Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H 1.AZWAR CLIV CHANDRA Alias Away
2.MIRACLE FERNANDO TILAAR
3.BILLY NOBEL NOLDY PARUNTU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/P.1.16/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu :

----- Bahwa Terdakwa I AZWAR CLIV CHANDRA Alias AWAY bersama-sama dengan Terdakwa II MIRACLE FERNANDO TILAAR dan Terdakwa III BILLY NOBEL NOLDY PARUNTU yang kemudian disebut dengan Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di Desa Ongkaw Tiga Kec. Sinonsayang, Kab. Minahasa Selatan tepatnya di jalan lorong samping pertigaan dekat SD INPRES 2 Desa Ongkaw Tiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban Yosua Dotulang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Rofie Manoreh dan Saksi Steven Langge Alias Epeng sedang jalan bersama menaiki motor di Desa Ongkaw Tiga kemudian berhenti di jalan lorong samping pertigaan dekat SD INPRES 2 Desa Ongkaw Tiga untuk berbincang dan bercerita dengan teman mereka;
  • Bahwa kemudian datang Para Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang saat itu sedang duduk diatas motor dan Terdakwa III langsung memegang pakaian di bagian dada Saksi Korban dan mengatakan, “ngana yang baku masalah dengan kita”  lalu kemudian Terdakwa I memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan terkepal di bagian mata sebelah kiri dan di bagian muka yang diikuti oleh Terdakwa III yang mengena di bagian muka Saksi Korban kemudian setelah itu, Terdakwa II memukul di bagian badan sehingga Saksi Korban jatuh ke dalam selokan dan kembali Para Terdakwa memukul Saksi Korban dengan tangan dan menginjak – injak dengan kaki pada bagian belakang badan Saksi Korban dan Saksi Korban berusaha keluar dan lari dari tempat kejadian;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 27/04/RSUD-MS/V/2023 tanggal 02 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angel Natalia Gloria EI selaku dokter pemeriksa pada RSUD AMURANG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala

:

Luka lecet

  • Dahi

:

:

Terdapat luka lecet pada dahi kiri

Bengkak dengan diameter kurang lebih dua centimeter pada dahi kiri titik

  • Mata

:

Terdapat luka lecet pada bagian sebelah kiri mata titik

  • Pinggang

:

Terdapat luka lecet pada pinggang sebelah kanan titik

  • Kaki

:

Terdapat luka lecet pada kaki sebelah kiri titik

 

Kesimpulan : Luka lecet dan bengkak pada kepala pada koma dahi koma mata koma pinggang koma dan kaki disebabkan oleh kekerasan benda tumpul titik

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa I AZWAR CLIV CHANDRA Alias AWAY bersama-sama dengan Terdakwa II MIRACLE FERNANDO TILAAR dan Terdakwa III BILLY NOBEL NOLDY PARUNTU yang kemudian disebut dengan Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di Desa Ongkaw Tiga Kec. Sinonsayang, Ka b. Minahasa Selatan tepatnya di jalan lorong samping pertigaan dekat SD INPRES 2 Desa Ongkaw Tiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Yosua Dotulang, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Rofie Manoreh dan Saksi Steven Langge Alias Epeng sedang jalan bersama menaiki motor di Desa Ongkaw Tiga kemudian berhe nti di jalan lorong samping pertigaan dekat SD INPRES 2 Desa Ongkaw Tiga untuk berbincang dan bercerita dengan teman mereka;
  • Bahwa kemudian datang Para Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang saat itu sedang duduk diatas motor dan Terdakwa III langsung memegang pakaian di bagian dada Saksi Korban dan mengatakan, “ngana yang baku masalah dengan kita”  lalu kemudian Terdakwa I memukul Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan terkepal di bagian mata sebelah kiri dan di bagian muka yang diikuti oleh Terdakwa III yang mengena di bagian muka Saksi Korban kemudian setelah itu, Terdakwa II memukul di bagian badan sehingga Saksi Korban jatuh ke dalam selokan dan kembali Para Terdakwa memukul Saksi Korban dengan tangan dan menginjak – injak dengan kaki pada bagian belakang badan Saksi Korban dan Saksi Korban berusaha keluar dan lari dari tempat kejadian;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 27/04/RSUD-MS/V/2023 tanggal 02 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angel Natalia Gloria EI selaku dokter pemeriksa pada RSUD AMURANG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Kepala

:

Luka lecet

 

  • Dahi

:

:

Terdapat luka lecet pada dahi kiri

Bengkak dengan diameter kurang lebih dua centimeter pada dahi kiri titik

 

  • Mata

:

Terdapat luka lecet pada bagian sebelah kiri mata titik

 

  • Pinggang

:

Terdapat luka lecet pada pinggang sebelah kanan titik

 

  • Kaki

:

Terdapat luka lecet pada kaki sebelah kiri titik

 

Kesimpulan : Luka lecet dan bengkak pada kepala pada koma dahi koma mata koma pinggang koma dan kaki disebabkan oleh kekerasan benda tumpul titik

 

         

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya