Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH STEVEN TOPORUNDENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1816/P.1.16/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa STEVEN TOPORUNDENG pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Desa Kapitu Jaga I Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan SPBU Kapitu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas sekitar pukul 07.15 Terdakwa STEVEN TOPORUNDENG mendatangi kantor SPBU Kapitu dan memarahi salah satu karyawan bernama ADRI A. J. TAMBARIKI Alias COU dengan alasan yang kurang jelas, dan pada saat itu terdakwa sudah membawa senjata tajam berupa parang dan beberapa saksi mencoba untuk menenangkan terdakwa. Setelah ditenangkan dan sudah dalam keadaan tenang, terdakwa meninggalkan kantor SPBU Kapitu, sedangkan senjata tajam yang dibawa terdakwa diberikan kepada Lk. ALDO RONDONUWU. Tidak lama kemudian, pada saat terdakwa sudah kembali mengantri BBM di SPBU Kapitu, korban JERRY KOUNTUL datang dengan membawa jerigen untuk diisi dengan BBM. Pada saat itu terdakwa yang tidak terima karena korban akan memotong antrian, menegur korban JERRY KOUNTUL dengan mengatakan “NGONI SAMPE-SAMPE SOMO BA ISI GELON, BAKU INGA AKANG DENGAN TORANG YANG SO BA ANTRE DARI MALAM.” (Kalian baru tiba sudah mau isi di jerigen, ingatlah dengan kami yang sudah mengantri sejak malam). Saat itu, korban JERRY KOUNTUL menantang balik terdakwa dan mengatakan “KIAPA? NGANA MO APA?” (Kenapa? Kamu mau apa?). Terdakwa hanya tersenyum dan membalikkan badan, namun korban langsung mencekik leher terdakwa dan hendak memukul terdakwa, sehingga terdakwa langsung mendorong korban dan terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Korban, tak lama kemudian Terdakwa memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kedua tangan dan mengena di wajah korban hingga korban terjatuh dengan posisi tubuh menghadap ke tanah. Tak lam kemudian Terdakwa pergi ke arah Lk. ALDO RONDONUWU (DPO) yang pada saat itu memegang senjata tajam jenis parang milik terdakwa dan Lk. ALDO RONDONUWU memberikan parang tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mengarahkan kearah Tubuh Korban (sebelumnya sempat terjadi tarik menarik antara Lk. ALDO RONDONUWU dan saksi LEO KATIHOKANG yang hendak mengambil senjata tajam berjenis parang dari tangan Lk ALDO RONDONUWU dengan tujuan untuk melerai, namun tidak diberikan). Kemudian, terdakwa langsung mendekati korban dan menebas korban JERRY KOUNTUL sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata tajam jenis parang yang sebelumnya diberikan oleh Lk, ALDO RONDONUWU, dan mengena pada bagian belakang tubuh korban, tepatnya di punggung sebelah kiri korban. Akibat penganiayaan dengan senjata tajam berjenis parang yang dilakukan oleh terdakwa STEVEN TOPORUNDENG terhadap korban JERRY KOUNTUL, menyebabkan hilangnya nyawa korban JERRY KOUNTUL.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum atas nama JERRY KOUNTUL sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 285/Ver/03/IV/2024 Tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INTAN H. F. CHRISTIE pada RSU GMIM KALOORAN dengan hasil pemeriksaan:
  • Luka robek di punggung ukuran kurang lebih tiga puluh dua centimeter kali lima belas centimeter dengan kedalaman luka kurang lebih dua puluh centimeter.
  • Patah tulang rusuk belakang.

Kesimpulan:

Luka tajam

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 338 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa STEVEN TOPORUNDENG pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Desa Kapitu Jaga I Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa Selatan atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili “penganiayaan yang mengakibatkan kematian, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas sekitar pukul 07.15 terdakwa STEVEN TOPORUNDENG mendatangi kantor SPBU Kapitu dan memarahi salah satu karyawan bernama ADRI A. J. TAMBARIKI Alias COU dengan alasan yang kurang jelas, dan pada saat itu terdakwa sudah membawa senjata tajam berupa parang dan beberapa saksi mencoba untuk menenangkan terdakwa. Setelah ditenangkan dan sudah dalam keadaan tenang, terdakwa meninggalkan kantor SPBU Kapitu, sedangkan senjata tajam yang dibawa terdakwa diberikan kepada Lk. ALDO RONDONUWU. Tidak lama kemudian, pada saat terdakwa sudah kembali mengantri BBM di SPBU Kapitu, korban JERRY KOUNTUL datang dengan membawa jerigen untuk diisi dengan BBM. Pada saat itu terdakwa yang tidak terima karena korban akan memotong antrian, menegur korban JERRY KOUNTUL dengan mengatakan “NGONI SAMPE-SAMPE SOMO BA ISI GELON, BAKU INGA AKANG DENGAN TORANG YANG SO BA ANTRE DARI MALAM.” (Kalian baru tiba sudah mau isi di jerigen, ingatlah dengan kami yang sudah mengantri sejak malam). Saat itu, korban JERRY KOUNTUL menantang balik terdakwa dan mengatakan “KIAPA? NGANA MO APA?” (Kenapa? Kamu mau apa?). Terdakwa hanya tersenyum dan membalikkan badan, namun korban langsung mencekik leher terdakwa dan hendak memukul terdakwa, sehingga terdakwa langsung mendorong korban dan tak lama kemudian Terdakwa langsung mengarahkan pukulan kearah tubuh Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kedua tangan dan mengena di wajah korban hingga korban terjatuh dengan posisi tubuh menghadap ke tanah. Melihat korban sudah terjatuh, terdakwa langsung menagmbil parang Terdakwa yang di pegang oleh Lk. ALDO RONDONUWU (DPO). Terdakwa pergi ke arah Lk. ALDO RONDONUWU (DPO) yang pada saat itu memegang senjata tajam jenis parang milik terdakwa dan Lk. ALDO RONDONUWU memberikan parang tersebut kepada terdakwa (sebelumnya sempat terjadi penagniayaan tersebut terjadi tarik menarik antara Lk. ALDO RONDONUWU (DPO) dan saksi LEO KATIHOKANG yang hendak mengambil senjata tajam berjenis parang dari tangan Lk ALDO RONDONUWU dengan tujuan untuk melerai, namun tidak diberikan). Kemudian, terdakwa langsung mendekati korban dan menebas korban JERRY KOUNTUL sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian belakang tubuh korban, tepatnya di punggung sebelah kiri korban.
  • Akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami Luka robek di punggung ukuran kurang lebih tiga puluh dua centimeter kali lima belas centimeter dengan kedalaman luka kurang lebih dua puluh centimeter, Patah tulang rusuk belakang, sesuai Surat Visum Et Repertum Nomor : 285/Ver/03/IV/2024 Tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. INTAN H. F. CHRISTIE pada RSU GMIM KALOORAN.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ayat (2) ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya