Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Amr 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H.
2.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
IBRANI VIJAY RAHUL LINTONG Alias VIJAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-431/P.1.16/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
----------Bahwa ia terdakwa IBRANI VIJAY RAHUL LINTONG alias VIJAY pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023 bertempat di rumah saksi RONALD STEFEN LELEH di Desa Pinamorongan Jaga V Kec. Tareran Kab. Minahasa Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap saksi korban RONALD STEFEN LELEH, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas, bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, terdakwa keluar rumah menuju ke kandang babi milik PANDI LELEH untuk membantu dalam kegiatan Ibadah 40 (empat puluh) hari meninggalnya Cucu PANDI LELEH, setibanya terdakwa langsung bergabung dengan teman-temannya mengangkat dan mengumpulkan kayu bakar sambil menegak minuman beralkohol jenis Cap Tikus. Sekitar pukul 16.00 Wita, saksi korban ke belakang rumah PANDI LELEH dan menegur terdakwa bersama dengan temannya karena suara terdengar ribut hingga ke depan tempat Ibadah, namun terdakwa tidak meneri atas teguran tersebut dan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan yang dilakukan saksi korban sehingga terdakwa datang kerumah saksi korban untuk melakukan pengancaman dan pengrusakan.
- Selanjutnya ketika Anak BERLIAN SERIEL STEVI LELEH sedang beristirahat didalam kamar rumah sambil menonton di Youtube, kemudian Anak mendengar suara pecahan kaca di luar dan Anak berpikir mungkin terjadi kecelakaan di jalan Desa depan rumah, lalu Anak keluar dari dalam kamar dan melihat kaca jendela samping rumah sudah pecah dan berhamburan di lantai rumah serta terdapat sebongkah batu batako. Pada saat itu Anak melihat terdakwa IBRANI VIJAY RAHUL LINTONG alias VIJAY berada di luar rumah sambil berteriak membuat keributan dengan berkata keluar ngana ONAL, kita mo bunung pa ngana (keluar kamu ONAL, saya akan bunuh kamu) kemudian terdakwa menendang pintu samping rumah satu kali dengan menggunakan kaki kanan hingga pintu samping rumah rusak / jebol sehingga Anak masuk kembali kedalam kamar karena ketakutan dengan perbuatan terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa masuk ke halaman rumah saksi korban sambil membuat keributan dan berteriak-teriak memanggil nama saksi korban untuk keluar rumah sambil memegang bongkahan batu batako.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpa saksi korban tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau 
KEDUA :
 
----------Bahwa ia terdakwa IBRANI VIJAY RAHUL LINTONG alias VIJAY pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023 bertempat di rumah saksi RONALD STEFEN LELEH di Desa Pinamorongan Jaga V Kec. Tareran Kab. Minahasa Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, berupa jendela kaca dan pintu samping rumah, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal ketika Anak BERLIAN SERIEL STEVI LELEH sedang beristirahat didalam kamar rumah sambil menonton di Youtube, kemudian Anak mendengar suara pecahan kaca di luar dan Anak berpikir mungkin terjadi kecelakaan di jalan Desa depan rumah, lalu Anak keluar dari dalam kamar dan melihat kaca jendela samping rumah sudah pecah dan berhamburan di lantai rumah serta terdapat sebongkah batu batako. Pada saat itu Anak melihat terdakwa IBRANI VIJAY RAHUL LINTONG alias VIJAY berada di luar rumah sambil berteriak membuat keributan kemudian terdakwa menendang pintu samping rumah satu kali dengan menggunakan kaki kanan hingga pintu samping rumah rusak / jebol sehingga Anak masuk kembali kedalam kamar karena ketakutan dengan perbuatan terdakwa.
- Kemudian terdakwa berjalan masuk kedalam Lorong TH SIWU dan masuk kedalam halaman rumah saksi korban dan mengambil bongkahan batu batako lalu tersangka melemparkan bongkahan batu batako yang dipegangnya dari jarak  10 m (sepuluh meter) yang mengena kaca jendela rumah saksi korban lalu terdakwa berjalan mendekati rumah saksi korban dan mendorong pintu samping yang saat itu terkunci lalu menendang pintu rumah tersebut dengan menggunakan kaki hingga pintu tersebut mengalami kerusakan / jebol, kemudian saksi membawa masuk anak laki-lakinya kedalam rumah, pada saat keluar saksi melihat saksi BENNY MARENTEK alias BENNY sudah Bersama dengan terdakwa sambil mengajak terdakwa keluar dari halaman rumah saksi korban. Sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa Kembali kedepan rumah saksi korban sambil berteriak-teriak tetapi diredam oleh warga yang sudah banyak berkumpul di depan rumah saksi korban.
 
 
- Bahwa menurut saksi korban RONALD STEFEN LELEH barang yang dirusak oleh terdakwa yaitu pintu dan jendela sudah tidak dapat digunakan Kembali karena kaca jendela pecah dan pintu sudah jebol.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban RONALD STEFEN LELEH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya