Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
156/Pdt.G/2024/PN Amr 1.NOODIE TUMBUAN
2.HENDRIK TUMBUAN
3.CATHRIN TUMBUAN
4.ALGONDA TUMBUAN
5.JULIEN TUMBUAN
6.FENNI NELLY TUMBUAN
7.LENNY TUMBUAN
8.MEITY TUMBUAN
10.YULTJE MANOREK
11.WOLTER TOTAM TUMBUAN
12.Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Cq. Sekolah Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, (dahulu) Balai Pendidikan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2024/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah SAH sebagai Ahli Waris dari (Alm) Mercurius Dieky Tumbuan yang menikah dengan (Almh) Johana Durandt ;

 

  1. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti surat atau dokumen Para Penggugat yang menyatakan kepemilikan Objek Warisan atas nama (Alm) Mercurius Dieky Tumbuan ;

 

  1. Menyatakan Objek Warisan adalah SAH milik Para Penggugat yang dahulu terletak di Desa Tawaang dan setelah pemekaran tahun 2010 masuk wilayah pemerintahan Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga, dengan register tanah Desa Tawaang No.462 folio No.135 atas nama : (Alm) MERCURIUS DIEKY TUMBUAN luas 13,7824 Ha (Tiga Belas koma tujuh ribu delapan ratus dua puluh empat Hektar), batas-batas :

 

Utara

:

dahulu berbatasan dengan M. Tumbuan, Kel.Waroka,

sekarang berbatasan dengan Sekolah (T.III), (Alm) M.Tumbuan Kel.Waroka

Timur

:

berbatasan dengan Kel. Kambey, Batas Kepolisian, Kel. Waroka

 

Selatan

:

dahulu berbatasan dengan N. Tumbuan, A. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan Thomas Tumbuan, Art Lengkong

 

Barat

:

dahulu berbatasan dengan M. Tumbuan, A. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan M. Tumbuan, Art Lengkong.

 

 

 

  1. Menyatakan secara hukum OBJEK SENGKETA yang dikuasai Para Tergugat adalah bagian tanah dari OBJEK WARISAN milik Para Penggugat, yang objek sengketa tersebut adalah :

 

  1. Objek Sengketa I (Pertama) yang dikuasai Tergugat I, bukti kepemilikan berdasarkan Kuitansi Jual-Beli yang tidak memiliki tanggal pembuatan, luas + 568 m2 (lima ratus enam puluh delapan meter bujur sangkar), dengan batas-batas :

Utara

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M.Tumbuan

sekarang berbatasan dengan Sekolah (T.III), (Alm) M. Tumbuan

Timur

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan

sekarang berbatasan dengan Jalan Masuk Sekolah Pelayaran (T.III)

Selatan

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan Penggugat V (ahli waris M.Tumbuan)

Barat

:

Dahulu dan sekarang berbatasan dengan (Alm) M.Tumbuan

 

  1. Objek Sengketa II (Kedua) yang dikuasai Tergugat II, yang berdasarkan Surat-Surat pemilikan awal luas 42.578 m2 dan kemudian berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 233/Tawaang Timur/2019 tanggal 02 Juli 2019, Surat Ukur nomor : 00233/Tawaang Timur/2019 tanggal 23 Maret 2019 atas nama WOLTER TOTAM TUMBUAN  luas 35.480 m2, dan yang masuk dalam objek warisan Para Penggugat dengan luas + 30.716 m2 (tiga puluh ribu tujuh ratus enam belas meter bujur sangkar) batas-batas :

Utara

:

dahulu dan sekarang berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan,

Timur

:

dahulu dan sekarang Keluarga Kambey,

Selatan

:

dahulu berbatasan dengan N.Tumbuan, A.Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan Thomas Tumbuan, Art Lengkong

Barat

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M.Tumbuan A. Tumbuan

sekarang berbatasan dengan  Art Lengkong, A. Tumbuan

 

  1. Objek Sengketa Ketiga dikuasai Tergugat III, dasar ganti-rugi dan adanya kesalahan pembangunan yaitu :
  1. Yang pertama berada disebelah utara objek warisan atau sebelah selatan objek milik TERGUGAT III, yang masuk dalam objek warisan dengan luas + 11.261 m2 (sebelas ribu dua ratus enam puluh satu meter bujur sangkar) dan batas-batas :

 

Utara

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan Sekolah (T.III), (Alm) M. Tumbuan

Timur

:

Dahulu dan sekarang berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan

Selatan

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan sebagian (Alm) M.Tumbuan dan sebagian Jalan Masuk Sekolah Pelayaran (T.III)

Barat

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan Jalan Masuk Sekolah Pelayaran (T.III)

 

  1. Yang kedua berada sebelah barat objek warisan atau sebelah selatan lahan masuk atau gerbang pintu masuk lahan TERGUGAT III atau Jalan Masuk, dengan luas +  2.792 m2 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua meter bujur sangkar) yang masuk dalam objek warisan dan batas-batas :

Utara

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan Sekolah Pelayaran (T.III)

Timur

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan dan

Sekolah Pelayaran (T.III)

Selatan

:

Dahulu dan sekarang berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan

Barat

:

dahulu berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan,

sekarang berbatasan dengan (Alm) M. Tumbuan, Penggugat V (ahli waris Alm. M.Tumbuan) dan  Yultje Manorek (T.I)

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, III, yang menyatakan kepemilikan, menguasai dan menggarap serta adanya Pembangunan pada objek sengketa adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dan perbuatan pihak-pihak Para Turut Tergugat terkait yang memunculkan hak milik tanah dalam objek warisan adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad)

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH dan HARUS BATAL DEMI HUKUM Surat-Surat TERGUGAT II, karena PERBEDAAN LUAS dan PERBEDAAN BATAS, surat-surat tersebut yaitu :
  • Surat Keterangan Ukur No.38/SKU/TT/XII – 2012 tanggal 10 Desember 2012 Desa Tawaang Timur dengan Register tanah No.68 Folio No.16, luas 42.578 m2
  • Surat Keterangan Hibah Kecamatan Tenga tanggal 10 Agustus 2015 dibuat oleh Desa Tawaang Timur ;
  • Akta Hibah No.65/2015 Kecamatan Tenga, luas tanah 42.578 m2

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor : 233/Tawaang Timur/2019 tanggal 02 Juli 2019, Surat Ukur nomor : 00233/Tawaang Timur/2019 tanggal 23 Maret 2019 luas 35.480 M2 atas nama WOLTER TOTAM TUMBUAN yaitu TERGUGAT II yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT III adalah TIDAK SAH atau TIDAK MENGIKAT untuk dipergunakan ;

 

  1. Menyatakan surat-surat atau dokumen yang ada dalam kekuasaaan TERGUGAT I, II dan III maupun surat-surat sepanjang menyatakan kepemilikan tanah yang masuk dalam Objek Warisan yang dibuat dan berasal dari Perbuatan Melawan Hukum, harus dinyatakan TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti Kerugian Materiil kepada Para Penggugat yang perhitungannya sudah diuraikan diatas, dengan jumlah kerugian masing-masing adalah :
  1. TERGUGAT I harus membayar kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp. 1.018.500.000 (satu milyar delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
  2. TERGUGAT II harus membayar kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp. Rp. 828.000.000 (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
  3. TERGUGAT III harus membayar kerugian materiil atau ganti-untung Para Penggugat sebesar 1.228.892.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, II dan III membayar secara masing-masing kerugian Imateriil sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) ;

 

  1. Menghukum Tergugat I, II dan begitu pun TERGUGAT III jika tidak membayar ganti-untung dan kerugian materiil, untuk bersama-sama mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat untuk dipakai secara bebas dan leluasa, dan apabila diperlukan akan melalui upaya oleh Pengadilan dengan cara eksekusi dan menggunakan alat negara TNI/Polri;

 

  1. Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan terhadap objek sengketa dalam perkara ini adalah Sah dan berkekuatan Hukum dan Menghukum pihak Para Tergugat dan Para Turut Tergugat VIII – XII agar Tidak Melakukan Aktifitas di objek sengketa  ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi ;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I sampai XII untuk tunduk dan patuh pada keputusan dalam perkara ini ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I,II,III untuk membayar biaya dalam perkara ini ;

 

Atau :

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak