Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Amr 1.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
2.Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
MUSLIM HONTONG Alias UCIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1386/P.1.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
2Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM HONTONG Alias UCIM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa MUSLIM HONTONG, pada hari Jumat pada tanggal 17 bulan April pada tahun 2026 sekira Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 Saksi FAUZI FAYRIZH MADA DIHUMA Alias FAUZI mengajak Saksi Korban MOHAMMAD RIFAI BULANAE Alias RIFAI ke Desa Rap-Rap, Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. Setibanya di Desa Rap Rap tepatnya di rumah Lelaki COAN MAMONTO, Saksi FAUZI DIHUMA dan Saksi Korban duduk bergabung dengan Terdakwa MUSLIM HONTONG, Lelaki DAVA LATO dan Lelaki FUAD yang sudah terlebih dahulu duduk-duduk sambil mengonsumsi minuman alkohol jenis cap tikus. Kemudian sekitar pukul 20.30 Lelaki RADO MANIKAM dan JESEN TAMENGGE datang ke rumah tersebut dan bergabung dengan Saksi Korban bersama dengan teman-temannya. Selanjutnya sekitar lima belas menit kemudian Terdakwa dengan Lelaki RADO MANIKAM terlibat adu mulut yang selanjutnya situasi di rumah tersebut sudah semakin memanas sampai Terdakwa dengan Lelaki RADO MANIKAM terlibat adu pukul (berkelahi) sehingga pada saat itu Saksi Korban langsung berdiri untuk melerai Terdakwa dan Lelaki RADO MANIKAM. Pada saat Saksi Korban berusaha melerai Terdakwa dan Lelaki RADO MANIKAM, pada saat itu juga Terdakwa hampir terjatuh di dekat sepeda motor yang ada di rumah tersebut sehingga Saksi Korban khawatir kepala Terdakwa mengenai pijakan kaki sepeda motor kemudian Saksi Korban berusaha menahan kepala Terdakwa namun Saksi Korban kehilangan keseimbangan yang menyebabkan Terdakwa dan Saksi Korban terjatuh bersama-sama. Karena Saksi Korban berusaha melerai Terdakwa dengan Lelaki RADO MANIKAM, Terdakwa beranggapan jika Saksi Korban ikut melakukan pengeroyokan terhadap Terdakwa. Kemudian setelah kejadian tersebut situasi kembali normal karena datang beberapa orang yang membantu melerai dan pada saat itu Saksi Korban  bersama dengan Terdakwa dan teman-teman lainnya bubar dari rumah tersebut.
  • Bahwa pada saat Saksi Korban hendak pulang bersama dengan Saksi FAUZI DIHUMA , Lelaki DAVA LATO, Lelaki RADO MANIKAM dan Lelaki JESEN TAMENGGE berjalan ke arah Desa Arakan Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, Saksi ADITIA HONTONG menghubungi Terdakwa melalui handphone dan bertanya mengapa Saksi Korban memukul Terdakwa, kemudian Saksi Korban pun menjelaskan bahwa Saksi Korban tidak memukul Terdakwa melainkan berusaha melerai Terdakwa dengan Lelaki RADO MANIKAM. Kemudian Saksi ADITIA HONTONG mengajak Saksi Korban untuk bertemu di depan Mesjid An Nur. Sembari menunggu kedatangan Saksi Korban, Terdakwa kemudian mengatakan kepada Saksi ADITIA HONTONG bahwa dirinya hendak pulang sebentar ke rumah untuk minum air, namun pada saat kembali ke rumah Terdakwa mengambil sebilah pisau badik yang Terdakwa simpan di bawah kasur, kemudian Terdakwa menyelipkan senjata tajam jenis pisau badik tersebut di pinggang Terdakwa dan Terdakwa bawa untuk menemui Saksi Korban. Setibanya di depan Mesjid An Nur Saksi Korban langsung mendapati Terdakwa bersama dengan Saksi ADITIA HONTONG. Selanjutnya Saksi Korban menghampiri Terdakwa sambil berkata dengan nada bercanda dengan kalimat “ngana kwa, lia kamari kita pe kapala ini e, so bangka lantaran ada kasi baku pidah pa ngoni” yang artinya “kamu lihat kepala saya ini sudah bengkak karena melerai kalian”. Setelah itu antara Saksi Korban dengan Terdakwa masih terlibat adu mulut karena Terdakwa masih beranggapan bahwa Saksi Korban ikut melakukan pengeroyokan terhadap Terdakwa hingga anatara Terdakwa dengan Saksi Korban saling mencaci dan Terdakwapun terbawa emosi dan suasana sudah semakin memanas. Karena Saksi Korban melihat sudah ada gelagat dari Terdakwa seperti hendak memukul Saksi Korban, kemudian Saksi Korban langsung memukul Terdakwa hingga antara Terdakwa dan Saksi Korban saling berkelahi sampai terjatuh di jalan sampai saling berguling di jalan. Kemudian Saksi Korban merasa perih ditubuhnya dan pada saat yang sama Saksi Korban melihat Terdakwa sedang mengayunkan senjata tajam jenis pisau badik menggunakan tangan kanannya berusaha untuk menusuk Saksi Korban. Pada saat itu Saksi Korban sempat berusaha untuk menghindar namun sudah terlebih dahulu mengenai leher kiri Saksi Korban. Mengetahui Terdakwa membawa pisau badik, kemudian Saksi Korban yang berada di atas Terdakwa langsung memutar badan Saksi Korban sambil menahan tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau badik dengan menggunakan kedua tangan saksi korban. Kemudian bersamaan dengan itu Saksi Korban dan Terdakwa jatuh ke dalam selokan. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan berlari meninggalkan tempat kejadian. Pada saat Terdakwa meninggalkan tempat kejadian baru Saksi Korban menyadari bahwa dirinya mengalami beberapa luka tusuk pada bagian leher, bagian lengan kanan, bagian perut, punggung belakang, bagian bokong dan bagian paha. Selanjutnya Saksi Korban pun pulang dan setibanya di rumah Saksi Korban membangunkan Saksi MARWIAH LAKORO dan menyampaikan kepada Saksi MARWIAH LAKORO mengenai kejadian yang terjadi dan beberapa menit kemudian Saksi MARWIAH LAKORO membawa Saksi Korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. R. D. Kandou Manado Nomor: 02/VER/RSUP/IV/2026 tanggal 21 April 2026 pemeriksaan atas nama MOHAMMAD RIFAI BULANAE yang diperiksa oleh dr. NICO LUMINTANG, Sp.B (K) KL dengan hasil:

Hasil Pemeriksaan :

  • Pada leher depan kiri tampak luka terbuka tepi rata sudut luka tajam dengan ukuran satu kali sentimeter koma dasar luka bawah kulit koma pendarahan aktif tidak ada titik
  • Pada leher belakang kanan tampak luka terbuka dengan ukuran luka tiga kali dua sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka bawah kulit koma perdarahan aktif tidak ada titik
  • Pada bahu kanan belakang tampak luka terbuka dengan ukuran tiga kali dia sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka otot koma perdarahan aktif ada titik
  • Pada lengan atas kanan bagian depan dua sentimeter dari lipatan siku tampak luka tusuk ukuran dua kali satu sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka otot koma perdarahan aktif tidak ada
  • Pada dada depan kanan tampak luka terbuka dengan ukuran empat kali dua sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka otot koma perdarahan aktif ada titik.
  • Pada dada belakang kiri tampak tiga luka terbuka yaitu luka pertama dengan ukuran tiga kali dua sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka sulit dievaluasi koma perdarahan aktif ada titik luka kedua dengan ukuran tiga kali dua sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka sulit dievaluasi koma perdarahan aktid ada titik luka ketiga dengan ukuran dua kali satu sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka sulit dievaluasi koma perdarahan aktif ada titik
  • Pada perut bagian kiri tampak luka terbuka dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka otot koma perdarahan aktif tidak ada titik
  • Pada bokong kiri tampak luka terbuka dengan ukuran dua kali satu sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka jaringan bawah kulit koma perdarahan aktif tidak ada titik
  • Pada paha kiri tampak luka terbuka dengan ukuran dua kali dua sentimeter koma tepi luka rata koma dasar luka otot koma perdarahan aktif ada titik

Kesimpulan:

Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul, benda bermata (berujung) tajam, hawa air panas, air keras, aliran listrik, tenggelam, tembakan dari jauh/dekat, mencoba gantung diri:

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu

 

----------------------------Perbuatan Terdakwa MUSLIM HONTONG Alias UCIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


DAN

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa MUSLIM HONTONG, pada hari Jumat pada tanggal 17 bulan April pada tahun 2026 sekira Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengausai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Kestauan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 22.00 setelah pulang dari rumah Lelaki COAN MAMONTO yang terletak di Desa Rap Rap Kecamatan Tatapaan yang pada saat di rumah tersebut antara Terdakwa dan  Lelaki RADO MANIKAM sempat terlibat adu pukul dan pada saat kejadian tersebut Terdakwa merasa bahwa dirinya dipukul juga oleh Saski Korban MOHAMMAD RIFAI BULANAE yang berusaha melerai perkelahian antara Terdakwa dengan Lelaki RADO MANIKAM. Setelah kerumuman di rumah Lelaki COAN MAMONTO bubar, pada saat di perjalanan pulang Saksi ADITIA HONTONG mengajak Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi Korban dengan tujuan membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi secara baik-baik. Kemudian Saksi ADITIA HONTONG mengajak Saksi Korban untuk bertemu di depan Mesjid An Nur. Sembari menunggu kedatangan Saksi Korban, Terdakwa mengatakan pada Saksi ADITIA HONTONG bahwa dirinya hendak pulang untuk meminum air karena Terdakwa merasa haus. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah untuk minum sementara Saksi ADITIA HONTONG dan Saksi BILLY CANDRO WALEAN menunggu di jalan. Setibanya di rumah, Terdakwa mengingat akan sebilah pisau jenis pisau badik yang Terdakwa simpan di bawah kasur. Selanjutnya Terdakwa mengambil pisau badik tersebut lalu Terdakwa selipkan dipinggang dan Terdakwapun kembali menemui Saksi ADITIA HONTONG dan Saksi BILLY CANDRO WALEAN. kemudian pada saat bertemu dan berjalan bersama Terdakwa, Saksi ADITIA HONTONG mencurigai Terdakwa karena Terdakwa memengang sesuatu di pinggangnya lalu Saksi ADITIA HONTONG menanyakan apa yang Terdakwa bawa di pinggang Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengaku telah membawa senjata tajam jenis pisau badik. Setelah Saksi ADITIA HONTONG mengetahui Terdakwa membawa pisau badik kemudian Saksi ADITIA HONTONG langsung meminta pisau badik tersebut dan Terdakwapun memberikannya. Namun setelah berjalan sekitar 50 (lima puluh meter) Terdakwa meminta kembali pisau badik tersebut kepada Saksi ADITIA HONTONG yang awalnya Saksi ADITIA HONTONG menolak permintaan tersebut namun Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak akan melakukan apa-apa sehingga Saksi ADITIA HONTONG mengembalikan senjata tajam jenis pisau badik tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setibanya di depan Mesjid An Nur Terdakwa bersama dengan Saksi ADITIA HONTONG dan Saksi BILLY WALEAN bertemu dengan Saksi Korban dan Saksi FAUZI DIHUMA. Pada saat bertemu dengan Saksi Korban, Terdakwa langsung terlibat adu mulut dengan Saksi Korban sehingga mengakibatkan adanya perkelahian. Pada saat Terdakwa berkelahi dengan Saksi Korban hingga saling terjatuh di tanah, kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik yang sebelumnya Terdakwa selipkan dipinggangnya dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa mengayunkan tangan kanannya untuk menusuk tubuh Saksi Korban berkali-kali (lebih dari tiga kali).
  • Bahwa senjata tajam jenis pisau badik tersebut bukan merupaka suatu alat yang umum digunakan oleh Masyarakat untuk melakukan suatu pekerjaan seperti bertani atau berkebun, bukan juga untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan bukan merupakan suatu barang pusaka atau barang kuno, melainkan senjata penusuk.

------------Perbuatan Terdakwa MUSLIM HONTONG Alias UCIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya