Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Amr 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
RISKY SOLANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1047/P.1.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa RISKY SOLANG pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di antara Jalan Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :   

 

-      Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, saat Saksi Sinta Lendombela berada di Rumah Sakit Kalooran Amurang menjenguk orang tuanya yang sedang sakit, Saksi menerima telepon dari anaknya yang mengatakan bahwa anak saksi yang paling bungsu sedang menangis dan mencari dirinya, sehingga kemudian Saksi memutuskan untuk pulang ke rumahnya yang terletak di Desa Ranoako Kecamatan Toluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara dan akan digantikan oleh kakak Saksi untuk menjaga orang tua Saksi, selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wita Saksi keluar dari Rumah Sakit dan mencari tukang ojek yang ada diseputaran Rumah Sakit Kalooran Amurang, dimana saat itu Saksi melihat ada 2 (dua) orang tukang ojek, lalu Saksi memanggil salah satunya yang tak lain adalah Saksi Korban Robby Alfian Matahang, kemudian setelah disepakati harga ojek sebesar Rp 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu Saksi Korban Robby Alfian Matahang pun mengantarkan Saksi Sinta Lendombela pulang ke rumah yang terletak di Desa Ranoako Kecamatan Toluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan mengendarai sepeda motor.  

 

-      Bahwa saat dalam perjalanan pulang tersebut yang awalnya baik - baik saja, akan tetapi pada saat mendekati atau memasuki Desa Ranoketang, Saksi Korban Robby Alfian Matahang mulai menggoda Saksi Sinta Lendombela dan saat mendekati jembatan Saksi Korban Robby Alfian Matahang mulai mengarahkan motornya ke arah perkebunan, karena merasa takut Saksi pun langsung mengatakan kepada Saksi Korban untuk singgah sebentar di Desa Ranoketang guna mengambil uang, mendengar hal tersebut Saksi Korban langsung menghentikan motornya dan menanyakan kepada Saksi berapa uang yang akan diambil, lalu Saksi menjawab bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perobatan orang tua Saksi, -

 

- 2 -

 

Lalu Saksi Korban pun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Ranoketang, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita saat sampai di Desa Ranoketang, Saksi lalu mengatakan kepada Saksi Korban untuk menunggu karena dirinya akan mengambil uang di rumah keponakan Saksi yang tak lain adalah Terdakwa Risky Solang, dan pada saat itu juga Saksi langsung menuju ke rumah Terdakwa yang berjarak + sekitar 10 (sepuluh) meter dari jalan desa, dan sesampainya Saksi di rumah Terdakwa, Saksi bertemu dengan pacar Terdakwa yang bernama Saksi Stevi Tipal Alias Tasya, dimana saat itu Saksi menitikan air mata karena merasa katakutan, melihat hal tersebut kemudian Saksi Stevi Tipal Alias Tasya langsung menanyakan kepada Saksi dengan berkata “Kiapa ma ade..?” yang artinya “Kenapa Tante..?”, namun Saksi tidak langsung menjawab lalu menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,- (dua pulah lima ribu rupiah) kepada Saksi Stevi Tipal Alias Tasya dan menyuruhnya pergi mengantarkan uang tersebut untuk membayar ongkos ojek kepada Saksi Korban yang sedang menunggu di depan, lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya keluar rumah dan memanggil Saksi Arryl Pieters Assa untuk menemaninya membayar ongkos ojek kepada Saksi Korban, setelah selesai membayarkan ongkos ojek tersebut lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali bertanya kepada Saksi dengan berkata “Kiapa ma ade..?” artinya “Kenapa Tante..?”, kemudian Saksi pun menceritakan kejadian yang Saksi alami di sepanjang perjalanan pulang dari Rumah Sakit Kalooran sampai di Desa Ranoketang dengan berkata “Tante so tako karna tadi itu tukang ojek pas di jalan so goda-goda pa tante, kong dia amper bawa di kobong-kobong pa tante”, artinya “Tante takut karena tadi tukang ojek yang mengantarkan tante pulang sudah mulai menggoda tante dan sempat ingin membawa tante ke arah perkebunan”.

 

-      Bahwa pada saat Saksi sedang berbincang - bincang dengan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya tersebut, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya, dimana saat itu Terdakwa terkejut melihat kehadiran Saksi di rumahnya dan sedang dalam kondisi menangis, lalu Terdakwa pun menanyakan “Kiapa ma ade di sini..?”, artinya “Kenapa tante berada disini..?”, lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya menceritakan kejadian yang di alami Saksi Sinta Lendombela selama perjalanan dari Rumah Sakit Kalooran menuju ke rumah Terdakwa. Mendengar hal tersebut Terdakwa pun langsung emosi dan marah dan hendak pergi mengejar Saksi Korban yang sudah pergi dari rumahnya, lalu Saksi berkata kepada Terdakwa “Sudah jo yang penting ngoni pe ma ade nda apa - apa kwa”, artinya “Sudah, yang penting tantemu baik - baik saja”, akan tetapi Terdakwa tetap berusaha mengejar Saksi Korban dengan memutar kembali motornya dan memanggil Saksi Arryl Pieters Assa untuk menemaninya pergi mengejar Saksi Korban, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menghampiri Terdakwa dan berkata “Mo ka mana..?”, artinya “Mau kemana..?”, lalu Terdakwa menjawab “Kiapa nda mo dapa so itu Om”, artinya “Kenapa memangnya tidak akan ketemu dengan paman”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa langsung menaiki motor Terdakwa dan pergi untuk mengejar Saksi Korban, dan dalam perjalanan Terdakwa menanyakan kepada Saksi Arryl Pieters Assa “So berapa lama so itu om ada bajalang..?”, artinya “Sudah berapa lama paman itu pergi..?”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menjawab “Nda lama nohh dia ada bajalang, sekitar 10 menit pas ngoni sampe”, artinya “Baru sebentar sekitar 10 menit semenjak kamu sampai“.

 

-      Selanjutnya saat dalam perjalanan memasuki Desa Kilometer Tiga, Terdakwa dan Saksi Arryl Pieters Assa melihat posisi Saksi Korban yang saat itu sedang berhenti dipinggir jalan, dimana kemudian Terdakwa langsung menghentikan motornya tepat di depan motor Saksi Korban, dan tanpa berkata - kata Terdakwa langsung turun dari motor dan berjalan menghampiri Saksi Korban sambil mengeluarkan sebilah pisau badik yang terselip dipinggang sebelah kiri, dimana saat itu Terdakwa langsung menikamkan pisau badik tersebut ke arah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, akan tetapi saat itu Saksi Korban berhasil menghindar dengan cara merobohkan diri bersama dengan motornya, lalu Saksi Korban mencoba berdiri untuk melarikan diri, melihat hal tersebut Terdakwa pun mengejar Saksi Korban, namun naas pada saat Saksi Korban mencoba melarikan diri tersebut dirinya terjatuh, sehingga Terdakwa yang mengejar Saksi Korban dan sudah mendekati Saksi Korban langsung menikamkan pisau badik yang dipegangnya ke arah Saksi Korban hingga mengena dibagian paha kiri belakang kaki Saksi Korban, dimana Saksi Korban yang sudah mengalami luka tikaman dibagian paha kiri belakang tersebut terus berusaha menghindar dari Terdakwa dengan cara menedang-nendangkan kakinya ke arah Terdakwa dengan posisi terlentang di tanah, melihat Saksi Korban masih melawan kemudian Terdakwa kembali melakukan penikaman yang ketiga hingga mengena dibagian punggung belakang Saksi Korban yang membuat Saksi Korban tergeletak lemas bersimbah darah, melihat Saksi Korban sudah tidak melakukan perlawanan lagi, Terdakwa lalu pergi meninggalkan Saksi Korban dan menghampiri Saksi Arryl Pieters Assa yang menunggu di dekat motor Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melewati motor Saksi Korban, Terdakwa kembali melakukan pengrusakan dengan cara mengayunkan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam Saksi Korban ke arah sepeda motor Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali, setelah selesai melakukan aksinya Terdakwa langsung naik ke atas motor dan bersama - sama dengan Saksi Arryl Pieters Assa pergi meninggalkan Saksi Korban di lokasi kejadian.

 

- 3 -

 

 

-      Bahwa dalam perjalanan pulang menuju ke Desa Ranoketang, Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi Arryl Pieters Assa dengan berkata “Mati jo itu om ngana liat..?”, artinya “Meninggal paman itu kamu lihat..?”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menjawab “Kita nda tau”, artinya “Saya tidak tahu”, hingga sesampainya di rumah Desa Ranoketang lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ngoni ada dapa..?”, artinya “Kalian bertemu..?”, dan Terdakwa menjawab “Nyanda dapa”, artinya “Tidak bertemu”, setelah itu Terdakwa memanggil Saksi Stevi Tipal Alias Tasya dan Saksi Sinta Lendombela untuk mengantar Saksi Sinta Lendombela pulang ke rumahnya yang berada di Desa Ranoako Kec. Toluaan Selatan Kab. Minahasa Tenggara dengan mengendarai motor milik Terdakwa dengan berboncengan 3 (tiga) dan sesampainya di Desa Ranoako Terdakwa lalu menurunkan Saksi Sinta Lendombela di rumahnya, sedangkan Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya langsung kembali pulang ke rumah orangtuanya yang tidak jauh dari rumah Saksi Sinta Lendombela untuk beristirahat, akan tetapi sekitar 1 (satu) jam kemudian kakak perempuan Saksi Sinta Lendombela menelepon Saksi dan mengatakan bahwa ada pihak kepolisian yang datang menanyakan kalau ada keluarga pasien yang pulang menaiki ojek dan kakak perempuan Saksi mengatakan kalau memang ada keluarga pasien yang pulang dengan menggunakan ojek, mendengar hal tersebut kemudian Saksi Sinta Lendombela langsung membuka media sosial facebook untuk mencari tau apa yang terjadi, dimana saat itu Saksi Sinta Lendombela melihat bahwa tukang ojek yang mengantarkan Saksi tadi sudah meninggal dunia, melihat hal tersebut kemudian Saksi Sinta Lendombela langsung pergi menuju ke rumah orangtua Terdakwa dan dengan emosi langsung memarahi Terdakwa sambil menangis dengan mengatakan “Kyapa ngoni tikang pa dia, ngoni bilang tadi nyanda dapa..?”, artinya “Kenapa kamu menikamnya, kamu bilang tadi tidak bertemu..?”, dimana kemudian Saksi Stevi Tipal Alias Tasya juga memarahi Terdakwa sambil berkata “Kyapa ngana ki..?”, artinya “Kenapa kamu riski..?”, lalu Terdakwa pun menjawab “Kita so bunung itu om”, artinya “Saya sudah membunuh paman itu“.

 

-      Mengetahui perbuatannya telah terbongkar, akhirnya Terdakwa memutuskan untuk pergi melarikan diri, dimana kemudian Terdakwa mengajak Saksi Stevi Tipal Alias Tasya pergi dari rumah menuju ke rumah Saudara Saksi Stevi Tipal Alias Tasya untuk mengambil bensin dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya langsung pergi menuju ke arah Kotamobagu, setibanya di Kotamobagu sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya menginap di rumah teman Terdakwa, dan sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Daerah Bolaang Mongondow Selatan tempat Saudara Saksi Stevi Tipal Alias Tasya yang berada di Desa Pilolahunga Kec. Posigadan Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk bersitirahat dan makan siang, dimana saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Stevi Tipal Alias Tasya untuk menanyakan mana tau disini ada Kapal yang bisa mengantarkan Terdakwa ke Bali atau Papua, namun tidak ada Kapal yang langsung mengantarkan ke Bali atau Papua, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya pergi keluar untuk membeli Kartu Handphone yang baru, dimana kartu Handphone yang lama sudah dirusak atau dihancurkan oleh Terdakwa karena Terdakwa merasa sudah dilacak oleh pihak kepolisian, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Stevi Tipal Alias Tasya bahwa dirinya akan pergi melarikan diri ke Ternate, kemudian Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali ke tempat Saudara Saksi Stevi Tipal Alias Tasya untuk mengambil baju dan sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali melakukan perjalanan untuk pulang ke arah Manado, dan pada saat dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa sempat menghentikan sepeda motornya untuk membuang barang bukti sebilah pisau badik yang digunakannya untuk menikam Saksi Korban ke arah Pantai, setelah itu Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali melanjutkan perjalanan dan sekitar 2 (dua) jam kemudian Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya berhenti di sebuah warung yang ada di pinggir jalan untuk mengisi bensin eceran, namun saat sedang mengisi bensin tersebut tiba - tiba Terdakwa melihat ada pihak kepolisian berhenti dan mendekati Terdakwa, karena merasa panik Terdakwa pun langsung tancap gas dan pergi meninggalkan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya yang sempat turun dari sepeda motor, hingga sekitar pukul 04.30 Wita hari Jum’at pagi akhirnya Terdakwa sampai di Kota Manado dan bersembunyi di rumah teman Terdakwa, lalu Terdakwa menggadaikan sepeda motor merk Honda CBR miliknya kepada orang lain sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana uang tersebut akan Terdakwa gunakan untuk melarikan diri ke Ternate, namun kemudian Terdakwa mengurungkan niatnya dan memutuskan untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa pergi menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat.

 

-      Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja mengejar Saksi Korban setelah mendapat cerita bahwa tante nya (Saksi Sinta Lendombela) telah digoda dan hendak diperkosa oleh Saksi Korban, dimana dirinya lalu mengambil sebilah pisau badik dan mengajak Saksi Arryl Pieters Assa adalah suatu bentuk perencaan dengan niat untuk menghabisi dan atau merampas nyawa Saksi Korban Robby Alfian Matahang.

 

 

- 4 -

 

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Risky Solang, Saksi Korban Robby Alfian Matahang mengalami luka tikaman dibagian paha kiri belakang dan dibagian punggung belakang, hingga menyebabkan Saksi Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 0459 / VER / 03 / II / 2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Winny George Rindo Rindo selaku Dokter Pemeriksa pada RSU GMIM KALOORAN Amurang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. ------------------

 

 

ATAU

KEDUA  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa RISKY SOLANG pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di antara Jalan Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :   

 

-      Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, saat Saksi Sinta Lendombela berada di Rumah Sakit Kalooran Amurang menjenguk orang tuanya yang sedang sakit, Saksi menerima telepon dari anaknya yang mengatakan bahwa anak saksi yang paling bungsu sedang menangis dan mencari dirinya, sehingga kemudian Saksi memutuskan untuk pulang ke rumahnya yang terletak di Desa Ranoako Kecamatan Toluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara dan akan digantikan oleh kakak Saksi untuk menjaga orang tua Saksi, selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wita Saksi keluar dari Rumah Sakit dan mencari tukang ojek yang ada diseputaran Rumah Sakit Kalooran Amurang, dimana saat itu Saksi melihat ada 2 (dua) orang tukang ojek, lalu Saksi memanggil salah satunya yang tak lain adalah Saksi Korban Robby Alfian Matahang, kemudian setelah disepakati harga ojek sebesar Rp 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu Saksi Korban Robby Alfian Matahang pun mengantarkan Saksi Sinta Lendombela pulang ke rumah yang terletak di Desa Ranoako Kecamatan Toluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan mengendarai sepeda motor. 

 

-      Bahwa saat dalam perjalanan pulang tersebut yang awalnya baik - baik saja, akan tetapi pada saat mendekati atau memasuki Desa Ranoketang, Saksi Korban Robby Alfian Matahang mulai menggoda Saksi Sinta Lendombela dan saat mendekati jembatan Saksi Korban Robby Alfian Matahang mulai mengarahkan motornya ke arah perkebunan, karena merasa takut Saksi pun langsung mengatakan kepada Saksi Korban untuk singgah sebentar di Desa Ranoketang guna mengambil uang, mendengar hal tersebut Saksi Korban langsung menghentikan motornya dan menanyakan kepada Saksi berapa uang yang akan diambil, lalu Saksi menjawab bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perobatan orang tua Saksi, lalu Saksi Korban pun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Ranoketang, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita saat sampai di Desa Ranoketang, Saksi lalu mengatakan kepada Saksi Korban untuk menunggu karena dirinya akan mengambil uang di rumah keponakan Saksi yang tak lain adalah Terdakwa Risky Solang, dan pada saat itu juga Saksi langsung menuju ke rumah Terdakwa yang berjarak + sekitar 10 (sepuluh) meter dari jalan desa, dan sesampainya Saksi di rumah Terdakwa, Saksi bertemu dengan pacar Terdakwa yang bernama Saksi Stevi Tipal Alias Tasya, dimana saat itu Saksi menitikan air mata karena merasa katakutan, melihat hal tersebut kemudian Saksi Stevi Tipal Alias Tasya langsung menanyakan kepada Saksi dengan berkata “Kiapa ma ade..?” yang artinya “Kenapa Tante..?”, namun Saksi tidak langsung menjawab lalu menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,- (dua pulah lima ribu rupiah) kepada Saksi Stevi Tipal Alias Tasya dan menyuruhnya pergi mengantarkan uang tersebut untuk membayar ongkos ojek kepada Saksi Korban yang sedang menunggu di depan, lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya keluar rumah dan memanggil Saksi Arryl Pieters Assa untuk menemaninya membayar ongkos ojek kepada Saksi Korban, setelah selesai membayarkan ongkos ojek tersebut lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali bertanya kepada Saksi dengan berkata “Kiapa ma ade..?” artinya “Kenapa Tante..?”, kemudian Saksi pun menceritakan kejadian yang Saksi alami di sepanjang perjalanan pulang dari Rumah Sakit Kalooran sampai di Desa Ranoketang dengan berkata “Tante so tako karna tadi itu tukang ojek pas di jalan so goda-goda pa tante, kong dia amper bawa di kobong-kobong pa tante”, artinya “Tante takut karena tadi tukang ojek yang mengantarkan tante pulang sudah mulai menggoda tante dan sempat ingin membawa tante ke arah perkebunan”.

 

- 5 -

 

-      Bahwa pada saat Saksi sedang berbincang - bincang dengan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya tersebut, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya, dimana saat itu Terdakwa terkejut melihat kehadiran Saksi di rumahnya dan sedang dalam kondisi menangis, lalu Terdakwa pun menanyakan “Kiapa ma ade di sini..?”, artinya “Kenapa tante berada disini..?”, lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya menceritakan kejadian yang di alami Saksi Sinta Lendombela selama perjalanan dari Rumah Sakit Kalooran menuju ke rumah Terdakwa. Mendengar hal tersebut Terdakwa pun langsung emosi dan marah dan hendak pergi mengejar Saksi Korban yang sudah pergi dari rumahnya, lalu Saksi berkata kepada Terdakwa “Sudah jo yang penting ngoni pe ma ade nda apa - apa kwa”, artinya “Sudah, yang penting tantemu baik - baik saja”, akan tetapi Terdakwa tetap berusaha mengejar Saksi Korban dengan memutar kembali motornya dan memanggil Saksi Arryl Pieters Assa untuk menemaninya pergi mengejar Saksi Korban, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menghampiri Terdakwa dan berkata “Mo ka mana..?”, artinya “Mau kemana..?”, lalu Terdakwa menjawab “Kiapa nda mo dapa so itu Om”, artinya “Kenapa memangnya tidak akan ketemu dengan paman”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa langsung menaiki motor Terdakwa dan pergi untuk mengejar Saksi Korban, dan dalam perjalanan Terdakwa menanyakan kepada Saksi Arryl Pieters Assa “So berapa lama so itu om ada bajalang..?”, artinya “Sudah berapa lama paman itu pergi..?”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menjawab “Nda lama nohh dia ada bajalang, sekitar 10 menit pas ngoni sampe”, artinya “Baru sebentar sekitar 10 menit semenjak kamu sampai“.

 

-      Selanjutnya saat dalam perjalanan memasuki Desa Kilometer Tiga, Terdakwa dan Saksi Arryl Pieters Assa melihat posisi Saksi Korban yang saat itu sedang berhenti dipinggir jalan, dimana kemudian Terdakwa langsung menghentikan motornya tepat di depan motor Saksi Korban, dan tanpa berkata - kata Terdakwa langsung turun dari motor dan berjalan menghampiri Saksi Korban sambil mengeluarkan sebilah pisau badik yang terselip dipinggang sebelah kiri, dimana saat itu Terdakwa langsung menikamkan pisau badik tersebut ke arah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, akan tetapi saat itu Saksi Korban berhasil menghindar dengan cara merobohkan diri bersama dengan motornya, lalu Saksi Korban mencoba berdiri untuk melarikan diri, melihat hal tersebut Terdakwa pun mengejar Saksi Korban, namun naas pada saat Saksi Korban mencoba melarikan diri tersebut dirinya terjatuh, sehingga Terdakwa yang mengejar Saksi Korban dan sudah mendekati Saksi Korban langsung menikamkan pisau badik yang dipegangnya ke arah Saksi Korban hingga mengena dibagian paha kiri belakang kaki Saksi Korban, dimana Saksi Korban yang sudah mengalami luka tikaman dibagian paha kiri belakang tersebut terus berusaha menghindar dari Terdakwa dengan cara menedang-nendangkan kakinya ke arah Terdakwa dengan posisi terlentang di tanah, melihat Saksi Korban masih melawan kemudian Terdakwa kembali melakukan penikaman yang ketiga hingga mengena dibagian punggung belakang Saksi Korban yang membuat Saksi Korban tergeletak lemas bersimbah darah, melihat Saksi Korban sudah tidak melakukan perlawanan lagi, Terdakwa lalu pergi meninggalkan Saksi Korban dan menghampiri Saksi Arryl Pieters Assa yang menunggu di dekat motor Terdakwa, namun saat Terdakwa melewati motor Saksi Korban, Terdakwa melakukan pengrusakan dengan cara mengayunkan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam Saksi Korban ke arah sepeda motor Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali, setelah selesai melakukan aksinya Terdakwa langsung naik ke atas motor dan bersama dengan Saksi Arryl Pieters Assa pergi meninggalkan Saksi Korban di lokasi kejadian.

 

-      Bahwa dalam perjalanan pulang menuju ke Desa Ranoketang, Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi Arryl Pieters Assa dengan berkata “Mati jo itu om ngana liat..?”, artinya “Meninggal paman itu kamu lihat..?”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menjawab “Kita nda tau”, artinya “Saya tidak tahu”, hingga sesampainya di rumah Desa Ranoketang lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ngoni ada dapa..?”, artinya “Kalian bertemu..?”, dan Terdakwa menjawab “Nyanda dapa”, artinya “Tidak bertemu”, setelah itu Terdakwa memanggil Saksi Stevi Tipal Alias Tasya untuk mengantar Saksi Sinta Lendombela pulang ke rumahnya di Desa Ranoako Kec. Toluaan Selatan Kab. Minahasa Tenggara dengan berboncengan 3 (tiga) dan setibanya di Desa Ranoako Saksi Sinta Lendombela turun sedangkan Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya langsung kembali pulang ke rumah orangtuanya yang tidak jauh dari rumah Saksi Sinta Lendombela, akan tetapi sekitar 1 (satu) jam kemudian kakak perempuan Saksi Sinta Lendombela menelepon dan mengatakan bahwa ada pihak kepolisian yang datang menanyakan Saksi dimana kakak perempuan Saksi lalu mengatakan bahwa Saksi baru saja pulang dengan menggunakan ojek, mendengar hal tersebut Saksi Sinta Lendombela langsung membuka media sosial facebook untuk mencari tau apa yang terjadi, dimana saat itu Saksi Sinta Lendombela melihat bahwa tukang ojek yang mengantarkan Saksi tadi sudah meninggal dunia, melihat hal tersebut kemudian Saksi Sinta Lendombela langsung pergi menuju ke rumah orangtua Terdakwa dan dengan emosi langsung memarahi Terdakwa sambil menangis dengan mengatakan “Kyapa ngoni tikang pa dia, ngoni bilang tadi nyanda dapa..?”, artinya “Kenapa kamu menikamnya, kamu bilang tadi tidak bertemu..?”, dimana kemudian Saksi Stevi Tipal Alias Tasya juga memarahi Terdakwa sambil berkata “Kyapa ngana ki..?”, artinya “Kenapa kamu riski..?”, lalu Terdakwa pun menjawab “Kita so bunung itu om”, artinya “Saya sudah membunuh paman itu“.

 

- 6 -

 

-      Mengetahui perbuatannya telah terbongkar, akhirnya Terdakwa memutuskan untuk pergi melarikan diri, dimana kemudian Terdakwa mengajak Saksi Stevi Tipal Alias Tasya pergi dari rumah menuju ke rumah Saudara Saksi Stevi untuk mengambil bensin dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa dan Saksi Stevi langsung pergi menuju ke arah Kotamobagu, setibanya di Kotamobagu sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa dan Saksi Stevi menginap di rumah teman Terdakwa, dan sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Bolaang Mongondow Selatan tempat Saudara Saksi Stevi yang berada di Desa Pilolahunga Kec. Posigadan Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk bersitirahat dan makan siang, dimana saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Stevi untuk menanyakan mana tau disini ada Kapal yang bisa mengantarkan Terdakwa ke Bali atau Papua, namun tidak ada Kapal yang langsung mengantarkan ke Bali atau Papua, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi pergi untuk membeli Kartu Handphone yang baru, dimana kartu Handphone yang lama sudah dirusak atau dihancurkan oleh Terdakwa karena Terdakwa merasa sudah dilacak oleh pihak kepolisian, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Stevi bahwa dirinya akan pergi melarikan diri ke Ternate, kemudian Terdakwa dan Saksi Stevi kembali ke tempat Saudara Saksi Stevi untuk mengambil baju dan sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi kembali melakukan perjalanan untuk pulang ke arah Manado, dan pada saat dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa sempat menghentikan sepeda motornya untuk membuang barang bukti sebilah pisau badik yang digunakannya untuk menikam Saksi Korban ke arah Pantai, setelah itu Terdakwa dan Saksi Stevi kembali melanjutkan perjalanan dan sekitar 2 (dua) jam kemudian Terdakwa dan Saksi Stevi berhenti di sebuah warung yang ada di pinggir jalan untuk mengisi bensin eceran, namun saat sedang mengisi bensin tersebut tiba - tiba Terdakwa melihat ada pihak kepolisian berhenti dan mendekati Terdakwa, karena merasa panik Terdakwa pun langsung tancap gas dan pergi meninggalkan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya yang sempat turun dari sepeda motor, hingga sekitar pukul 04.30 Wita hari Jum’at pagi akhirnya Terdakwa sampai di Kota Manado dan bersembunyi di rumah teman Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda CBR miliknya kepada orang lain sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk melarikan diri ke Ternate, namun Terdakwa mengurungkan niatnya dan memutuskan untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa pergi menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat.

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Risky Solang, Saksi Korban Robby Alfian Matahang mengalami luka tikaman dibagian paha kiri belakang dan dibagian punggung belakang, hingga menyebabkan Saksi Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 0459 / VER / 03 / II / 2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Winny George Rindo Rindo selaku Dokter Pemeriksa pada RSU GMIM KALOORAN Amurang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -------------------

 

 

ATAU

KETIGA  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa RISKY SOLANG pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di antara Jalan Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, melakukan perbuatan Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan mati, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :   

 

-      Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, saat Saksi Sinta Lendombela berada di Rumah Sakit Kalooran Amurang menjenguk orang tuanya yang sedang sakit, Saksi menerima telepon dari anaknya yang mengatakan bahwa anak saksi yang paling bungsu sedang menangis dan mencari dirinya, sehingga kemudian Saksi memutuskan untuk pulang ke rumahnya yang terletak di Desa Ranoako Kecamatan Toluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara dan akan digantikan oleh kakak Saksi untuk menjaga orang tua Saksi, selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wita Saksi keluar dari Rumah Sakit dan mencari tukang ojek yang ada diseputaran Rumah Sakit Kalooran Amurang, dimana saat itu Saksi melihat ada 2 (dua) orang tukang ojek, lalu Saksi memanggil salah satunya yang tak lain adalah Saksi Korban Robby Alfian Matahang, kemudian setelah disepakati harga ojek sebesar Rp 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu Saksi Korban Robby Alfian Matahang pun mengantarkan Saksi Sinta Lendombela pulang ke rumah yang terletak di Desa Ranoako Kecamatan Toluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan mengendarai sepeda motor. 

 

- 7 -

 

 

-      Bahwa saat dalam perjalanan pulang tersebut yang awalnya baik - baik saja, akan tetapi pada saat mendekati atau memasuki Desa Ranoketang, Saksi Korban Robby Alfian Matahang mulai menggoda Saksi Sinta Lendombela dan saat mendekati jembatan Saksi Korban Robby Alfian Matahang mulai mengarahkan motornya ke arah perkebunan, karena merasa takut Saksi pun langsung mengatakan kepada Saksi Korban untuk singgah sebentar di Desa Ranoketang guna mengambil uang, mendengar hal tersebut Saksi Korban langsung menghentikan motornya dan menanyakan kepada Saksi berapa uang yang akan diambil, lalu Saksi menjawab bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perobatan orang tua Saksi, lalu Saksi Korban pun kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Ranoketang, kemudian sekitar pukul 19.00 Wita saat sampai di Desa Ranoketang, Saksi lalu mengatakan kepada Saksi Korban untuk menunggu karena dirinya akan mengambil uang di rumah keponakan Saksi yang tak lain adalah Terdakwa Risky Solang, dan pada saat itu juga Saksi langsung menuju ke rumah Terdakwa yang berjarak + sekitar 10 (sepuluh) meter dari jalan desa, dan sesampainya Saksi di rumah Terdakwa, Saksi bertemu dengan pacar Terdakwa yang bernama Saksi Stevi Tipal Alias Tasya, dimana saat itu Saksi menitikan air mata karena merasa katakutan, melihat hal tersebut kemudian Saksi Stevi Tipal Alias Tasya langsung menanyakan kepada Saksi dengan berkata “Kiapa ma ade..?” yang artinya “Kenapa Tante..?”, namun Saksi tidak langsung menjawab lalu menyerahkan uang sejumlah Rp 25.000,- (dua pulah lima ribu rupiah) kepada Saksi Stevi Tipal Alias Tasya dan menyuruhnya pergi mengantarkan uang tersebut untuk membayar ongkos ojek kepada Saksi Korban yang sedang menunggu di depan, lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya keluar rumah dan memanggil Saksi Arryl Pieters Assa untuk menemaninya membayar ongkos ojek kepada Saksi Korban, setelah selesai membayarkan ongkos ojek tersebut lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali bertanya kepada Saksi dengan berkata “Kiapa ma ade..?” artinya “Kenapa Tante..?”, kemudian Saksi pun menceritakan kejadian yang Saksi alami di sepanjang perjalanan pulang dari Rumah Sakit Kalooran sampai di Desa Ranoketang dengan berkata “Tante so tako karna tadi itu tukang ojek pas di jalan so goda-goda pa tante, kong dia amper bawa di kobong-kobong pa tante”, artinya “Tante takut karena tadi tukang ojek yang mengantarkan tante pulang sudah mulai menggoda tante dan sempat ingin membawa tante ke arah perkebunan”.

 

-      Bahwa pada saat Saksi sedang berbincang - bincang dengan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya tersebut, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya, dimana saat itu Terdakwa terkejut melihat kehadiran Saksi di rumahnya dan sedang dalam kondisi menangis, lalu Terdakwa pun menanyakan “Kiapa ma ade di sini..?”, artinya “Kenapa tante berada disini..?”, lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya menceritakan kejadian yang di alami Saksi Sinta Lendombela selama perjalanan dari Rumah Sakit Kalooran menuju ke rumah Terdakwa. Mendengar hal tersebut Terdakwa pun langsung emosi dan marah dan hendak pergi mengejar Saksi Korban yang sudah pergi dari rumahnya, lalu Saksi berkata kepada Terdakwa “Sudah jo yang penting ngoni pe ma ade nda apa - apa kwa”, artinya “Sudah, yang penting tantemu baik - baik saja”, akan tetapi Terdakwa tetap berusaha mengejar Saksi Korban dengan memutar kembali motornya dan memanggil Saksi Arryl Pieters Assa untuk menemaninya pergi mengejar Saksi Korban, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menghampiri Terdakwa dan berkata “Mo ka mana..?”, artinya “Mau kemana..?”, lalu Terdakwa menjawab “Kiapa nda mo dapa so itu Om”, artinya “Kenapa memangnya tidak akan ketemu dengan paman”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa langsung menaiki motor Terdakwa dan pergi untuk mengejar Saksi Korban, dan dalam perjalanan Terdakwa menanyakan kepada Saksi Arryl Pieters Assa “So berapa lama so itu om ada bajalang..?”, artinya “Sudah berapa lama paman itu pergi..?”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menjawab “Nda lama nohh dia ada bajalang, sekitar 10 menit pas ngoni sampe”, artinya “Baru sebentar sekitar 10 menit semenjak kamu sampai“.

 

-      Selanjutnya saat dalam perjalanan memasuki Desa Kilometer Tiga, Terdakwa dan Saksi Arryl Pieters Assa melihat posisi Saksi Korban yang saat itu sedang berhenti dipinggir jalan, dimana kemudian Terdakwa langsung menghentikan motornya tepat di depan motor Saksi Korban, dan tanpa berkata - kata Terdakwa langsung turun dari motor dan berjalan menghampiri Saksi Korban sambil mengeluarkan sebilah pisau badik yang terselip dipinggang sebelah kiri, dimana saat itu Terdakwa langsung menikamkan pisau badik tersebut ke arah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, akan tetapi saat itu Saksi Korban berhasil menghindar dengan cara merobohkan diri bersama dengan motornya, lalu Saksi Korban mencoba berdiri untuk melarikan diri, melihat hal tersebut Terdakwa pun mengejar Saksi Korban, namun naas pada saat Saksi Korban mencoba melarikan diri tersebut dirinya terjatuh, sehingga Terdakwa yang mengejar Saksi Korban dan sudah mendekati Saksi Korban langsung menikamkan pisau badik yang dipegangnya ke arah Saksi Korban hingga mengena dibagian paha kiri belakang kaki Saksi Korban, dimana Saksi Korban yang sudah mengalami luka tikaman dibagian paha kiri belakang tersebut terus berusaha menghindar dari Terdakwa dengan menedang - nendangkan kakinya ke arah Terdakwa dengan posisi terlentang di tanah -

 

 

- 8 -

 

Melihat Saksi Korban masih melawan kemudian Terdakwa kembali melakukan penikaman yang ketiga hingga mengena dibagian punggung belakang Saksi Korban yang membuat Saksi Korban tergeletak lemas bersimbah darah, melihat Saksi Korban sudah tidak melakukan perlawanan lagi, Terdakwa lalu pergi meninggalkan Saksi Korban dan menghampiri Saksi Arryl Pieters Assa yang menunggu di dekat motor Terdakwa, namun saat Terdakwa melewati motor Saksi Korban, Terdakwa melakukan pengrusakan dengan cara mengayunkan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam Saksi Korban ke arah sepeda motor Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali, setelah selesai melakukan aksinya Terdakwa langsung naik ke atas motor dan bersama dengan Saksi Arryl Pieters Assa pergi meninggalkan Saksi Korban di lokasi kejadian.

 

-      Bahwa dalam perjalanan pulang menuju ke Desa Ranoketang, Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi Arryl Pieters Assa dengan berkata “Mati jo itu om ngana liat..?”, artinya “Meninggal paman itu kamu lihat..?”, lalu Saksi Arryl Pieters Assa menjawab “Kita nda tau”, artinya “Saya tidak tahu”, hingga sesampainya di rumah Desa Ranoketang lalu Saksi Stevi Tipal Alias Tasya bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “Ngoni ada dapa..?”, artinya “Kalian bertemu..?”, dan Terdakwa menjawab “Nyanda dapa”, artinya “Tidak bertemu”, setelah itu Terdakwa memanggil Saksi Stevi Tipal Alias Tasya untuk mengantar Saksi Sinta Lendombela pulang ke rumahnya di Desa Ranoako Kec. Toluaan Selatan Kab. Minahasa Tenggara dengan berboncengan 3 (tiga) dan setibanya di Desa Ranoako Saksi Sinta Lendombela turun sedangkan Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya langsung kembali pulang ke rumah orangtuanya yang tidak jauh dari rumah Saksi Sinta Lendombela, akan tetapi sekitar 1 (satu) jam kemudian kakak perempuan Saksi Sinta Lendombela menelepon dan mengatakan bahwa ada pihak kepolisian yang datang menanyakan Saksi dimana kakak perempuan Saksi lalu mengatakan bahwa Saksi baru saja pulang dengan menggunakan ojek, mendengar hal tersebut Saksi Sinta Lendombela langsung membuka media sosial facebook untuk mencari tau apa yang terjadi, dimana saat itu Saksi Sinta Lendombela melihat bahwa tukang ojek yang mengantarkan Saksi tadi sudah meninggal dunia, melihat hal tersebut kemudian Saksi Sinta Lendombela langsung pergi menuju ke rumah orangtua Terdakwa dan dengan emosi langsung memarahi Terdakwa sambil menangis dengan mengatakan “Kyapa ngoni tikang pa dia, ngoni bilang tadi nyanda dapa..?”, artinya “Kenapa kamu menikamnya, kamu bilang tadi tidak bertemu..?”, dimana kemudian Saksi Stevi Tipal Alias Tasya juga memarahi Terdakwa sambil berkata “Kyapa ngana ki..?”, artinya “Kenapa kamu riski..?”, lalu Terdakwa pun menjawab “Kita so bunung itu om”, artinya “Saya sudah membunuh paman itu“.

 

-      Mengetahui perbuatannya telah terbongkar, akhirnya Terdakwa memutuskan untuk pergi melarikan diri, dimana kemudian Terdakwa mengajak Saksi Stevi Tipal Alias Tasya pergi dari rumah menuju ke rumah Saudara Saksi Stevi Tipal Alias Tasya untuk mengambil bensin dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya langsung pergi menuju ke arah Kotamobagu, setibanya di Kotamobagu sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya menginap di rumah teman Terdakwa, dan sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Daerah Bolaang Mongondow Selatan tempat Saudara Saksi Stevi Tipal Alias Tasya yang berada di Desa Pilolahunga Kec. Posigadan Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk bersitirahat dan makan siang, dimana saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi Stevi Tipal Alias Tasya untuk menanyakan mana tau disini ada Kapal yang bisa mengantarkan Terdakwa ke Bali atau Papua, namun tidak ada Kapal yang langsung mengantarkan ke Bali atau Papua, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya pergi keluar untuk membeli Kartu Handphone yang baru, dimana kartu Handphone yang lama sudah dirusak atau dihancurkan oleh Terdakwa karena Terdakwa merasa sudah dilacak oleh pihak kepolisian, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Stevi Tipal Alias Tasya bahwa dirinya akan pergi melarikan diri ke Ternate, kemudian Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali ke tempat Saudara Saksi Stevi Tipal Alias Tasya untuk mengambil baju dan sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali melakukan perjalanan untuk pulang ke arah Manado, dan pada saat dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa sempat menghentikan sepeda motornya untuk membuang barang bukti sebilah pisau badik yang digunakannya untuk menikam Saksi Korban ke arah Pantai, setelah itu Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya kembali melanjutkan perjalanan dan sekitar 2 (dua) jam kemudian Terdakwa dan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya berhenti di sebuah warung yang ada di pinggir jalan untuk mengisi bensin eceran, namun saat sedang mengisi bensin tersebut tiba - tiba Terdakwa melihat ada pihak kepolisian berhenti dan mendekati Terdakwa, karena merasa panik Terdakwa pun langsung tancap gas dan pergi meninggalkan Saksi Stevi Tipal Alias Tasya yang sempat turun dari sepeda motor, hingga sekitar pukul 04.30 Wita hari Jum’at pagi akhirnya Terdakwa sampai di Kota Manado dan bersembunyi di rumah teman Terdakwa, lalu Terdakwa menggadaikan sepeda motor merk Honda CBR miliknya kepada orang lain sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana uang tersebut akan Terdakwa gunakan untuk melarikan diri ke Ternate, namun kemudian Terdakwa mengurungkan niatnya dan memutuskan untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa pergi menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat.

 

- 8 -

 

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Risky Solang, Saksi Korban Robby Alfian Matahang mengalami luka tikaman dibagian paha kiri belakang dan dibagian punggung belakang, hingga menyebabkan Saksi Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 0459 / VER / 03 / II / 2025 tanggal 04 Februari 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Winny George Rindo Rindo selaku Dokter Pemeriksa pada RSU GMIM KALOORAN Amurang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya