Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Amr 1.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
2.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
1.BEAUTY METENG
2.LIDIA TUMIWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2086/P.1.16/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I BEAUTY METENG baik bertindak sendiri maupun Bersama-sama dengan Terdakwa II LIDIA TUMIWA, pada hari selasa tanggal 25 juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Desa Tawaang Jaga IV Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana Para Terdakwa lakukan dengan cara:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, saksi KETUT SWANDANA dan saksi DOEANOE DEWINDO PUTRA MAMAHIT selaku petugas Kepolisian Resor Minahasa Selatan datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan ditemukan 1 (Satu) Unit HP OPPO A95 Warna Hitam, 1 (Satu) Buku Rekapan Nomor Pasangan dengan kertas Cover depan ada gambar sepeda motor Vespa, 1 (satu) Buku Syair warna bercorak merah 1 (Satu) alat tulis warna hijau, 1 (Satu) alat tulis warna hitam, 1 (satu) Taperwer terbuat dari bahan plastik berbentuk bulat tidak ada penutup, sejumlah uang Rp. 1.128.000,- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu) milik dari Terdakwa II dan setelah itu uang pasangan dan juga nomor togel juga disetorkan kepada Terdakwa I dan saksi KETUT SWANDANA bersama saksi DOEANOE DEWINDO PUTRA MAMAHIT langsung pergi kerumah Terdakwa I dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) Unit HP INFINIX 40 Warna Titan Gold selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa cara para Terdakwa bermain judi online yaitu pada awalnya Terdakwa II menjual kupon togel jenis sidney, singapura dan hongkong kepada orang lain dan kemudian menyetorkan uang dan nomor pasangan kepada Terdakwa I yang dikirimkan melalui aplikasi pesan jenis messenger, kemudian Terdakwa I memasang nomor pasangan dan uang taruhan yang telah dikepul oleh Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa I membuka situs SULTAN TOTO dengan akun/username BYUTI11 dengan password arya011 kemudian mendepositkan uang tersebut melalui agen BRILink atas nama ANEKE ESKE KONDOY dengan nomor rekening 524201010819535 dan ditransfer ke rekening bank BRI atas nama ACHMAD ZAINUDDIN dengan nomor rekening 026601079282502 di Situs SULTAN TOTO setelah Terdakwa I mendepositkan uang tersebut maka uang tersebut akan menjadi saldo Terdakwa I di akun/username BYUTI11, kemudian Terdakwa I memainkan permainan togel jenis Sidney dimainkan pada sore hari pukul 15.00 Wita, jenis Singapur yang dimainkan pada malam hari pukul 19.00 wita dan jenis hongkong yang dimainkan pada malam hari pukul 24.00 Wita.
  • Bahwa Para Terdakwa bermain judi online dengan mempertaruhkan sejumlah uang dengan jenis judi togel online Sydney, Singapur dan Hongkong untuk menambah keuntungan dan biaya kebutuhan hidup Para Terdakwa sehari-hari dan Para Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun  2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I BEAUTY METENG baik bertindak sendiri maupun Bersama-sama dengan Terdakwa II LIDIA TUMIWA, pada hari selasa tanggal 25 juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Desa Tawaang Jaga IV Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, saksi KETUT SWANDANA dan saksi DOEANOE DEWINDO PUTRA MAMAHIT selaku petugas Kepolisian Resor Minahasa Selatan datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II dan ditemukan 1 (Satu) Unit HP OPPO A95 Warna Hitam, 1 (Satu) Buku Rekapan Nomor Pasangan dengan kertas Cover depan ada gambar sepeda motor Vespa, 1 (satu) Buku Syair warna bercorak merah 1 (Satu) alat tulis warna hijau, 1 (Satu) alat tulis warna hitam, 1 (satu) Taperwer terbuat dari bahan plastik berbentuk bulat tidak ada penutup, sejumlah uang Rp. 1.128.000,- (Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu) milik dari Terdakwa II dan setelah itu uang pasangan dan juga nomor togel juga disetorkan kepada Terdakwa I dan saksi KETUT SWANDANA bersama saksi DOEANOE DEWINDO PUTRA MAMAHIT langsung pergi kerumah Terdakwa I dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) Unit HP INFINIX 40 Warna Titan Gold selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa cara para Terdakwa bermain judi online yaitu pada awalnya Terdakwa II menjual kupon togel jenis sidney, singapura dan hongkong kepada orang lain dan kemudian menyetorkan uang dan nomor pasangan kepada Terdakwa I yang dikirimkan melalui aplikasi pesan jenis messenger, kemudian Terdakwa I memasang nomor pasangan dan uang taruhan yang telah dikepul oleh Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa I membuka situs SULTAN TOTO dengan akun/username BYUTI11 dengan password arya011 kemudian mendepositkan uang tersebut melalui agen BRILink atas nama ANEKE ESKE KONDOY dengan nomor rekening 524201010819535 dan ditransfer ke rekening bank BRI atas nama ACHMAD ZAINUDDIN dengan nomor rekening 026601079282502 di Situs SULTAN TOTO setelah Terdakwa I mendepositkan uang tersebut maka uang tersebut akan menjadi saldo Terdakwa I di akun/username BYUTI11, kemudian Terdakwa I memainkan permainan togel jenis Sidney dimainkan pada sore hari pukul 15.00 Wita, jenis Singapur yang dimainkan pada malam hari pukul 19.00 wita dan jenis hongkong yang dimainkan pada malam hari pukul 24.00 Wita.
  • Bahwa Para Terdakwa bermain judi online dengan mempertaruhkan sejumlah uang dengan jenis judi togel online Sydney, Singapur dan Hongkong untuk menambah keuntungan dan biaya kebutuhan hidup Para Terdakwa sehari-hari dan Para Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1, Ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya