Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2026/PN Amr Ranika Supit Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ranika Supit
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Hendika Difran Budiutama menjadi Hendika Difran Budiutama Supit.

3. Menyatakan bahwa perubahan nama tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak.

4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak