Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Amr Wiwin B. Tui, SH YEREMIA SUMASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/P.1.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa YEREMIA SUMASA, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Maret 2024 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di rumah Kel. Sangkaeng-Manansal, Desa Wuluurmatus, Kabupaten Minahasa Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaiman diatas, anggota Polsek Modoinding yang menerima informasi dari pemerintah Desa Wulurmaatus bahwa Terdakwa sering keluar rumah untuk membuat keributan sambil membawa senjata tajam di desa wuluurmatus.  Kemudian, pada hari Sabtu, 07 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA  berdasarkan informasi lanjutan, diketahui Terdakwa sedang berada di rumah Kel. SangkaengManansal, sehingga anggota Polsek Modoinding segera pergi dan memastikan informasi yang di dapati oleh Anggota Polsek, dan pada saat itu anggota polsek menemukan Terdakwa berada di rumah Kel.Sangkaeng-Manansal. Anggota Polsek Modoinding yaitu saksi AIPDA I DEWA P. SUKERTA langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang di selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa tak lama kemudian Terdakwa di bawah oleh Anggota Polsek Mondoinding ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun senjata tajam yang diamankan dari Terdakwa adalah Pisau badik yang memiliki panjang 18 cm, lebar 1,5 cm, panjang gagang 11 cm, memiliki satu sisi yang tajam dan berujung runcing serta memiliki sarung yang terbuat dari dus yang di balut dengan lakban hitam.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam-

 

Pihak Dipublikasikan Ya