Pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekitar jam 03.00 wita di jalan raya desa pontak kec ranoyapo kab minahasa selatan telah menghentikan kendaraan dan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck dengan nomor polisi dd 8617 di setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck tersebut ditemukan di kendaraan truck tersebut membawa minuman keras jienis cap tikus dengan tujuan akan dijual ke kota palu provinsi sulawesi tengah dan pemiliknya diakui oleh perempuan fanda ekaristi sehingga kendaraan dan minuman keras jenis cap tikus diamankan ke polres untuk proses lebih lanjut |