| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 191/Pdt.P/2026/PN Amr | Desi M Kaloh | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 191/Pdt.P/2026/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum perubahan dan penambahan nama anak Pemohon dari: GRASELLA ADELIA KALOH menjadi: GRASELLA ADELIA KALOH MAITULUNG 3. Menyatakan bahwa perubahan dan penambahan nama tersebut tidak menghapus, tidak mengubah, dan tidak menghilangkan identitas maupun hubungan hukum anak dengan orang tua kandung sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran; 4. Menyatakan perubahan nama tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anak serta untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak; 5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Minahasa Selatan untuk mencatat perubahan dan penambahan nama anak tersebut ke dalam Register Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri cq. Majelis Hakim, Pemohon mengucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
