Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H 1.ROMMY MICHAEL MALIANGKAY Alias ROMY
2.GRAYVI MELKY TUMUNDO Alias TOLE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-524/P.1.16/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa I ROMMY MICHAEL MALIANGKAY Alias ROMY bersama-sama Terdakwa II GRAYVI MELKY TUMUNDO Alias TOLE, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Januari 2025 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Desa Paslaten Jaga III, Kec. Tatapaan, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah tempat tinggal Keluarga SUMIGAR-KAAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi Korban REVLY, A.Md. Pel, Alias EPI yang mengakibatkan luka, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk-duduk sambil minum minuman keras jenis cap tikus yang di campur dengan bir bintang, kemudian saksi korban yang sudah dalam kondisi mabuk datang menghampiri para Terdakwa, lalu saksi korban berkata “Siapa yang panggil saya?”, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menjawab pertanyaan saksi korban, kemudian saksi korban langsung duduk dan ikut minum minuman keras bersama Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu saksi korban langsung menuangkan minuman alcohol tersebut ke gelas lalu meminumnya, namun saksi korban tidak meminum minuman alcohol tersebut sampai habis, sehingga menyisahkan sedikit di gelas saksi korban lalu saksi korban memberikan gelas yang masih berisi minuman alcohol kepada Terdakwa II, kemudian saat Terdakwa II menerima gelas dari saksi korban, Terdakwa II langsung membuang minuman tersebut ke tanah, kemudian saksi korban mengatakan “kenapa kamu buang? Memangnya ada racun di minuman itu?” namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menjawab saksi korban;
  • Bahwa kemudian saksi korban langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II berkelahi, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menghiraukan saksi korban, kemudian saksi korban memukul Terdakwa II menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian pipi Terdakwa II, kemudian Terdakwa I yang melihat kejadian tersebut langsung mengambil 1 (satu) botol bir Bintang yang ada di bawah meja, lalu Terdakwa I berdiri dan mengarahkan botol tersebut kearah kepala saksi korban sehingga mengenai bagian dahi dari saksi korban lalu botol tersebut pun pecah, selanjutnya Terdakwa II pun langsung berdiri dan mengarahkan kedua tangannya yang terkepal kearah wajah saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali setelah itu melihat perbuatan Terdakwa II, Terdakwa I pun ikut mengarahkan kedua kepalan tangan nya kearah wajah saksi korban secara bergantian;
  • Bahwa selanjutnya saat para Terdakwa sedang memukul saksi korban, bersamaan dengan itu saksi korban balas memukul Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga terjadi saling pukul antara saksi korban dan para Terdakwa, kemudian datang beberapa warga sekitar yang melihat kejadian tersebut untuk melerai sehingga situasi pun mulai reda, namun saksi korban kembali memukul Terdakwa II sehingga Terdakwa I mengambil lagi 1 (satu) botol bir Bintang dan mengarahkan botol tersebut ke arah kepala saksi korban sehingga botol tersebut pun pecah;
  • Bahwa selanjutnya datang 2 (dua) orang warga yang saksi korban kenal, lalu membawa saksi korban pulang ke rumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 0044 / VER / 03 / I / 2025, tanggal 03 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. VALDO RICHARD SOLANG pada RS GMIM KALOORAN AMURANG, telah memeriksa seorang laki-laki atas nama REVLY dengan hasil pemeriksaan:
  • Di kepala bagian kiri terdapat luka lecet ukuran kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter
  • Di dahi kanan terdapat bengkak ukuran kurang lebih empat centimeter kali empat centimeter dan luka robek ukuran kurang lebih satu centimeter kali dua milimeter
  • Di dahi kiri terdapat bengkak ukuran kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter
  • Di dahi bagian tengah terdapat luka robek ukuran kurang lebih tiga centimeter kali satu centimeter
  • Di bawah kelopak mata kanan terdapat luka robek ukuran satu centimeter kali dua milimeter
  • Di hidung kanan terdapat luka lecet ukuran lima milimeter kali dua milimeter
  • Di hidung kiri terdapat luka lecet ukuran dua koma lima centimeter kali dua milimeter
  • Di hidung bagian atas terdapat luka robek ukuran satu centimeter kali dua milimeter
  • Di pipi kiri terdapat luka robek ukuran lima milimeter kali dua milimeter

Kesimpulan:

  • Disebabkan oleh luka tumpul.

 

------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.---

 

          Atau

         Kedua

Bahwa ia Terdakwa I ROMMY MICHAEL MALIANGKAY Alias ROMY bersama-sama Terdakwa II GRAYVI MELKY TUMUNDO Alias TOLE, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Januari 2025 atau setidak-tidak nya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Desa Paslaten Jaga III, Kec. Tatapaan, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di halaman rumah tempat tinggal Keluarga SUMIGAR-KAAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban REVLY, A.Md. Pel, Alias EPI, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara:----------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk-duduk sambil minum minuman keras jenis cap tikus yang di campur dengan bir bintang, kemudian saksi korban yang sudah dalam kondisi mabuk datang menghampiri para Terdakwa, lalu saksi korban berkata “Siapa yang panggil saya?”, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menjawab pertanyaan saksi korban, kemudian saksi korban langsung duduk dan ikut minum minuman keras bersama Terdakwa I dan Terdakwa II, setelah itu saksi korban langsung menuangkan minuman alcohol tersebut ke gelas lalu meminumnya, namun saksi korban tidak meminum minuman alcohol tersebut sampai habis, sehingga menyisahkan sedikit di gelas saksi korban lalu saksi korban memberikan gelas yang masih berisi minuman alcohol kepada Terdakwa II, kemudian saat Terdakwa II menerima gelas dari saksi korban, Terdakwa II langsung membuang minuman tersebut ke tanah, kemudian saksi korban mengatakan “kenapa kamu buang? Memangnya ada racun di minuman itu?” namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menjawab saksi korban;
  • Bahwa kemudian saksi korban langsung mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II berkelahi, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menghiraukan saksi korban, kemudian saksi korban memukul Terdakwa II menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian pipi Terdakwa II, kemudian Terdakwa I yang melihat kejadian tersebut langsung mengambil 1 (satu) botol bir Bintang yang ada di bawah meja, lalu Terdakwa I berdiri dan mengarahkan botol tersebut kearah kepala saksi korban sehingga mengenai bagian dahi dari saksi korban lalu botol tersebut pun pecah, selanjutnya Terdakwa II pun langsung berdiri dan mengarahkan kedua tangannya yang terkepal kearah wajah saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali setelah itu melihat perbuatan Terdakwa II, Terdakwa I pun ikut mengarahkan kedua kepalan tangan nya kearah wajah saksi korban secara bergantian;
  • Bahwa selanjutnya saat para Terdakwa sedang memukul saksi korban, bersamaan dengan itu saksi korban balas memukul Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga terjadi saling pukul antara saksi korban dan para Terdakwa, kemudian datang beberapa warga sekitar yang melihat kejadian tersebut untuk melerai sehingga situasi pun mulai reda, namun saksi korban kembali memukul Terdakwa II sehingga Terdakwa I mengambil lagi 1 (satu) botol bir Bintang dan mengarahkan botol tersebut ke arah kepala saksi korban sehingga botol tersebut pun pecah;
  • Bahwa selanjutnya datang 2 (dua) orang warga yang saksi korban kenal, lalu membawa saksi korban pulang ke rumahnya;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 0044 / VER / 03 / I / 2025, tanggal 03 Januari 2025, yang ditandatangani oleh dr. VALDO RICHARD SOLANG pada RS GMIM KALOORAN AMURANG, telah memeriksa seorang laki-laki atas nama REVLY dengan hasil pemeriksaan:
  • Di kepala bagian kiri terdapat luka lecet ukuran kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter
  • Di dahi kanan terdapat bengkak ukuran kurang lebih empat centimeter kali empat centimeter dan luka robek ukuran kurang lebih satu centimeter kali dua milimeter
  • Di dahi kiri terdapat bengkak ukuran kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter
  • Di dahi bagian tengah terdapat luka robek ukuran kurang lebih tiga centimeter kali satu centimeter
  • Di bawah kelopak mata kanan terdapat luka robek ukuran satu centimeter kali dua milimeter
  • Di hidung kanan terdapat luka lecet ukuran lima milimeter kali dua milimeter
  • Di hidung kiri terdapat luka lecet ukuran dua koma lima centimeter kali dua milimeter
  • Di hidung bagian atas terdapat luka robek ukuran satu centimeter kali dua milimeter
  • Di pipi kiri terdapat luka robek ukuran lima milimeter kali dua milimeter

Kesimpulan:

  • Disebabkan oleh luka tumpul.

 

----Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya