Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Amr 1.Ridha Maharanika Shandy, S.H.
2.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
REMON MAMONTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-265/P.1.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridha Maharanika Shandy, S.H.
2RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMON MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa REMON MAMONTO, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Raya Tompaso Baru Satu tepatnya di depan Pekuburan Umum Desa Tompaso Baru Satu, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa bersama Korban ALVANDI PAI berangkat dari rumah korban menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik korban merek Honda Revo warna hitam biru Nomor Polisi DB 6726 BQ , No. Rangka : MH1JBC2159K152096, No. Mesin : JB2E1150295 atas nama HANNY MAKARAWUNG menuju Kecamatan Tompasobaru dengan tujuan berkunjung ke rumah kerabat Terdakwa. Namun setibanya di lokasi, rumah yang dimaksud dalam keadaan kosong, sehingga keduanya hanya singgah sementara di Tompasobaru dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Kotamobagu lalu pada malam harinya Korban dan Terdakwa mengonsumsi minuman keras bersama teman-teman hingga larut malam;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, korban dan Terdakwa kembali menuju Tompasobaru dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 07.00 WITA, setibanya di Jalan Raya Tompasobaru Satu tepatnya di depan Pekuburan Umum Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Terdakwa meminta korban untuk berhenti dan beristirahat sejenak, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok, serta meminta handphone milik korban dengan alasan untuk dilakukan pengisian daya (charging). Karena tidak menaruh curiga, korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor dan handphone tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor milik korban merek Honda Revo warna hitam biru Nomor Polisi DB 6726 BQ , No. Rangka : MH1JBC2159K152096, No. Mesin : JB2E1150295 atas nama HANNY MAKARAWUNG  dan handphone merek Samsung Galaxy warna hitam milik Korban tersebut, Terdakwa tidak kembali menemui Korban, melainkan langsung membawa sepeda motor dan handphone pergi menuju Kota Kotamobagu. Bahwa setelah berada di Kota Kotamobagu, Terdakwa menjual handphone milik Korban di sebuah counter jual beli handphone di depan Toko Paris, Kotamobagu, dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, setelah 2 (hari) Terdakwa menguasai sepeda motor tersebut di Kotamobagu, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Desa Powalutan, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan dan menjual sepeda motor tersebut kepada saksi RAYN MATIALO dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ALVANDI PAI mengalami kerugian materiil berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan nilai sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan nilai sekitar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami korban adalah sekitar Rp9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya