| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
- Menetapkan bahwa di Desa Munte Kabupaten Minahase Selatan pada tanggal 19 Agustus 2012 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Teddie Elvic Lutam karena sakit dan dikebumikan di Desa Munte Tanggal 24 Agustus 2012
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian atas nama Teddie Elvic Lutam pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, untuk kemudian dicatat dalam Buku Register Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia,
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk menerbitkan akta kematian atas nama suami pemohon yaitu Teddie Elvic Lutam
- Membebankan biaya perkara menurut hukum:
|