Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 15 Mar. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
26/Pdt.Bth/2016/PN Amr |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | ORAL WELDY KARAMOY |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | YOSEFIN TOMBUKU LANGKAY | 2 | ALFRETS TOMBUKU, MTH | 3 | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MINAHASA SELATAN | 4 | CAMAT MOTOLING |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 29/PDT.G/ 2012/PN.AMG Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 127/PDT/2013/PT.MDO Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 590 K/ PDT/2014, telah salah memberikan Putusan, dan batal demi hukum;
- Menyatakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 29/PDT.G/2012/PN.AMG Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 127/PDT/2013/PT.MDO Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor590 K/ PDT/2014, batal demi hukum;
- Menetapkan Pelawan adalah Pelawan yang sah;
- Menyatakan Pelawan adalah ahli waris dari Turut Terlawan I dan II;
- Menyatakan Terlawan III dan IV sebagai subjek yang harus ditarik ke dalam perkara in qasu, sebagai Badan Hukum yang menertibkan Sertifikat, dan Pejabat yang membuat Akta Jual Beli, untuk keadilan Hukum perkara In Qasu;
- Menyatakan Tanah kintal/Pekarangan yang terletak di Desa Motoling Satu Jaga III dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Keluarga Tombuku Jalamang;
- Selatan berbatas dengan Gereja Pantekosta Indonesia dan Kel. Tiwa Rambi
- Timur Berbatas dengan Jalan Malesung arah Ke Desa Malolah
- Barat berbatas dengan Kel Tiwa Paat
- Menyatakan Sertifikat Tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Indonesia, Cq. Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan di Amurang Terlawan III, Hak Milik EDY RATULANGI KARAMOY (Turut Tergugat I) Nomor 191, adalah sah secara hukum dan tak dapat dibatalkan;
- Menghukum Terlawan I, II da III serta Turut Terlawan I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara perdata ini;
Subsidair;
Mohon keadilan; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |