Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Amr Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H. 1.CLIVERD CARLOS RUNTUWENE Alias CLIF
2.ANDRO JOSEPH TUMUJU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-701/P.1.16/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gabriela Tigrisani Sitorus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CLIVERD CARLOS RUNTUWENE Alias CLIF[Penahanan]
2ANDRO JOSEPH TUMUJU[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-- Bahwa Terdakwa I CLIVERD CARLOS RUNTUWENE bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRO JOSEPH TUMUJU, pada hari Rabu tanggal 28 bulan Januari pada tahun 2026 sekira Pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi CHRIS LANGI di Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa cara-cara sebagai berikut

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Saksi Korban FADLI LAWARAKAN bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi CHRIS LANGI bersama dengan teman-teman lainnya sedang berkumpul untuk meminum minuman beralkohol jenis cap tikus di rumah Saksi CHRIS LANGI yang berada di Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Kemudian pada saat makan dan minum bersama sempat terjadi adu mulut antara Terdakwa II dengan Saksi Korban yang sempat disaksikan langsung oleh Saksi CHRIS LANGI dimana pada saat itu Saksi Korban mengingatkan kepada Terdakwa II untuk berhenti melakukan hal-hal yang tidak baik namun Terdakwa II tidak terima dengan pernyataan Saksi Korban tersebut. Pada saat Saksi Korban dengan Terdakwa II beradu mulut, Terdakwa I datang dan memukul Saksi CHRIS LANGI yang berada di Lokasi kejadian dengan tangan terkepal dan mengenai hidung Saksi CHRIS LANGI sehingga hidungnya mengeluarkan darah. Setelah Terdakwa I memukul Saksi CHRIS LANGI kemudian Terdakwa I melanjutkan perbuatannya dengan memukul Saksi Korban sebanyak lebih dari 2 (dua) kali pukulan yang mengenai hidung dan mulut Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban sempat berlari ke dalam rumah namun Terdakwa I mengejar Saksi Korban dan pada saat berada di depan pintu masuk rumah disitulah Terdakwa I kembali memukuli Saksi Korban. Melihat Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban, kemudian Terdakwa II langsung ikut membantu melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali terhadap Saksi Korban sehingga atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi Korban mengalami luka pada bagian bibir dan punggung. Setelah terjadi keributan tersebut Saksi CHRIS LANGI bersama dengan teman yang lain pada saat itu langsung melerai dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan rumah Saksi CHRIS LANGI.
  • Bahwa hasil Visum Et Repertum Nomor: 0726/VER/03/II/2026 Tanggal 28 Januari 2026 atas nama FADLI LAWARAKAN yang diperiksa oleh dr. BRENDA PALEALU dengan Hasil Pemeriksaan :

Deskripsi Luka:

  • Dihidung tampak bengkak di sisi kiri koma warna kemerahan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.
  • Bibir bagian bawah terdapat luka robek dengan tepi luka rata berukuran lima milimeter kali tiga milimeter.
  • Punggung tangan kiri terdapat luka lecet dengan warna kulit kemerahan ukuran dua centimeter kali satu centimeter koma ukuran satu centimeter kali lima milimeter

 

Kesimpulan :

Luka tumpul.

Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdawkwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya