Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Amr OLIVER E PELENG 1.YANSET AKAY
2.CHANTIA NELWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1OLIVER E PELENG
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YANSET AKAY
2CHANTIA NELWAN
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak