Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Amr RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. ADRI N. RUMENGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2236/P.1.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ADRI N. RUMENGAN pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Desa Suluun Empat jaga III Kec. Suluun Tareran Kab. Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah Perempuan ESTER MONINTJA, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban JOHAN KAWULUR RUNTUWENE, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita yang bertempat di jalan Desa depan rumah Perempuan ESTER MONINTJA tepatnya di Desa Suluun Empat Jaga III Kec. Suluun Tareran Kab. Minahasa Selatan, Terdakwa datang menemui Korban untuk membicarakan mengenai tangga yang dibuatnya untuk menantu korban, selanjutnya Korban menegur Terdakwa karena tangga tersebut seharusnya dibuat di kebun, namun Terdakwa malah membuat tangga tersebut di pinggir kampung, tidak terima akan teguran dari korban, Terdakwa langsung emosi dan melakukan beberapa kali pukulan kearah wajah korban dengan tangan kanan yang dikepal dan mengenai bagian hidung Korban sehingga menyebabkan hidung Korban mengeluarkan darah.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor: 4505/VER/03/VJ/2024 yang ditandatangani oleh dokter RSU GMIM KALOORAN atas nama dr. VALDO RICHARD SOLANG tanggal 19 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap Lelaki JOHAN KAWULUR RUNTUWENE:
  • Di bagian kelopak mata kiri atas terdapat lebam keunguan ukuran kurang lebih 3 (tiga) centimeter kali 1 (satu) centimeter.
  • Di bagian kening kiri terdapat lebam keunguan ukuran kurang lebih 1 (satu) centimeter kali 1 (satu) centimeter.
  • Di bagian hidung sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran 1 (satu) centimeter kali 1 (satu) centimeter.

Kesimpulan: Luka Tumpul

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya