Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Amr 1.Gratia A Sirvi Pondaag, S.H
2.Devaky Julio Bagaskara K, S.H
MARNES VANRA ROMPIS ALias MANE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-344/P.1.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------------Bahwa TERDAKWA MARNES VANRA ROMPIS ALIAS MANE pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember Tahun 2024, bertempat di jalan raya Tangkunei-Sonder Desa Tangkunei Jaga II Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap HAFRI JOSUA TUMILAAR alias HAFRI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas terjadi perkelahian antara lelaki STIVEL TUMILAAR dengan anak-anak desa Tangkunei di acara balas gereja sekaligus acara baptisan anak dari Keluarga Kawung-Karwur di Desa Tangkunei Jaga II Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian lelaki STIVEL TUMILAAR keluar dari tempat tersebut dan pergi ke rumah lelaki JOHN TUMILAAR. Korban HAFRI JOSUA TUMILAAR alias HAFRI pada saat itu hendak pergi ke tempat pelaksanaan acara tersebut, pada saat korban tiba di tempat acara tersebut, korban mendengar terjadi keributan dan mendapat informasi dari lelaki FIDEL bahwa lelaki STIVEL TUMILAAR dipukul oleh lelaki RAFA RORI, kemudian korban bertemu dengan lelaki RAFA RORI di sekitar lokasi acara tersebut dan bertanya kenapa memukul lelaki STIVEL TUMILAAR tetapi lelaki RAFA RORI mengaku tidak memukul lelaki STIVEL TUMILAAR. Kemudian korban pergi ke arah timur dari tempat pelaksanaan acara tersebut, pada saat berada di warung Kel. Umboh-Talopod di Jalan raya Desa Tangkunei Jaga II Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan korban bertemu dengan lelaki STIVEL TUMILAAR dan korban melihat wajah lelaki STIVEL TUMILAAR sudah dalam kondisi bengkak di bagian bibir di area mulut, korban bertanya kepada lelaki STIVEL TUMILAAR kenapa kondisinya seperti itu, kemudian lelaki STIVEL TUMILAAR menjelaskan dirinya telah dipukul, mendengar jawaban tersebut korban langsung berteriak. Pada saat mendengar teriakan korban, terdakwa merasa tidak terima dengan tindakan korban tersebut karena korban berteriak di acara keluarga terdakwa, sehingga terdakwa langsung mengambil sebuah batu di jalan raya Tangkunei – Sonder dan batu tersebut dipegang terdakwa menggunakan tangan kanan, kemudian dari jarak sekitar 5 (lima) meter antara terdakwa dengan korban terdakwa melemparkan sebuah batu tersebut ke arah korban dan mengena di bagian kepala korban. Setelah terdakwa melemparkan batu ke bagian kepala korban, terjadi perkelahian dengan cara saling pukul antara terdakwa dan korban, terdakwa memukul korban tetapi korban menghindar dan menangkis pukulan dari terdakwa. Pada saat terjadi perkelahian tersebut terdakwa salah melangkah dan hilang keseimbangan hingga jatuh ke jalan dalam posisi telungkup. Kemudian terdakwa berdiri dan lelaki JEREMY GUSTAF TUWO alias JEREM datang mendekati terdakwa dan menahan terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban meninggalkan tempat kejadian dalam keadaan kepala sudah mengalami luka dan mengeluarkan darah.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban HAFRI JOSUA TUMILAAR Alias HAFRI mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 016-ADM/RSS/VER/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ester Florencia Sagay selaku dokter pemeriksa pada RSU GMIM SILOAM SONDER dengan hasil pemeriksaan :
  • Ditemukan luka robek di kepala bagian kiri ukuran empat kali dua sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter dasar otot.
  • Ditemukan  luka robek di kepala bagian kanan ukuran tiga kali satu sentimeter.
  • Ditemukan luka lecet di kepala bagian kanan masing-masing ukuran dua kali satu sentimeter koma dan empat kali satu sentimeter.

Kesimpulan

Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan dan luka lecet pada kepala bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan bagian kepala sebelah kiri dan korban merasa tidak mampu menjalankan aktivitas pekerjaan.

 

   ----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.--

 

ATAU

 

KEDUA

------------------Bahwa TERDAKWA MARNES VANRA ROMPIS ALIAS MANE pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember Tahun 2024, bertempat di jalan raya Tangkunei-Sonder Desa Tangkunei Jaga II Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Minahasa Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap HAFRI JOSUA TUMILAAR alias HAFRI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas terjadi perkelahian antara lelaki STIVEL TUMILAAR dengan anak-anak desa Tangkunei di acara balas gereja sekaligus acara baptisan anak dari Keluarga Kawung-Karwur di Desa Tangkunei Jaga II Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian lelaki STIVEL TUMILAAR keluar dari tempat tersebut dan pergi ke rumah lelaki JOHN TUMILAAR. Korban HAFRI JOSUA TUMILAAR alias HAFRI pada saat itu hendak pergi ke tempat pelaksanaan acara tersebut, pada saat korban tiba di tempat acara tersebut, korban mendengar terjadi keributan dan mendapat informasi dari lelaki FIDEL bahwa lelaki STIVEL TUMILAAR dipukul oleh lelaki RAFA RORI, kemudian korban bertemu dengan lelaki RAFA RORI di sekitar lokasi acara tersebut dan bertanya kenapa memukul lelaki STIVEL TUMILAAR tetapi lelaki RAFA RORI mengaku tidak memukul lelaki STIVEL TUMILAAR. Kemudian korban pergi ke arah timur dari tempat pelaksanaan acara tersebut, pada saat berada di warung Kel. Umboh-Talopod di Jalan raya Desa Tangkunei Jaga II Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan korban bertemu dengan lelaki STIVEL TUMILAAR dan korban melihat wajah lelaki STIVEL TUMILAAR sudah dalam kondisi bengkak di bagian bibir di area mulut, korban bertanya kepada lelaki STIVEL TUMILAAR kenapa kondisinya seperti itu, kemudian lelaki STIVEL TUMILAAR menjelaskan dirinya telah dipukul, mendengar jawaban tersebut korban langsung berteriak. Pada saat mendengar teriakan korban, terdakwa merasa tidak terima dengan tindakan korban tersebut karena korban berteriak di acara keluarga terdakwa, sehingga terdakwa langsung mengambil sebuah batu di jalan raya Tangkunei – Sonder dan batu tersebut dipegang terdakwa menggunakan tangan kanan, kemudian dari jarak sekitar 5 (lima) meter antara terdakwa dengan korban terdakwa melemparkan sebuah batu tersebut ke arah korban dan mengena di bagian kepala korban. Setelah terdakwa melemparkan batu ke bagian kepala korban, terjadi perkelahian dengan cara saling pukul antara terdakwa dan korban, terdakwa memukul korban tetapi korban menghindar dan menangkis pukulan dari terdakwa. Pada saat terjadi perkelahian tersebut terdakwa salah melangkah dan hilang keseimbangan hingga jatuh ke jalan dalam posisi telungkup. Kemudian terdakwa berdiri dan lelaki JEREMY GUSTAF TUWO alias JEREM datang mendekati terdakwa dan menahan terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban meninggalkan tempat kejadian dalam keadaan kepala sudah mengalami luka dan mengeluarkan darah.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban HAFRI JOSUA TUMILAAR Alias HAFRI mengalami luka, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 016-ADM/RSS/VER/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ester Florencia Sagay selaku dokter pemeriksa pada RSU GMIM SILOAM SONDER dengan hasil pemeriksaan :
  • Ditemukan luka robek di kepala bagian kiri ukuran empat kali dua sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter dasar otot.
  • Ditemukan  luka robek di kepala bagian kanan ukuran tiga kali satu sentimeter.
  • Ditemukan luka lecet di kepala bagian kanan masing-masing ukuran dua kali satu sentimeter koma dan empat kali satu sentimeter.

Kesimpulan

Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan dan luka lecet pada kepala bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

 

  ----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya