Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa I RAYMON LANGKAI, Terdakwa II MIRAIKEL HIZKIA MUNDUNG dan Terdakwa III MAXI SEMBUNG, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di jalan Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang.”, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.” Perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi MARCELLO KUMAYAS bersama dengan Saksi FRANDY WONGKAR menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia Li tahun 2009 warna hitam metalik dengan nopol DB 1626 KE, nomor mesin DN88839, nomor rangka MHKV1A2J9K046024 milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW untuk pergi membeli kendaraan R2 (Roda Dua) di Desa Makasili Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Dalam perjalanan Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR melewati jalan potong dari Desa Pakuure Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan namun ketika melintasi Desa tersebut Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR dilempari dengan menggunakan benda keras (Batu) dan diteriaki bahwa Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR “doger” (pencuri anjing) oleh warga sekitar, sehingga Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR menambah kecepatan kendaraan R4 (Roda Empat) yang digunakan hingga tiba di Desa Makasili namun warga Desa Makasili juga ikut menghadang Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR sehingga Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR mempercepat laju kendaraan R4 tersebut ke arah Desa Kumelembuai. Pada saat yang bersamaan ada info dari warga Desa Makasili Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan kepada warga Desa Kumelembuai Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan bahwa ada kendaraan roda empat (R4) warna hitam jenis Daihatsu Xenia yang melakukan pencurian anjing dari Desa Pakuure Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan menuju ke Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Mendengar akan hal itu, salah satu warga yakni Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO pun berjalan menuju ke arah ujung Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Setelah itu, Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO sampai di ujung Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan dan melihat sudah banyak warga di tempat tersebut yang sudah siap untuk menghadang kendaraan roda empat (R4) warna hitam jenis Daihatsu Xenia dan para warga juga berkata bahwa mereka juga dihubungi oleh warga Desa Pakuure mengenai adanya kejadian pencurian anjing yang pelakunya sedang menuju ke Desa Kumelembuai Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Setelah sudah sampai di ujung Desa Kumelembuai Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR sudah dihadang oleh warga dengan menaruh bebatuan ditengah jalan dan kendaraan Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR melaju kencang hingga menabrak batu sehingga membuat kendaraan terbalik. Pada saat setelah kendaraan R4 (Roda Empat) terbalik Saksi MARCELLO KUMAYAS bersama Saksi FRANDY WONGKAR langsung berusaha untuk keluar dari kendaraan tersebut dan meninggalkan tempat kejadian. Tidak lama setelah itu, Terdakwa I mengatakan “Bakar Jo” yang artinya menyuruh membakar kendaraan R4 tersebut lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung melakukan pembakaran kendaraan roda empat (R4) dimana peran Terdakwa I dari arah belakang kendaraan memecahkan kaca kemudian Terdakwa I mengambil pakaian warna merah bergaris putih kemudian membakar dan meletakannya di dalam kendaraan, lalu Terdakwa II dari arah samping kiri kendaraan melakukan pembakaran dengan menggunakan pakaian dan karung plastik warna putih dan juga menyiram mobil dengan cairan cap tikus sehingga membuat kobaran api semakin besar dan juga Terdakwa III dari arah belakang kendaraan yang kacanya sudah pecah bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III melakukan pembakaran dengan memasukan daun kelapa kering ke dalam kendaraan roda empat (R4). Posisi pada saat itu Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO sudah berjalan kembali ke arah desa kumelembuai dua kec. kumelembuai dan Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO menoleh kebelakang dan melihat dari jarak sekitar sepuluh (10) meter kendaraan roda empat (R4) tersebut sudah terbakar.
- Bahwa situasi dan keadaan kendaraan roda empat (R4) tersebut tidak memiliki tanda – tanda kejadian pencurian anjing (doger).
- Bahwa akibat dari pembakaran dan pengrusakan mobil milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW, Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa kendaraan R4 tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah rusak berat
- Bahwa kendaraan milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW tersebut berada di Kec. Kumelembuai dikarenakan telah disewa oleh Saksi FRIANDI WONGKAR dengan maksud untuk pergi membeli kendaraan R2.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa I RAYMON LANGKAI dan Terdakwa II MIRAIKEL HIZKIA MUNDUNG dan Terdakwa III MAXI SEMBUNG, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di jalan Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.” Perbuatan mana para Terdakwa lakukan terhadap mobil jenis Daihatsu Xenia Li tahun 2009 dengan nopol DB 1626 KE milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi MARCELLO KUMAYAS bersama dengan Saksi FRANDY WONGKAR menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW untuk pergi membeli kendaraan R2 (Roda Dua) di Desa Makasili Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Dalam perjalanan Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR melewati jalan potong dari Desa Pakuure Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan namun ketika melintasi Desa tersebut Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR dilempari dengan menggunakan benda keras (Batu) dan diteriaki bahwa Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR “doger” (pencuri anjing) oleh warga sekitar, sehingga Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR menambah kecepatan kendaraan R4 (Roda Empat) yang digunakan hingga tiba di Desa Makasili namun warga Desa Makasili juga ikut menghadang Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR sehingga Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR mempercepat laju kendaraan R4 tersebut ke arah Desa Kumelembuai. Pada saat yang bersamaan ada info dari warga Desa Makasili Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan kepada warga Desa Kumelembuai Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan bahwa ada kendaraan roda empat (R4) warna hitam jenis Daihatsu Xenia yang melakukan pencurian anjing dari Desa Pakuure Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan menuju ke Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Mendengar akan hal itu, salah satu warga yakni Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO pun berjalan menuju ke arah ujung Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Setelah itu, Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO sampai di ujung Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan dan melihat sudah banyak warga di tempat tersebut yang sudah siap untuk menghadang kendaraan roda empat (R4) warna hitam jenis Daihatsu Xenia dan para warga juga berkata bahwa mereka juga dihubungi oleh warga Desa Pakuure mengenai adanya kejadian pencurian anjing yang pelakunya sedang menuju ke Desa Kumelembuai Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Setelah sudah sampai di ujung Desa Kumelembuai Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR sudah dihadang oleh warga dengan menaruh bebatuan ditengah jalan dan kendaraan Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR melaju kencang hingga menabrak batu sehingga membuat kendaraan terbalik. Pada saat setelah kendaraan R4 (Roda Empat) terbalik Saksi MARCELLO KUMAYAS bersama Saksi FRANDY WONGKAR langsung berusaha untuk keluar dari kendaraan tersebut dan meninggalkan tempat kejadian. Tidak lama setelah itu, Terdakwa I mengatakan “Bakar Jo” yang artinya menyuruh membakar kendaraan R4 tersebut lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung melakukan pembakaran kendaraan roda empat (R4) dimana peran Terdakwa I dari arah belakang kendaraan memecahkan kaca kemudian Terdakwa I mengambil pakaian warna merah bergaris putih kemudian membakar dan meletakannya di dalam kendaraan, lalu Terdakwa II dari arah samping kiri kendaraan melakukan pembakaran dengan menggunakan pakaian dan karung plastik warna putih dan juga menyiram mobil dengan cairan cap tikus sehingga membuat kobaran api semakin besar dan juga Terdakwa III dari arah belakang kendaraan yang kacanya sudah pecah bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III melakukan pembakaran dengan memasukan daun kelapa kering ke dalam kendaraan roda empat (R4). Posisi pada saat itu Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO sudah berjalan kembali ke arah desa kumelembuai dua kec. kumelembuai dan Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO menoleh kebelakang dan melihat dari jarak sekitar sepuluh (10) meter kendaraan roda empat (R4) tersebut sudah terbakar.
- Bahwa situasi dan keadaan kendaraan roda empat (R4) tersebut tidak memiliki tanda – tanda kejadian pencurian anjing (doger).
- Bahwa akibat dari pembakaran dan pengrusakan mobil milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW, Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa kendaraan R4 tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah rusak berat
- Bahwa kendaraan milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW tersebut berada di Kec. Kumelembuai dikarenakan telah disewa oleh Saksi FRIANDI WONGKAR dengan maksud untuk pergi membeli kendaraan R2.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa I RAYMON LANGKAI dan Terdakwa II MIRAIKEL HIZKIA MUNDUNG dan Terdakwa III MAXI SEMBUNG, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di jalan Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan,membikin tak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain.”, “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi MARCELLO KUMAYAS bersama dengan Saksi FRANDY WONGKAR menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW untuk pergi membeli kendaraan R2 (Roda Dua) di Desa Makasili Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Dalam perjalanan Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR melewati jalan potong dari Desa Pakuure Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan namun ketika melintasi Desa tersebut Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR dilempari dengan menggunakan benda keras (Batu) dan diteriaki bahwa Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR “doger” (pencuri anjing) oleh warga sekitar, sehingga Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR menambah kecepatan kendaraan R4 (Roda Empat) yang digunakan hingga tiba di Desa Makasili namun warga Desa Makasili juga ikut menghadang Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR sehingga Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR mempercepat laju kendaraan R4 tersebut ke arah Desa Kumelembuai. Pada saat yang bersamaan ada info dari warga Desa Makasili Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan kepada warga Desa Kumelembuai Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan bahwa ada kendaraan roda empat (R4) warna hitam jenis Daihatsu Xenia yang melakukan pencurian anjing dari Desa Pakuure Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan menuju ke Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Mendengar akan hal itu, salah satu warga yakni Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO pun berjalan menuju ke arah ujung Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Setelah itu, Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO sampai di ujung Desa Kumelembuai Dua Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan dan melihat sudah banyak warga di tempat tersebut yang sudah siap untuk menghadang kendaraan roda empat (R4) warna hitam jenis Daihatsu Xenia dan para warga juga berkata bahwa mereka juga dihubungi oleh warga Desa Pakuure mengenai adanya kejadian pencurian anjing yang pelakunya sedang menuju ke Desa Kumelembuai Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. Setelah sudah sampai di ujung Desa Kumelembuai Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR sudah dihadang oleh warga dengan menaruh bebatuan ditengah jalan dan kendaraan Saksi MARCELLO KUMAYAS dan Saksi FRANDY WONGKAR melaju kencang hingga menabrak batu sehingga membuat kendaraan terbalik. Pada saat setelah kendaraan R4 (Roda Empat) terbalik Saksi MARCELLO KUMAYAS bersama Saksi FRANDY WONGKAR langsung berusaha untuk keluar dari kendaraan tersebut dan meninggalkan tempat kejadian. Tidak lama setelah itu, Terdakwa I mengatakan “Bakar Jo” yang artinya menyuruh membakar kendaraan R4 tersebut lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung melakukan pembakaran kendaraan roda empat (R4) dimana peran Terdakwa I dari arah belakang kendaraan memecahkan kaca kemudian Terdakwa I mengambil pakaian warna merah bergaris putih kemudian membakar dan meletakannya di dalam kendaraan, lalu Terdakwa II dari arah samping kiri kendaraan melakukan pembakaran dengan menggunakan pakaian dan karung plastik warna putih dan juga menyiram mobil dengan cairan cap tikus sehingga membuat kobaran api semakin besar dan juga Terdakwa III dari arah belakang kendaraan yang kacanya sudah pecah bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III melakukan pembakaran dengan memasukan daun kelapa kering ke dalam kendaraan roda empat (R4). Posisi pada saat itu Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO sudah berjalan kembali ke arah desa kumelembuai dua kec. kumelembuai dan Saksi IVAN MONGKARENG Alias NGONGO menoleh kebelakang dan melihat dari jarak sekitar sepuluh (10) meter kendaraan roda empat (R4) tersebut sudah terbakar.
- Bahwa situasi dan keadaan kendaraan roda empat (R4) tersebut tidak memiliki tanda – tanda kejadian pencurian anjing (doger).
- Bahwa akibat dari pembakaran dan pengrusakan mobil milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW, Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
- Bahwa kendaraan R4 tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah rusak berat
- Bahwa kendaraan milik Saksi SINTIA ELVIRA LUMAPOW tersebut berada di Kec. Kumelembuai dikarenakan telah disewa oleh Saksi FRIANDI WONGKAR dengan maksud untuk pergi membeli kendaraan R2.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 412 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ |