| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 116/Pdt.P/2026/PN Amr | 1.LIONARDO JACOB LAMPAH 2.MEIVI RIFKA GORUNG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 116/Pdt.P/2026/PN Amr | |||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 26 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengubah nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7105-LU-29032021-0006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan tanggal 05 Juni 2026 yang semula bernama ELLINA LINVYKA LAMPAH diubah menjadi ELLINA LINVYKA LAMPAH LIANDO;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Perubahan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Perubahan Nama tersebut sebagaimana yang dimohonkan;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, agar menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak ELLINA LINVYKA LAMPAH LIANDO Serta merubah seluruh data Kependudukannya dengan Nama Tersebut;
5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
