Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2026/PN Amr Martina Kajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Martina Kajo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
  2. Menetapkan bahwa di Desa Munte Kabupaten Minahase Selatan pada tanggal 19 Agustus 2012 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Teddie Elvic Lutam  karena sakit dan dikebumikan di Desa Munte Tanggal 24 Agustus 2012
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian atas nama Teddie Elvic Lutam pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, untuk kemudian dicatat dalam Buku Register Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia,
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk menerbitkan akta kematian atas nama suami pemohon yaitu Teddie Elvic Lutam
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak