Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Amr 1.HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2.TIAR YUSTIANNO
OFRI WAWORUNTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2177/P.1.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERMOKO FEBRIYANTO, S.H, M.H
2TIAR YUSTIANNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OFRI WAWORUNTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGIANTO S.C DAWOWO, S.HOFRI WAWORUNTU
2Yefta Tambajong, S.H.OFRI WAWORUNTU
3Reinald Larsen Pinangkaan, S.H.OFRI WAWORUNTU
Dakwaan

KESATU  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa OFRI WAWORUNTU pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Jalan Desa Powalutan Jaga VIII Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah keluarga Rumondor - Mamesah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-      Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 Wita Terdakwa pergi ke rumah temannya yang bernama Saksi Devran Kontu untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, hingga sekitar pukul 00.30 Wita dengan berjalan kaki Terdakwa menemani Saksi Zefanya Karunia Arinda Mutia ke tempat mobil yang di parkir di tepi jalan, kemudian datang Korban Frenly Sumangkut berjalan kaki ke arah Terdakwa sambil berkata “Kiapa ngana badekat pa perempuan”, artinya “Kenapa kamu mendekati perempuan itu”, kemudian Terdakwa menjawab “Cuma bateman”, artinya “Hanya berteman”, lalu Korban Frenly Sumangkut berkata “Pandang enteng ngana, kita tunggu pa ipong pe rumah”, lalu Terdakwa menjawab “So nda mo pigi situ”, kemudian taman Terdakwa yang bernama Nesta Oping meminta Terdakwa untuk memarkirkan motornya sampai di halaman rumah keluarga Rumondor - Mamesah dan setelah Terdakwa memarkirkan motor tersebut di halaman rumah keluarga Rumondor - Mamesah, Terdakwa melihat Korban Frenly Sumangkut sudah berada di halaman rumah keluarga Rumondor - Mamesah, kemudian pada saat Terdakwa turun dari motor, tiba - tiba Korban Frenly Sumangkut mendekati Terdakwa dan langsung melakukan pemukulan kepada Terdakwa dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa langsung mengambil dan mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang Terdakwa bawa dari rumah dan Terdakwa selipkan di pinggang kiri dengan tangan kanan, lalu Terdakwa melakukan penikaman atau penusukan kepada Korban Frenly Sumangkut sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian dada, setelah itu datang Saksi Bobby Nayoan sambil berkata “Kiapa ngoni so bakalae”, artinya “Kenapa kalian berkelahi”, lalu Terdakwa mundur dari Korban Frenly Sumangkut, dimana kemudian Korban Frenly Sumangkut dibawa pergi oleh Saksi Devran Kontu dan Saksi Roy Rumondor dengan menggunakan sepeda motor, tidak lama kemudian datang Saksi Timoti Sumangkut menarik Terdakwa menjauh dari tempat tersebut lalu berkata “Pulang jo”, kemudian Terdakwa pun langsung pergi dari tempat tersebut.    

 

- 2 -

 

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ofri Waworuntu, Korban Frenly Sumangkut mengalami luka tusuk di bagian dada dan luka robek ditangan sebelah kiri, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 233 / RSC / SK - VER / VII / 2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Ivander A. Supit selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Cantia Tompasobaru, dengan Hasil Pemeriksaan :

1.    Korban datang dengan kesadaran menurun;

2.    Pada tubuh korban ditemukan :

-      Luka robek ditangan sebelah kiri dengan ukuran + lebar 1 cm;

-      Luka tusuk di dada dengan ukuran + lebar 2 cm dan kedalaman tidak dapat dievaluasi;

Dengan Kesimpulan :

Pada tubuh korban ditemukan luka robek di tangan sebelah kiri dan luka tusuk akibat terkenan benda tajam;

 

-      Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 138 / SKK / POW / VII - 2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Maria T.G. Tambajong, S.Keb selaku Hukum Tua Desa Powalutan Kec. Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -------------

 

 

 

ATAU

KEDUA  :

 

----------  Bahwa ia Terdakwa OFRI WAWORUNTU pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Jalan Desa Powalutan Jaga VIII Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di depan rumah keluarga Rumondor - Mamesah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan perbuatan Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang, yang mengakibatkan mati, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

-      Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 00.00 Wita Terdakwa pergi ke rumah temannya yang bernama Saksi Devran Kontu untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, hingga sekitar pukul 00.30 Wita dengan berjalan kaki Terdakwa menemani Saksi Zefanya Karunia Arinda Mutia ke tempat mobil yang di parkir di tepi jalan, kemudian datang Korban Frenly Sumangkut berjalan kaki ke arah Terdakwa sambil berkata “Kiapa ngana badekat pa perempuan”, artinya “Kenapa kamu mendekati perempuan itu”, kemudian Terdakwa menjawab “Cuma bateman”, artinya “Hanya berteman”, lalu Korban Frenly Sumangkut berkata “Pandang enteng ngana, kita tunggu pa ipong pe rumah”, lalu Terdakwa menjawab “So nda mo pigi situ”, kemudian taman Terdakwa yang bernama Nesta Oping meminta Terdakwa untuk memarkirkan motornya sampai di halaman rumah keluarga Rumondor - Mamesah dan setelah Terdakwa memarkirkan motor tersebut di halaman rumah keluarga Rumondor - Mamesah, Terdakwa melihat Korban Frenly Sumangkut sudah berada di halaman rumah keluarga Rumondor - Mamesah, kemudian pada saat Terdakwa turun dari motor, tiba - tiba Korban Frenly Sumangkut mendekati Terdakwa dan langsung melakukan pemukulan kepada Terdakwa dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa langsung mengambil dan mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang Terdakwa bawa dari rumah dan Terdakwa selipkan di pinggang kiri dengan tangan kanan, lalu Terdakwa melakukan penikaman atau penusukan kepada Korban Frenly Sumangkut sebanyak 1 (satu) kali yang mengena pada bagian dada, setelah itu datang Saksi Bobby Nayoan sambil berkata “Kiapa ngoni so bakalae”, artinya “Kenapa kalian berkelahi”, lalu Terdakwa mundur dari Korban Frenly Sumangkut, dimana kemudian Korban Frenly Sumangkut dibawa pergi oleh Saksi Devran Kontu dan Saksi Roy Rumondor dengan menggunakan sepeda motor, tidak lama kemudian datang Saksi Timoti Sumangkut menarik Terdakwa menjauh dari tempat tersebut lalu berkata “Pulang jo”, kemudian Terdakwa pun langsung pergi dari tempat tersebut. 

 

-      Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ofri Waworuntu, Korban Frenly Sumangkut mengalami luka tusuk di bagian dada dan luka robek ditangan sebelah kiri, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 233 / RSC / SK - VER / VII / 2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Ivander A. Supit selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Cantia Tompasobaru, dengan Hasil Pemeriksaan :

 

 

- 3 -

 

 

1.    Korban datang dengan kesadaran menurun;

2.    Pada tubuh korban ditemukan :

-      Luka robek ditangan sebelah kiri dengan ukuran + lebar 1 cm;

-      Luka tusuk di dada dengan ukuran + lebar 2 cm dan kedalaman tidak dapat dievaluasi;

Dengan Kesimpulan :

Pada tubuh korban ditemukan luka robek di tangan sebelah kiri dan luka tusuk akibat terkenan benda tajam;

 

-      Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 138 / SKK / POW / VII - 2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat, dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Maria T.G. Tambajong, S.Keb selaku Hukum Tua Desa Powalutan Kec. Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.

 

----------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya