Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Amr | RENTJE ALFRETS LEMBONG | Kepolisian Resor Minahasa Selatan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Amr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||
Nomor Surat | 01/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun alasan – alasan Permohonan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRA-PERADILAN ini adalah sebagai berikut :
Dan mereka menggatakan “kendaraan ini akan di sita” dan saya ( PEMOHON ) bersihkeras tidak memberikan kendaraan tersebut.
10. Bahwa PEMOHON sangat berkeberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon karena kendaraan tersebut dipakai untuk menjalankan tugas Pelayanan sebagai Gembala ( Hamba TUHAN); 11. Bahwa dari Hal-hal tersebut diatas akhirnya PEMOHON menggajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN dengan menggacu atau mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, di mana pengajuan permohonan Pra-Peradilan selain mengenai apa yang di atur dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Sah dan tidaknya penetapan Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyelidikan dan Penghentian Penuntutan, oleh Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan wewenang Pra-Peradilan yaitu Praperadilan berhak menyidangkan juga tentang sah atau tindaknya Penetapan Tersangka, sah dan tidaknya Penggeledahan dan Sah atau tidaknya PENYITAAN; 12. Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H. Dalam Bukunya yang berjudul PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, bahwa dalam proses biasa harus mendapat Surat Izin dari Ketua Pengadilan Setempat ( Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP ), Dan dalam keadaan mendesak, boleh lebih dahulu bertindak, tapi harus meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Setempat ( Pasal 34 Ayat 1 dan Pasal 38 ayat 2 KUHAP); 13. Bahwa Menurut M. Yahya Harahap, S.H. Tindakan upaya Paksa penggeledahan atau penyitaan yang tanpa izin/Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Setempat adalah Pelanggaran Hukum/Ilegal; 14. Bahwa Perkap No. 8 tahun 2009, Tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab lll Pasal 34, yang berbunyi :
Ayat ( 1 ). Dalam melakukan Tindakan Penyitaan Barang bukti, Petugas wajib :
Ayat (2). Dalam melakukan penyitaan barang bukti, PETUGAS DILARANG :
15. Bahwa Perkap No. 14 tahun 2012, Bab lll Pasal 60 ayat (2), yang berbunyi : Penyidik/Penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara pennyidikan; 16. Bahwa penyitaan kendaraan Toyota Fortuner Warna Hitam, No POL : B 1406 PJG. Oleh Tim Reskrim Kepolisian Minahasa Selatan/TERMOHON telah dilakukan tanpa memperlihatkan surat Tugas pada saat itu, dan tidak memberikan Surat Tanda terima barang sitaan tidak menunjukkan Surat Berita Acara penyitaan, tidak memberitahukan maksud dan tujuan penyitaan, tidak ada ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat dan tidak melalukan perawatan barang sitaan, telah melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Mohon sekiranya yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang agar sekiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan Terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON, Dan mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang Cq. Hakim yang Memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
Atau, Jika Pengadilan Negeri Amurang Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Hormat kami, Kuasa Hukum PEMOHON JAMES J. KOLUOD, SH |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |