Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2024/PN Amr | RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. | ADRI N. RUMENGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2024/PN Amr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2236/P.1.16/Eoh.2/09/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ADRI N. RUMENGAN pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Desa Suluun Empat jaga III Kec. Suluun Tareran Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah Perempuan ESTER MONINTJA, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban JOHAN KAWULUR RUNTUWENE, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Luka Tumpul -------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |