Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Amr 1.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
1.YEHEZKIEL JOURDAN KAWENGIAN
2.JENDRY JOSOU JANSEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-345/P.1.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------------Bahwa TERDAKWA I YEHEZKIEL JOURDAN KAWENGIAN bersama dengan TERDAKWA II JENDRY JOSOU JANSEN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024, bertempat di rumah belakang samsat kelurahan Pondang kecamatan amurang timur kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Minahasa Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, silakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu terhadap Erick Evans Maabuat., S.STP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa melakukan pencurian di rumah Kondoy Wongkar dengan mengambil sepeda motor milik saksi Erick Evans Maabuat merek  YAMAHA BYSON warna hitam dengan No. Pol DB 2212 LQ yang parkir di dalam halaman rumah tersebut di depan jendela kamar yang terbuka dengan keadaan stir stang tidak terkunci, pada saat itu terdakwa memasuki rumah melalui pintu masuk gerbang beton yang tidak terpasang pagar, kemudian ketika para terdakwa sudah berada di samping kendaraan sepeda motor merek  YAMAHA BYSON warna hitam dengan No. Pol DB 2212 LQ, kemudian memastikan tidak ada seorangpun yang melihat dengan mengintip ke jendela kamar yang terbuka dan melihat terdapat perempuan yang sudah dalam posisi tertidur. Kemudian terdakwa II berada di jalan depan rumah tersebut untuk memastikan keadaan aman dari masyarakat, setelah itu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk keluar membawa kendaraan tersebut dengan cepat melalui pintu masuk gerbong beton yang sebelumnya dimasuki para terdakwa, kemudian para Terdakwa mendorong kendaraan sepeda motor merek  YAMAHA BYSON warna hitam dengan No. Pol DB 2212 LQ tersebut sampai ke pantai alar boulevard, pada saat tiba di pantai tersebut terdakwa II merusak  soket motor dengan cara menarik 3 kabel motor hingga putus kemudian dipanaskan dengan korek api untuk mengeluarkan isi dari dalam kabel tersebut kemudian mencoba untuk menyambungkan isi dalam kabel sampai motor menyala. Setelah itu para terdakwa berangkat ke Kota Bitung menggunakan kendaraan tersebut.

 

  ----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ----

 

SUBSIDAIR

 

------------------Bahwa TERDAKWA I YEHEZKIEL JOURDAN KAWENGIAN bersama dengan TERDAKWA II JENDRY JOSOU JANSEN pada hari Sabtu tanggal 08 Juni pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024, bertempat di rumah belakang samsat kelurahan Pondang kecamatan amurang timur kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Minahasa Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu terhadap Erick Evans Maabuat., S.STP, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I dan terdakwa II bersekutu melakukan pencurian di rumah Kondoy Wongkar dengan mengambil sepeda motor milik saksi Erick Evans Maabuat merek  YAMAHA BYSON warna hitam dengan No. Pol DB 2212 LQ yang parkir di dalam halaman rumah tersebut di depan jendela kamar yang terbuka dengan keadaan stir stang tidak terkunci, pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II  memasuki rumah melalui pintu masuk gerbang beton yang tidak terpasang pagar, kemudian ketika terdakwa I dan terdakwa II sudah berada di samping kendaraan sepeda motor merek  YAMAHA BYSON warna hitam dengan No. Pol DB 2212 LQ, kemudian memastikan tidak ada seorangpun yang melihat dengan mengintip ke jendela kamar yang terbuka dan melihat terdapat perempuan yang sudah dalam posisi tertidur. Kemudian terdakwa II berada di jalan depan rumah tersebut untuk memastikan keadaan aman dari masyarakat, setelah itu Terdakwa bekerjasama dengan cara Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk keluar membawa kendaraan tersebut dengan cepat melalui pintu masuk gerbong beton yang sebelumnya dimasuki para terdakwa, kemudian para Terdakwa mendorong kendaraan sepeda motor merek  YAMAHA BYSON warna hitam dengan No. Pol DB 2212 LQ tersebut sampai ke pantai alar boulevard, pada saat tiba di pantai tersebut terdakwa II merusak  soket motor dengan cara menarik 3 kabel motor hingga putus kemudian dipanaskan dengan korek api untuk mengeluarkan isi dari dalam kabel tersebut kemudian mencoba untuk menyambungkan isi dalam kabel sampai motor menyala. Setelah itu para terdakwa berangkat ke Kota Bitung menggunakan kendaraan tersebut.

 

 

            ----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya