Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Amr 1.JUAN TUMUATJA
2.YOULA SUMASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama pada AKTE anak PEMOHON yang semula “VIOLET SUMASA” menjadi “VIOLET SUMASA TUMUATJA”;
  3. Menetapkan  nama “VIOLET SUMASA TUMUATJA” adalah nama yang sah PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk merubah nama pada anak PEMOHON sebagaimana tercatat dalam akta No No. 7105-LT-19102022-0011

dengan nama yang semula “VIOLET SUMASA” menjadi  “VIOLET SUMASA TUMUATJA”;

  1. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara yang timbul akibat

perkara ini;

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melapor kan kepada instansi terkait;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Amurang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang berbeda mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak