Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2026/PN Amr Desi M Kaloh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2026/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desi M Kaloh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Onasis Okriyanto Sedu, S.HDesi M Kaloh
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum perubahan dan penambahan nama anak Pemohon dari:

GRASELLA ADELIA KALOH

menjadi:

GRASELLA ADELIA KALOH MAITULUNG

3. Menyatakan bahwa perubahan dan penambahan nama tersebut tidak menghapus, tidak mengubah, dan tidak menghilangkan identitas maupun hubungan hukum anak dengan orang tua kandung sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran;

4. Menyatakan perubahan nama tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anak serta untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak;

5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Minahasa Selatan untuk mencatat perubahan dan penambahan nama anak tersebut ke dalam Register

Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri cq. Majelis Hakim, Pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak