Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
109/Pdt.P/2024/PN Amr SELVIA HARINDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2024/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon bernama SELVIA HARINDAH sebagai wali dari anaknya yang bernama FEBRI BLANDINA TUMBELAKA, Laki-Laki, lahir di Amurang, pada tanggal 23 Februari 2010 ;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus serta menandatangani surat-surat yang berhubungan untuk menjual/mengalihkan hak bidang tanah atas nama Pemohon dan Anak-Anak Pemohon termasuk yang belum dewasa berupa :

Sertipikat Hak Milik Nomor : 174/Uwuran II, tercatat atas nama POPPY S. PANTOW, ALBRIAN J. LIANDO, JOSUA E. LIANDO, Terletak di :

Propinsi                      :     Sulawesi Utara;

Kabupaten                  :     Minahasa Selatan;

Kecamatan                 :     Amurang ;

Desa/Kelurahan         :     Uwuran II.

4.   Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

Demikian Permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya Pemohon mengucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak