Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Amr HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H NORMA SONDAKH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-262/P.1.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMA SONDAKH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU  :

----------  Bahwa ia Terdakwa NORMA SONDAKH pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Tompasobaru Dua Jaga II Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-      Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa diarahkan melalui panggilan telepon dari nomor 082299481649 pada aplikasi Masengger yang bernamakan Kedas Beauty untuk melakukan transaksi melalui layanan Brilink Briva guna mendapatkan hadiah atau keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa mendatangi Toko Dhay Collection milik Saksi Korban Dharma Ponelo dan memberitahukan kepada Saksi Riski Maspeke yang saat itu sedang berada di depan toko tersebut bahwa dirinya akan melakukan transaksi transfer melalui Brilink, kemudian Saksi Riski Maspeke memberitahukan kepada Saksi Korban Dharma Ponelo untuk memproses transaksi yang diminta oleh Terdakwa tersebut. Bahwa setelah Saksi Korban Dharma Ponelo berada di meja kasir toko tersebut, Terdakwa lalu meminta kepada Saksi Korban Dharma Ponelo untuk melakukan transaksi transfer ke beberapa Nomor Pembayaran Briva, dimana yang pertama ke Nomor Pembayaran Briva 211410082184580468 atas nama Dermawan dengan instansi Dompet Amal Anak Bangsa sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua ke Nomor Pembayaran Briva 211410085212365901 atas nama Maryati dengan instansi Dompet Amal Anak Bangsa sebesar Rp. 6.540.000,- (enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

 

-      Bahwa setelah Saksi Korban Dharma Ponelo berhasil melakukan transaksi transfer sebanyak 2 (dua) kali tersebut, dan saat Saksi Korban Dharma Ponelo hendak melakukan transaksi transfer yang ketiga, Saksi Korban Dharma Ponelo menanyakan dan meminta uang pembayaran administrasi terhadap kedua transaksi Briva dimaksud, saat itu Terdakwa mengatakan “Saya ada uang, namun tidak cukup”, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Korban Dharma Ponelo bahwa dirinya salah membawa dompet dan mengatakan akan kembali ke rumah untuk mengambil uang, namun tiba - tiba Terdakwa langsung berlari ke arah rumahnya, lalu Saksi Korban Dharma Ponelo menyuruh Saksi Riski Maspeke untuk mengikuti Terdakwa, akan tetapi Terdakwa sudah tidak terlihat lagi dan tidak diketahui keberadaannya.

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Dharma Ponelo mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 9.090.000,- (sembilan juta sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.   

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA  :

---------    Bahwa ia Terdakwa NORMA SONDAKH pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Desa Tompasobaru Dua Jaga II Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-      Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa diarahkan melalui panggilan telepon dari nomor 082299481649 pada aplikasi Masengger yang bernamakan Kedas Beauty untuk melakukan transaksi melalui layanan Brilink Briva guna mendapatkan hadiah atau keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa mendatangi Toko Dhay Collection milik Saksi Korban Dharma Ponelo dan memberitahukan kepada Saksi Riski Maspeke yang saat itu sedang berada di depan toko tersebut bahwa dirinya akan melakukan transaksi transfer melalui Brilink, kemudian Saksi Riski Maspeke memberitahukan kepada Saksi Korban Dharma Ponelo untuk memproses transaksi yang diminta oleh Terdakwa tersebut. Bahwa setelah Saksi Korban Dharma Ponelo berada di meja kasir toko tersebut, Terdakwa lalu meminta kepada Saksi Korban Dharma Ponelo untuk melakukan transaksi transfer ke beberapa Nomor Pembayaran Briva, dimana yang pertama ke Nomor Pembayaran Briva 211410082184580468 atas nama Dermawan dengan instansi Dompet Amal Anak Bangsa sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua ke Nomor Pembayaran Briva 211410085212365901 atas nama Maryati dengan instansi Dompet Amal Anak Bangsa sebesar Rp. 6.540.000,- (enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

 

-      Bahwa setelah Saksi Korban Dharma Ponelo berhasil melakukan transaksi transfer sebanyak 2 (dua) kali tersebut, dan saat Saksi Korban Dharma Ponelo hendak melakukan transaksi transfer yang ketiga, Saksi Korban Dharma Ponelo menanyakan dan meminta uang pembayaran administrasi terhadap kedua transaksi Briva dimaksud, saat itu Terdakwa mengatakan “Saya ada uang, namun tidak cukup”, lalu Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Korban Dharma Ponelo bahwa dirinya salah membawa dompet dan mengatakan akan kembali ke rumah untuk mengambil uang, namun tiba - tiba Terdakwa langsung berlari ke arah rumahnya, lalu Saksi Korban Dharma Ponelo menyuruh Saksi Riski Maspeke untuk mengikuti Terdakwa, akan tetapi Terdakwa sudah tidak terlihat lagi dan tidak diketahui keberadaannya.

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Dharma Ponelo mengalami kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 9.090.000,- (sembilan juta sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. 

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya