Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2019/PN Amr JOICE AMELIA USSU, SH ALDY SUMARAW alias BUNTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2019/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-569/R.1.17/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ALDY SUMARAW Alias BUNTO alias  pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di rumah lelaki KOMEY PONELO di desa Tompasobaru satu jaga VI Kec. Tompasobaru Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------

---------- telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka yakni terhadap saksi korban MELKY SUMANGKUT; -------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa yang dari desa Kinalawiran Kec. Tompasobaru datang di Desa Tompasobaru satu Jaga VI Kec. Tompasobaru tepatnya di rumah lelaki KOMEY PONELO. Pada waktu itu terdakwa sedang duduk-duduk sambil meminum minuman keras bersama saksi korban MELKY SUMANGKUT, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban MELKY SUMANGKUT “sudah tinggal dimana” dan saksi korban menjawab dengan nada bicara yang kasar “sudah tinggal di manado, di manado banyak cewek”.

 

---------- Bahwa kemudian terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk karena minum minuman keras yang sudah sangat banyak merasa tersinggung dengan perkataan kasar saksi korban sehingga terdakwa langsung memukul saksi korban dengan gelas yang dia ambil dari atas meja dan langsung mengarahkan pukulan ke bagian wajah saksi korban sehingga mengena pada bibir dan dagu saksi korban yang mengakibatkan luka robek. Dan pada saat itu juga saksi korban langsung di bawah oleh lelaki KOMEY PAONELO ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan atas luka robek tersebut.--------------------------

 

---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MELKY SUMANGKUT mengalami : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

-              Terdapat luka robek dibagian bibir kanan atas dengan ukuran luka sepuluh senti meter kali setengah senti meter

-              Terdapat luka robek dibagian leher sebelah kanan dengan ukuran luka lima belas senti meter kali satu senti meter.

-              Kesimpulan : disebabkan oleh persentuhan dengan barang tajam.

sesuai dengan dengan Visum et Repertum No :    /RSC/SK-VER/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Indra Silaen selaku Dokter pemeriksa pada RS. Cantia Tompasobaru ---------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya