Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ALBRIAN KARAUWAN, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024, bertempat di Desa Wulurmaatus Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Korban JUFRI PALIT dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor ke rumah Lk. EKO PURUN dan bergabung mengobrol dengan Saksi DEYLEN MOGOT dan Korban, tidak lama kemudian datang Saksi LANDY WONGKAR bersama istri dan anaknya yang bertujuan ingin mengambil motor yang sedang terparkir di dekat Saksi DAYLEN MOGOT namun pada saat Saksi LANDY WONGKAR berusaha mengeluarkan sepeda motornya, tanpa sengaja Saksi LANDY WONGKAR menyenggol motor Terdakwa. Tidak terima akan kejadian tersebut, Terdakwa membalas dengan menabrakan sepeda motor Terdakwa pada sepeda motor Saksi LANDY WONGKAR sehingga Saksi LANDY WONGKAR langsung turun dari motor dan langsung memukul dengan kepalan tangannya ke arah Terdakwa dan mengenai wajah Terdakwa kemudian Saksi LANDY WONGKAR menarik Terdakwa sehingga terjatuh kedalam selokan di depan rumah Lk. EKO PURUN, pada saat itu Saksi LANDI WONGKAR dan Terdakwa terlibat adu pukul di dalam selokan air. Melihat hal itu, korban datang dengan maksud untuk meleraikan perkelahian tersebut dengan menarik Saksi LANDY WONGKAR yang dalam posisi menindih Terdakwa untuk dipisahkan dari Terdakwa setelah itu Terdakwa yang masih merasa emosi langsung berdiri lalu mencabut pisau yang diselipkan pada pinggang Terdakwa dan langsung mendekat ke arah Korban dan Saksi LANDY WONGKAR kemudian Terdakwa langsung mengarahkan pisau yang di pegangnya kearah Korban dan mengenai pinggang sebelah kiri Korban sehingga Korban langsung bersandar di mobil kurang lebih selama 1 (satu) menit dan langsung jatuh tergeletak di jalan. Tak lama kemudian Korban langsung di bawah ke RS. CANTIA TOMPASOBARU.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka yang menyebabkan mati nya Korban sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 284/RSC/SK-VER/1X/2024 atas nama dr. DANAYANTO SUMBUNG pada RS CANTIA TOMPASOBARU, tanggal 23 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki JUFRI PALIT:
- Korban datang dengan tidak sadarkan diri
- Pada tubuh korban ditemukan luka tikam di perut bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran luka lebar 5 (lima) cm dan dalam 12 (dua belas) cm.
Kesimpulan : PADA TUBUH KORBAN DITEMUKA LUKA TIKAM DIPERUT BAGIAN BAWAH SEBELAH KIRI AKIBAT TERKENA BENDA TAJAM.
- Bahwa berdasarkan Akte Kematian No : 7105-KM-02082024-0001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Minahasa Selatan DEKKY J. TUWO, S.SOS pada tanggal 02 Agustus 2024, bahwa di Minahasa Selatan pada tanggal 27 Juli 2024 telah meninggal dunia seorang Bernama JUFRI PALIT.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 338 KUHPidana.---------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa ALBRIAN KARAUWAN, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2024, bertempat di Desa Wulurmaatus Kec. Modoinding Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang, Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati” perbuatan mana Terdakwa lakukan terhadap Korban JUFRI PALIT dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor ke rumah Lk. EKO PURUN dan bergabung mengobrol dengan Saksi DEYLEN MOGOT dan Korban, tidak lama kemudian datang Saksi LANDY WONGKAR bersama istri dan anaknya yang bertujuan ingin mengambil motor yang sedang terparkir di dekat Saksi DAYLEN MOGOT namun pada saat Saksi LANDY WONGKAR berusaha mengeluarkan sepeda motornya, tanpa sengaja Saksi LANDY WONGKAR menyenggol motor Terdakwa. Tidak terima akan kejadian tersebut, Terdakwa membalas dengan menabrakan sepeda motor Terdakwa pada sepeda motor Saksi LANDY WONGKAR sehingga Saksi LANDY WONGKAR langsung turun dari motor dan langsung memukul dengan kepalan tangannya ke arah Terdakwa dan mengenai wajah Terdakwa kemudian Saksi LANDY WONGKAR menarik Terdakwa sehingga terjatuh kedalam selokan di depan rumah Lk. EKO PURUN, pada saat itu Saksi LANDI WONGKAR dan Terdakwa terlibat adu pukul di dalam selokan air. Melihat hal itu, korban datang dengan maksud untuk meleraikan perkelahian tersebut dengan menarik Saksi LANDY WONGKAR yang dalam posisi menindih Terdakwa untuk dipisahkan dari Terdakwa setelah itu Terdakwa yang masih merasa emosi langsung berdiri lalu mencabut pisau yang diselipkan pada pinggang Terdakwa dan langsung mendekat ke arah Korban dan Saksi LANDY WONGKAR kemudian Terdakwa langsung menikam Korban dari belakang yang mengenai pinggang sebelah kiri Korban sehingga Korban langsung bersandar di mobil kurang lebih selama 1 (satu) menit dan langsung jatuh tergeletak di jalan lalu Saksi DEYLEN MOGOT langsung membawa Korban ke rumah sakit namun Korban meninggal dunia pada saat dibawa ke rumah sakit.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka yang menyebabkan mati nya Korban sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor: 284/RSC/SK-VER/1X/2024 atas nama dr. DANAYANTO SUMBUNG pada RS CANTIA TOMPASOBARU, tanggal 23 Agustus 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki JUFRI PALIT:
- Korban datang dengan tidak sadarkan diri
- Pada tubuh korban ditemukan luka tikam di perut bagian bawah sebelah kiri dengan ukuran luka lebar 5 (lima) cm dan dalam 12 (dua belas) cm.
Kesimpulan : PADA TUBUH KORBAN DITEMUKA LUKA TIKAM DIPERUT BAGIAN BAWAH SEBELAH KIRI AKIBAT TERKENA BENDA TAJAM.
- Bahwa berdasarkan Akte Kematian No : 7105-KM-02082024-0001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kab. Minahasa Selatan DEKKY J. TUWO, S.SOS pada tanggal 02 Agustus 2024, bahwa di Minahasa Selatan pada tanggal 27 Juli 2024 telah meninggal dunia seorang Bernama JUFRI PALIT.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |