Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2025/PN Amr | SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H | NOVAL UMONTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2025/PN Amr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1242/P.1.16/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-57/RP-9/Eoh.2/07/2025
c. Dakwaan :
-------- Bahwa Terdakwa NOVAL UMONTI, pada hari Kamis tanggal 27 Maret tahun 2025 sekira jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya bertempat di Desa Tanamon Utara Jaga II Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya bertempat di Desa Wawontulap Jaga II Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah milik keluarga JALAMANG-HARUN (Saksi Korban ISMAWATI HARUN) atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara rentang bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, perbuatan terdakwa untuk pertama kali dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita yang bertempat di Desa Tanamon Utara Jaga II Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan, dimana awalnya terdakwa meminjam sepeda motor milik teman dari Saksi Korban ADAM DAUD yakni Saksi RIAN SALE dan berhubung kendaraan dari Saksi RIAN SALE tidak stabil (sering mati hidup) sehingga terdakwa meminjam sepeda motor milik dari Saksi Korban DAUD ADAM dengan alasan mau ambil pakaian di Desa Poigar yang terdakwa titipkan di warung dan setelah di beri pinjaman sepeda motor oleh Saksi Korban DAUD ADAM, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi Korban DAUD ADAM dengan membawa sepeda motor milik Saksi Korban DAUD ADAM kearah Kota Gorontalo dan dijual ke orang yang terdakwa tidak kenal tanpa seijin dari Saksi Korban DAUD ADAM dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari Terdakwa. -------------------------------------------------------- - Bahwa kemudian perbuatan terdakwa untuk kedua kalinya terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 pukul 08.00 Wita yang bertempat di Desa Wawontulap Jaga II Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah milik Keluarga JALAMANG-HARUN (Saksi Korban ISMAWATI HARUN) dan yang menjadi korbannya adalah Saksi Korban ISMAWATI HARUN, dimana awalnya terdakwa meminjam kendaraan sepeda motor milik Saksi Korban ISMAWATI HARUN dengan alasan untuk mengantar barang di Indomaret Desa Arakan Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, akan tetapi setelah dipinjamkan oleh Saksi Korban ISMAWATI HARUN, kemudian terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Korban ISMAWATI HARUN yang kemudian terdakwa pergi membawa sepeda motor milik Saksi Korban ISMAWATI HARUN ke arah Jalan di Kecamatan Modoinding yang lalu kemudian terdakwa jual tanpa seijin dari Saksi Korban ISMAWATI HARUN kepada orang yang terdakwa tidak kenal dengan harga sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi Korban ISMAWATI HARUN digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatannya di daerah yang berbeda seperti menggelapkan 3 (tiga) unit sepeda motor di wilayah Gorontalo merk YAMAHA MX dan merk HONDA BEAT, 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah Bolmong Selatan merk HONDA BEAT dan 2 (dua) unit di wilayah Minahasa Selatan merk YAMAHA VIXION pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita yang bertempat di Desa Tanamon Utara Jaga II Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan Sepeda Motor Milik dari Saksi Korban ADAM DAUD dan merk HONDA VARIO yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 pukul 08.00 Wita yang bertempat di Desa Wawontulap Jaga II Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di rumah milik keluarga JALAMANG-HARUN (Saksi Korban ISMAWATI HARUN) dan yang menjadi korbannya adalah Saksi Korban ISMAWATI HARUN, serta terdakwa menjual kendaraan-kendaraan tersebut dimulai dari harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan perbuatan Terdakwa tersebut sudah Terdakwa lakukan sejak tahun 2024. ------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban ADAM DAUD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Korban ISMAWATI HARUN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ----------- ------------- Sehingga Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |