Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.Bth/2024/PN Amr Marghotje Engkol 1.Stenly Koho
2.Meity Kasakeyan
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2024/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I :

     DALAM KONVENSI

     Dalam Eksepsi,

     1. Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya

     Dalam pokok perkara

     1. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah lalai memenuhi kewajibannya,   

         oleh karena itu adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.

     2. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar 

         hutang  pokok dan bunga moratoire secara tunai dan seketika lunas kepada 

         penggugat I dan  penggugat II, sebesar Rp.297.480.000,- (dua ratus sembilan puluh- 

         tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)

     3. Menolak gugatan penggugat I dan penggugat II untuk selain dan selebihnya

 

     DALAM REKONVENSI :

     1. Menolak gugatan penggugat I dan penggugat II Rekonvensi/ tergugat I dan

         tergugat II Konvensi, untuk seluruhnya.

 

     DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :

     1. Menghukum tergugat I dan tergugat II Konvensi / penggugat I dan penggugat II  

         Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah 

         Rp.2.605.000. (dua juta enam ratus lima ribu rupiah)

5.  Bahwa Pengertian Sita Eksekusi adalah :     

      Sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang 

      berkekuatan hukum tetap. Dalam pengertian bahwa sita eksekusi dilakukan untuk   

      melaksanakan isi putusan Pengadilan, maka dengan demikian eksekusi harus –

 

 

 

 

 

      berdasarkan apa yang tertulis dalam amar putusan bukan mengeksekusi hal-hal yang 

      tidak disebutkan dalam amar putusan.

6.  Bahwa dalam amar putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Amr sebagaimana   

     tersebut diatas, tidak menyebutkan adanya penyitaan terhadap SHM  nomor 38 atas

      nama Adri Ruaw, Sehingga permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh para 

      terlawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang untuk mengeksekusi SHM nomor 

      38/Tumani Selatan atas  nama Adri Ruaw sebagai objek eksekusi,  adalah tidak sah 

      karena  tidak mempunyai  dasar hukum.

7.  Bahwa Pelawan eksekusi menolak pelaksanaan sita eksekusi terhadap SHM  nomor 

     38/Tumani Selatan, atas nama Adri Ruaw, karena didalam amar putusan perkara nomor 

     2/Pdt.G/2023/PN.Amr, tidak menyebutkan bahwa SHM nomor 38 yang  menjadi objek 

      eksekusi, disita atau telah dilakukan sita jaminan pada saat perkara nomor   

     2/Pdt.G/2023/PN.Amr sementara diperiksa dalam persidangan.

8.  Bahwa hal lain yang menjadi alasan Pelawan eksekusi menolak pelaksanaan sita 

     eksekusi yang dimohonkan oleh para terlawan eksekusi, adalah dimana Pelawan 

     eksekusi adalah  juga mempunyai hak terhadap SHM nomor 38/Tumani Selatan atas 

     nama Adri Ruaw yang  menjadi objek sita eksekusi, namun tidak ditarik sebagai pihak 

     dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PN.Amr

9.  Bahwa menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan 

     menyebutkan ;

     Pasal 35 ayat (1) : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta 

                                   bersama 

     Pasal 36 ayat (1) : Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas 

                                    persetujuan kedua belah pihak.

10.Bahwa tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai objek eksekusi,  dibeli oleh 

     Pelawan dan suaminya Adri Ruaw (atas nama keluarga Ruaw-Engkol), dari bapak Yopi 

     Legi, secara cicil dan pembayaran terakhir/pelunasannya dilakukan  pada tanggal   

     31 Agustus 2005, dan Pelawan  menikah dengan Adri Ruaw pada tanggal 22 Pebruari 

     1975, maka dengan demikian telah jelas harta tersebut adalah menjadi harta bersama 

      karena didapat atau dibeli sesudah menikah.

11.Bahwa oleh karena Pelawan eksekusi telah menikah secara sah dengan Adrie Ruaw  --

 

 

 

 

 

     dan objek sita eksekusi tersebut didapatkan selama dalam perkawinan mereka, maka 

     dengan demikian pelawan eksekusi juga mempunyai hak  terhadap objek sita eksekusi.

12.Bahwa oleh karena perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ini diajukan dengan alas hak milik dengan alat bukti yang otentik, maka Pelawan selain mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant), Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terlawan Eksekusi  melakukan upaya hukum banding atau kasasi ;

13.Bahwa pelawan eksekusi adalah juga sebagai pemilik atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 38/Tumani Selatan yang menjadi objek eksekusi,  sangat dirugikan sekali apabila dilaksanakan sita eksekusi;

14.Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum di atas maka penetapan eksekusi atas tanah yang menjadi objek eksekusi adalah tidak sah sehingga tidak dapat dilaksanakan karena tidak berdasarkan hukum yang berlaku.

15.Bahwa untuk menghindari terjadinya kerugian bagi Pelawan, maka beralasan bila pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan oleh para terlawan, kiranya dapat ditangguhkan atau ditolak.

 

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, dengan ini Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang dalam hal ini  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudilah kiranya berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

PRIMAIR:

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya

2.  Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

3.  Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan yang baik dan benar

4.  Menyatakan pelawan eksekusi adalah juga pemilik dari tanah yang menjadi objek Sita  eksekusi.

5.  Membatalkan surat nomor 581/PAN.01.W19-U7/HK2.4/II/2024, tentang pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek eksekusi yaitu SHM Nomor 38/Tumani Selatan.

 

 

 

6.  Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari para terlawan. (uitvoerbaar bijvoorraad)

7.  Menghukum para Terlawan untuk membayar  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak