Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa 1. FRANSISCO WINOKAN alias ADE, Terdakwa 2 JELLY ALFIAN LENGKONG dan Terdakwa 3 TOMMY LUMANTOW alias OTOT, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di Desa Tumpaan Satu Jaga IV Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa saksi PATRICK RAYNALD PAULUS dan saksi BILLY I. SUNYOTO bersama Tim menerima Surat Perintah dari Direktur Reskrimsus Polda Sulut nomor : Sprin/17/X/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2024 telah dibentuk Satgas pemberantasan Judi Online di wilayah Polda Sulawesi Utara. Kemudian dengan adanya surat perintah tersebut Tim Polda Sulut melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan data dan keterangan terkait lokasi-lokasi yang masih melakukan penjualan Kupon Judi Toto Gelap (Togel) dan dengan adanya informasi yang diterima, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, Tim Polda Sulut melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dan sekitar jam 17.00 wita Tim mendatangi rumah Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT dan Tim Polda Sulut menemukan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT sementara melayani saksi TONNY NOLDY MAWARA yang akan memasang nomor Judi Togel dimana saat itu saksi TONNY NOLDY MAWARA sementara menulis nomor-nomor Toto Gelap (Togel) yang akan dipasang kemudian saksi PATRICK RAYNALD PAULUS dan saksi BILLY I. SUNYOTO bersama Tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT dan menyita barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit Hanphone merk Samsung 10s warna biru;
- Uang tunai berjumlah Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribuh rupiah)
- 1 (satu) buku rekapan;
- 1 (satu) buah kalkulator merk Joinus;
- 5 (lima) lembar rekapan nomor keluar;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas bertuliskan angka yang dipasang dan jenis judi.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi kepada Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT bahwa hasil rekapan penjualan nomor akan dikirim kepada Terdakwa JELLY LENGKONG sebagai pengumpul/menerima Rekapan Nomor terpasang melalui pesan Whatsapp dan uang hasil penjualan juga akan diserahkan kepada Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG, sedangkan penanggungjawab Judi Toto Gelap (Togel) yang dijualnya adalah Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias Ko.ADE dan dengan adanya keterangan dari Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT tersebut, Tim Polda Sulut bersama-sama dengan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT mendatangi rumah Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG untuk mengklarifikasi keterangan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT kepada Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG, dan pada saat itu Terdakwa JELLY LENGKONG membenarkan keterangan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT bahwa ia adalah pengumpul atau penerima rekapan nomor dan penerima setotan uang hasil penjualan kupon Judi Toto Gelap (Togel) dari Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT kemudian Tim menangkap Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG dan menyita barang bukti berupa :
- 1 satu) unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Fantasy White, menggunakan kartu sim nomor 085298368200;
- Uang Tunai berjumlah Rp. 5.070.000,- (Lima Juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian :
- 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 49 (empat puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
- Bahwa setelah Tim Polda Sulut menglakukan interogasil kepada Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG kemudian Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG menjelaskan bahwa uang hasil penjualan Kupon diserahkan kepada Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) sebagai penanggungjawab penjualan Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah Amurang dan sekitarnya dan juga sebagai Perekrut atau orang yang menghubunginya untuk menjual Kupon Judi Togel.
- Bahwa dengan adanya keterangan dari Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG tersebut, tim Polda Sulut bersama Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG mendatangi rumah Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) dan setelah di klarifikasi tentang keterangan dari Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG tersebut, Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) membenarkannya selanjutnya disita barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung FM RADIO dengan kartu SIM terpasang nomor 085230388898.
- Bahwa pada saat saksi PATRICK RAYNALD PAULUS dan saksi BILLY I. SUNYOTO bersama Tim Polda Sulut menemukan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT yang sementara menerima pemasangan nomor Judi Togel di rumahnya, kemudian saksi-saksi bersama Tim Polda Sulut mengamankan Handphone milik Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT dan atas persetujuannya Aplikasi Whatsapp di buka dan benar ditemukan Chatingan antara Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT dengan nomor Whatsapp 082194310684 dengan Terdakwa JELLY LENGKONG dengan nomor Whatsapp 085298368200 terdapat chatingan yang berisi nomor-nomor yang terpasang maupun pesan berupa foto rekapan nomor terpasang, demikianpun saat mengamankan Terdakwa JELLY LENGKONG, Handphone miliknya dibuka dan ditemukan hal yang sama. Sehingga Handphone para Terdakwa tersebut yang dijadikan bukti. Selain itu dalam Handphone Terdakwa JELLY LENGKONG ditemukan percakapan whatsapp dan panggilan whatsapp dengan pemilik nomor whatsapp +62 81340088898 yang teregister dengan nama Ko Ade Bos (Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE) yang berhubungan dengan kegiatan Judi Online yang mereka laksanakan.
- Bahwa permainan Judi Togel tersebut adalah tebak-tebakan angka yang akan diundi setiap putaran, jadi para pemain/pemasang yang akan memasang angka mendatangi agen/tempat memasang yaitu Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT untuk mencatat angka-angka mulai dari 2(dua) angka, 3(tiga) angka, atau 4(empat) angka dengan uang pemasangan mulai dari Rp 1.000,-(seribu rupiah) dan seterusnya sesuai kemauan dari pemasang. Setelah itu pemasang tinggal menunggu waktunya nomor keluar melalui internet pada situs Judi Togel dan jika ada nomor terpasang dan keluar sebagai pemenang maka akan dilakuan pembayaran oleh Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE).
- Bahwa waktu-waktu pemutaran untuk mengetahui nomor yang keluar dalam permainan perjudian Toto Gelap (Togel) Sidney diputar pada jam 15.00 wita, Singapur diputar pada jam 19.00 wita dan (Togel) Hongkong pada jam 24.00 wita melalui internet
- Bahwa jumlah pembayaran Sesuai keterangan para Terdakwa jika dinyatakan pemenang adalah sebagai berikut :
Pasangan 2(dua) nomor/angka dengan jumlah pemasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tersebut keluar maka akan dibayarkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka/nomor dibayarkan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka dibayarkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan jika pemasang memasang lebih dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka dikalikan sesuai dengan jumlah uang pemasangan.
- Bahwa keuntungan dari masing-masing Terdakwa dalam melakukan perbuatan judi Toto Gelap (Togel) setiap pemutaran tersebut yaitu untuk Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT yang berperan sebagai agen/penjual kupon judi Toto Gelap (Togel) memperoleh upah dari Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) sebesar 5% dari hasil penjualan/pemasangan, sedangkan Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG yang berperan sebagai pengumpul atau penerima setoran mendapat 2% sedangkan Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) menerima semua uang hasil penjualan kupon judi Toto Gelap (Togel) tersebut.
- Bahwa perbuatan mereka Terdakwa 1. FRANSISCO WINOKAN alias ADE, Terdakwa 2 JELLY ALFIAN LENGKONG dan Terdakwa 3 TOMMY LUMANTOW alias OTOT dalam melakukan permainan judi Toto Gelap (Togel) tidak memiliki izin dari yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa 1. FRANSISCO WINOKAN alias ADE, Terdakwa 2 JELLY ALFIAN LENGKONG dan Terdakwa 3 TOMMY LUMANTOW alias OTOT, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di Desa Tumpaan Satu Jaga IV Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amurang, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi PATRICK RAYNALD PAULUS dan saksi BILLY I. SUNYOTO bersama Tim Polda Sulut menerima Surat Perintah dari Direktur Reskrimsus Polda Sulut nomor : Sprin/17/X/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 31 Oktober 2024 telah dibentuk Satgas pemberantasan Judi Online di wilayah Polda Sulawesi Utara. Kemudian dengan adanya surat perintah tersebut Tim Polda Sulut melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan data dan keterangan terkait lokasi-lokasi yang masih melakukan penjualan Kupon Judi Toto Gelap (Togel) dan dengan adanya informasi yang diterima, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, Tim Polda Sulut melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan dan sekitar jam 17.00 wita Tim Polda Sulut mendatangi rumah Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT dan Tim Polda Sulut menemukan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT sementara melayani saksi TONNY NOLDY MAWARA yang akan memasang nomor Judi Togel dimana saat itu saksi TONNY NOLDY MAWARA sementara menulis nomor-nomor Toto Gelap (Togel) yang akan dipasang kemudian saksi PATRICK RAYNALD PAULUS dan saksi BILLY I. SUNYOTO bersama Tim Polda Sulut melakukan penangkapan kepada Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT dan menyita barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit Hanphone merk Samsung 10s warna biru;
- Uang tunai berjumlah Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribuh rupiah)
- 1 (satu) buku rekapan;
- 1 (satu) buah kalkulator merk Joinus;
- 5 (lima) lembar rekapan nomor keluar;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas bertuliskan angka yang dipasang dan jenis judi.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi kepada Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT bahwa hasil rekapan penjualan nomor akan dikirim kepada Terdakwa JELLY LENGKONG sebagai pengumpul/menerima Rekapan Nomor terpasang melalui pesan Whatsapp dan uang hasil penjualan juga akan diserahkan kepada Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG, sedangkan penanggungjawab Judi Toto Gelap (Togel) yang dijualnya adalah Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias Ko.ADE dan dengan adanya keterangan dari Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT tersebut, Tim Polda Sulut bersama-sama dengan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT mendatangi rumah Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG untuk mengklarifikasi keterangan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT kepada Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG, dan pada saat itu Terdakwa JELLY LENGKONG membenarkan keterangan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT bahwa Terdakwa JELLY LENGKONG adalah pengumpul atau penerima rekapan nomor dan penerima setotan uang hasil penjualan kupon Judi Toto Gelap (Togel) dari Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT kemudian Tim Polda Sulut menangkap Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG dan menyita barang bukti berupa :
- 1 satu) unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Fantasy White, menggunakan kartu sim nomor 085298368200;
- Uang Tunai berjumlah Rp. 5.070.000,- (Lima Juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian :
- 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 49 (empat puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
- Bahwa setelah Tim Polda Sulut melakukan interogasil kepada Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG kemudian Terdakwa JELLY LENGKONG menjelaskan bahwa uang hasil penjualan Kupon diserahkan kepada Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) sebagai penanggungjawab penjualan Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah Amurang dan sekitarnya dan juga sebagai Perekrut atau orang yang menghubunginya untuk menjual Kupon Judi Togel.
- Bahwa dengan adanya keterangan dari Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG tersebut, tim Polda Sulut bersama Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG mendatangi rumah Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) dan setelah di klarifikasi tentang keterangan dari Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG tersebut, Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) membenarkannya selanjutnya disita barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung FM RADIO dengan kartu SIM terpasang nomor 085230388898.
- Bahwa pada saat saksi PATRICK RAYNALD PAULUS dan saksi BILLY I. SUNYOTO bersama Tim Polda Sulut menemukan Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT yang sementara menerima pemasangan nomor Judi Togel di rumahnya, kemudian saksi-saksi bersama Tim Polda Sulut mengamankan Handphone milik Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT dan atas persetujuannya Aplikasi Whatsapp di buka dan benar ditemukan Chatingan antara Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT dengan nomor Whatsapp 082194310684 dengan Terdakwa JELLY LENGKONG dengan nomor Whatsapp 085298368200 terdapat chatingan yang berisi nomor-nomor yang terpasang maupun pesan berupa foto rekapan nomor terpasang, demikianpun saat mengamankan Terdakwa JELLY LENGKONG, Handphone miliknya dibuka dan ditemukan hal yang sama. Sehingga Handphone para Terdakwa tersebut yang dijadikan bukti. Selain itu dalam Handphone Terdakwa JELLY LENGKONG ditemukan percakapan whatsapp dan panggilan whatsapp dengan pemilik nomor whatsapp +62 81340088898 yang teregister dengan nama Ko Ade Bos (Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE) yang berhubungan dengan kegiatan Judi Online yang mereka laksanakan.
- Bahwa permainan Judi Togel tersebut adalah tebak-tebakan angka yang akan diundi setiap putaran, jadi para pemain/pemasang yang akan memasang angka mendatangi agen/tempat memasang yaitu Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT untuk mencatat angka-angka mulai dari 2(dua) angka, 3(tiga) angka, atau 4(empat) angka dengan uang pemasangan mulai dari Rp 1.000,-(seribu rupiah) dan seterusnya sesuai kemauan dari pemasang. Setelah itu pemasang tinggal menunggu waktunya nomor keluar melalui internet pada situs Judi Togel dan jika ada nomor terpasang dan keluar sebagai pemenang maka akan dilakuan pembayaran oleh Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE).
- Bahwa waktu-waktu pemutaran untuk mengetahui nomor yang keluar dalam permainan perjudian Toto Gelap (Togel) Sidney diputar pada jam 15.00 wita, Singapur diputar pada jam 19.00 wita dan (Togel) Hongkong pada jam 24.00 wita melalui internet
- Bahwa jumlah pembayaran Sesuai keterangan para Terdakwa jika dinyatakan pemenang adalah sebagai berikut :
Pasangan 2(dua) nomor/angka dengan jumlah pemasangan Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tersebut keluar maka akan dibayarkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka/nomor dibayarkan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka dibayarkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan jika pemasang memasang lebih dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka dikalikan sesuai dengan jumlah uang pemasangan.
- Bahwa keuntungan dari masing-masing Terdakwa dalam melakukan perbuatan judi Toto Gelap (Togel) setiap pemutaran tersebut yaitu untuk Terdakwa TOMMY LUMANTOW alias OTOT yang berperan sebagai agen/penjual kupon judi Toto Gelap (Togel) memperoleh upah dari Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) sebesar 5% dari hasil penjualan/pemasangan, sedangkan Terdakwa JELLY ALFIAN LENGKONG yang berperan sebagai pengumpul atau penerima setoran mendapat 2% sedangkan Terdakwa FRANSISCO WINOKAN alias ADE (Ko.ADE) menerima semua uang hasil penjualan kupon judi Toto Gelap (Togel) tersebut.
- Bahwa perbuatan mereka Terdakwa 1. FRANSISCO WINOKAN alias ADE, Terdakwa 2 JELLY ALFIAN LENGKONG dan Terdakwa 3 TOMMY LUMANTOW alias OTOT dalam melakukan permainan judi Toto Gelap (Togel) tidak memiliki izin dari yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------- |