Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I, II, III adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah seluas ± 1.125 m2 atau 25 x 45 m tertelak di Jalan Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan batas-batas;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Paslaten;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan pohon bambu milik Josua Mamengko/Jusuf Mamengko yang sekarang jadi kebun singkong, pepaya;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah milik Tompunu Lamia/ Paul Sondakh yang sekarang jadi kebun kelapa;
- Sebelah Barat bersebelahan dengan rumah Silas Rembang/Wellem Rembang.
Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa.
- Menyatakan Soerat Pernjataan Penjerahan Tanah/Kintal 10 djanuari 1944 dan Surat Nomor.181.1/03/Ttpn/201/IX-08 Perihal Pemberitahuan Kasus Kintal Sengketa Wilayah Desa Paslaten, Tatapaan tertanggal 07 Oktober 2008 dengan Lampiran Dena/Peta Lokasi Sengketa adalah Sah dan Berharga;
- Menghukum Tergugat X oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh almarhum JUSUF MAMENGKO yang tanpa alas hak telah menjual Objek Sengketa kepada almarhum ERENS PANGKEY. Oleh karena JUSUF MAMENGKO ternyata telah meninggal dunia, maka Tergugat X adalah ahli warisnya yang harus tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh almarhum ERENS PANGKEY membeli objek sengketa secara tidak teliti. Dan oleh karena ERENS PANGKEY ternyata telah meninggal dunia, maka Tergugat I,II,III,IV,V adalah ahli warisnya yang harus tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat VI-VII anak dari alm.OLKE PANGKEY, Tergugat VIII-IX anak dari almh.OLGA PANGKEY yang ke-empatnya adalah cucu dari alm.ERENS PANGKEY. Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh almarhum ERENS PANGKEY membeli objek sengketa secara tidak teliti. Dan ternyata ERENS PANGKEY maupun anaknya OLKE PANGKEY dan OLGA PANGKEY ternyata telah meninggal dunia, maka Tergugat VI,VII,VIII, IX adalah ahli warisnya yang harus tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan alm.JUSUF MAMENGKO (Orang tua Tergugat X) tanpa alas hak yang sah telah menjual objek sengketa kepada Pembeli alm.ERENS PANGKEY (Orang tua Tergugat I,II,III,IV,V dan Kakek Tergugat VI,VII,VIII,IX) sebagaimana menurut Surat Pendjualan tertanggal 10 Oktober 1955 mengetahui Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Pendjualan tertanggal 10 Oktober 1955 antara alm.JUSUF MAMENGKO (Orang tua Tergugat X) dengan alm.ERENS PANGKEY (Orang tua Tergugat I,II,III,IV,V dan Kakek Tergugat VI,VII,VIII,IX) mengetahui Turut Tergugat I adalah Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III,IV,V yang melakukan penebangan pohon kelapa, pohon langsat, pepaya, cabei dan tanaman lain dilokasi objek sengketa pada tahun 2005 dengan tanpa ijin dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan seluruh dokumen surat milik Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX yang terbit berdasarkan Surat Pendjualan tertanggal 10 Oktober 1955 adalah Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III pada tahun 2006 yang tidak teliti, tidak cermat, tidak netral, tidak transparan, tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat I memberi penjelasan, tidak memberi kesempatan hadirkan Saksi-saksi, serta Turut Tergugat III memberi kesimpulan secara lisan membenarkan Tergugat I,II,III,IV,V bersama saudaranya alm.OLKE PANGKEY dan almh.OLGA PANGKEY atas Surat Pendjualan tertanggal 10 Oktober 1955 mengetahui Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III,IV,V yang sejak tahun 1999 melarang Penggugat I membangun rumah tinggal diatas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX sampai dengan sekarang tetap mengklaim/mengaku sebagai pemilik objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Proses Pelaksanaan Pengukuran Tanah Objek Sengketa oleh Turut Tergugat II yang dimohonkan oleh Pihak Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX ataupun Pihak Lain adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II,III,IV secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan yang diperincikan sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIL
- Bahwa Penggugat I, II, III tidak dapat menggunakan Objek Sengketa sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang atau selama 26 tahun, oleh karena itu beralasan dan wajar apabila Para Penggugat menuntut membayar ganti kerugian sebesar Rp. 700.000/bulan x 26 tahun = Rp. 218.400.000,- (dua ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa Pihak Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX melakukan penebangan pohon kelapa, pohon langsat, pepaya, cabei dan tanaman lain dilokasi objek sengketa tanpa ijin Para Penggugat, oleh karena itu beralasan dan wajar apabila Para Penggugat menuntut membayar ganti kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- KERUGIAN IMATERIL
- Bahwa Penggugat mengalami intimidasi, ancaman, tekanan, pikiran dan alami kerugian waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini sejak tahun 1999 sampai dengan Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang yang nilainya tidak dapat diukur namun dapat ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakan atas Objek Sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II,III,IV yang sengaja tidak menghadiri Persidangan bahkan lalai/mengabaikan isi putusan ini dikemudian hari supaya harus taat dan tunduk pada putusan perkara a quo sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X dan Turut Tergugat I,II,III,IV untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini, secara tanggung renteng;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Amurang cq Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) |