Uraian Singkat Perkara Pidana yang terjadi :
Pada hari selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar jam 21.00 wita di jln Raya Amurang tepatnya di Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minahasa Selatan, telah diamankan kendaraan daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DB 8736 FG yang membawa, mengedarkan minuman beralkohol Jenis Cap Tikus tanpa izin, yang akan diedarkan dengan cara dijual ke Kota Manado.
Melanggar pasal :Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 4 Tahun 2014 Tentang pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol JO Pasal 34 Ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Minahasa Selatan nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan dan Penampungan Minuman beralkoho. |