tengah tangan kanan terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jatingan ukuran kurang lebih dua centimeter kali empat millimeter
- Di bagian jari telunjuk tangan kanan terdapat luka dengan tepi rata koma sudut runcing koma tidak ada jembatan jaringan ukuran kurang lebih dua centimeter kali dua millimeter
Kesimpulan :
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 Ke-2 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |