Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Amr EDUARD DE NIEF MONA 1.FERRY RUNTUWENE
2.NETTY RUNTUWENE
3.MARTA RUNTUWENE
4.MAREIKE RAMPANGAJOW
5.RUBEN PASLA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Minggu, 16 Feb. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Markus Pasla (keluarga Pasla-Pola);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa perkara a-quo yanng berbatasan dengan:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan       Sumampow Pasla, Tampenawas Sumampow;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan       Ruben Sumampow, sekarang Jalan Desa;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan      Jalan Raya;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    Atek Martowijoyo dan Andris Sumual;

Dengan Luas  3.356 m2 adalah sah milik penggugat yang diperoleh dari pemberian orang tua Penggugat selaku pewaris;

  1. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00957/Kawangkoan Bawah atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang telah menguasai, menjual, menyewakan kepada orang lain adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan jual-beli, sewa menyewa yang telah dilakukan oleh Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pengugat sejumlah Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
  5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar bersama barang-barangnya dari kintal objek sengketa, selanjutnya meyerahkannya kepada Penggugat untuk dikembalikan kedalam budel Waris serta untuk dipergunakan oleh Penggugat dengan bebas sebagai pemiliknya yang sah;
  6. Menghukum Tergugat harus membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat harus membayar uang paksa (dwangzoom) atas keterlambatan atas keterlambatan membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya isi putusan ini;
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tundak pada putusan ini..
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  10. Menghukum Turut Tergugat I untuk membatalkan penerbitan sertifikat hak milik Tergugat I atas kintal perkara a-quo dan mengembalikannya seperti pada keadaan semula.

 

Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim yang megadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan (aex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak