| Dakwaan |
PRIMAIR :
-- Bahwa Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG pada hari Rabu, Tanggal 28 Januari 2026, Sekira pukul 23.04 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2026, bertempat Desa Pinasungkulan, Kecamatan Mododinding, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sebuah Alfamidi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 23.04 Saksi BOBAY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG disebuah Alfamidi tepatnya di Desa Pinasungkulan, Kecamatan Mododinding, Kabupaten Minahasa Selatan;
- Bahwa berdasarkan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RIVALDO MANIMPURUNG yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dikemas dalam plastik berwarna bening;
- 1 (Satu) buah Handphone Merk Realme 60 warna Voyage Blue.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan melakukan interogasi terhadap Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG terkait barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan kotor 1,19 (satu koma sembilan belas) gram yang diakui oleh Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama NORMAN SUMARAW (Daftar Pencarian Orang);
- Bahwa sebelum penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2026 pada Pukul 18.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Lelaki BRANDON yang membawa uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk membeli paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa. Kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG menghubungi Lelaki NORMAN SUMARAW untuk menanyakan apakah Lelaki NORMAN SUMARAW memiliki narkotika jenis sabu atau tidak dan Lelaki NORMAN SUMARAW mengakatakan bahwa ia memiliki barang tersebut dan Terdakwa pun hendak membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa menanyakan mengenai harga narkotika jenis sabu tersebut dan Lelaki NORMAN SUMARAW mengatakan bahwa harga narkotika jenis sabu yang akan dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian Terdakwa sempat meminta bonus paket sabu untuk dirinya sendiri kepada Lelaki NORMAN SUMARAW dan Lelaki NORMAN SUMARAW pun menyetujui permintaan tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang berada di Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasbaru. Kemudian Terdakwa meminta uang jalan kepada Lelaki NORMAN SUMARAW sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan untuk Terdakwa dan Terdakwa pun langsung pergi menuju ke rumah Lelaki NORMAN SUMARAW. Setibanya Terdakwa di rumah Lelaki NORMAN SUMARAW kemudian Lelaki NORMAN SUMARAW menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu di rumah tersebut karena yang akan mengantarkan barang tersebut adalah Saksi JOSUA KAROUW (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Beberapa saat kemudian Saksi JOSUA KAROUW mendatangi Terdakwa untuk menyerahkan 2 (dua) paket narkotika yang telah dipesan Terdakwa dan 1 (satu) paket kecil sebagai bonus untuk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi JOSUA KAROUW. Kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan membagikannya kepada Saksi JOSUA KAROUW untuk dikonsumsi dan Terdakwapun kembali ke Desa Pinasungkulan, Kecamatan Modoinding.
- Bahwa pada pukul 22.50 Terdakwa menghubungi Lelaki BRANDON KAMBEY untuk memberi kabar bahwa paket sabu yang dipesan sudah ada kemudian Lelaki BRANDON KAMBEY mengatakan untuk bertemu di Alfamart namun Terdakwa menyarankan untuk bertemu di Alfamidi saja. Kemudian Terdakwa berangkat ke Alfamidi dan menunggu Lelaki BRANDON KAMBEY untuk memberikan 2 (dua) paket jenis narkotika tersebut. Setelah itu pada pukul 23.04 WITA datang Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Terdakwa langsung menunjukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada pihak kepolisian dan Terdakwa diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Terhadap 2 (dua) bungkus Plastik Klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti 31 Januari 2026 dengan total berat kotor 1,19 gram (satu koma sembilan belas gram) dan dengan total berat bersih 0,5354 (nol koma lima tiga lima empat) gram. Selanjutnya terhadap serbuk Kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Tanggal 31 Januari 2026 dengan berat 0,04726 (nol koma nol dua empat tujuh dua enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor/Tanggal : 054/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026, dengan Hasil Pengujian :
Uji yang dilakukan :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
047/2026/NF
|
(+) narkotika
|
Metamfetamina
|
Kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoriun Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 047/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan total berat kotor berat kotor 1,19 gram (satu koma sembilan belas gram) dan dengan total berat bersih 0,5354 (nol koma lima tiga lima empat) gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG serta tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------
SUBSIDAIR :
-- Bahwa Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG pada hari Rabu, Tanggal 28 Januari 2026, Sekira pukul 23.04 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2026, bertempat Desa Pinasungkulan, Kecamatan Mododinding, Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di sebuah Alfamidi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa awalnya anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minahasa Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan dengan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 23.04 Saksi BOBAY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG disebuah Alfamidi tepatnya di Desa Pinasungkulan, Kecamatan Mododinding, Kabupaten Minahasa Selatan;
- Bahwa berdasarkan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa RIVALDO MANIMPURUNG yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan yakni Saksi Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dikemas dalam plastik berwarna bening;
- 1 (Satu) buah Handphone Merk Realme 60 warna Voyage Blue.
- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan melakukan interogasi terhadap Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG terkait barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan kotor 1,19 (satu koma sembilan belas) gram yang diakui oleh Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG mengatakan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama NORMAN SUMARAW (Daftar Pencarian Orang);
- Bahwa sebelum penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2026 pada Pukul 18.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Lelaki BRANDON yang membawa uang sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk membeli paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Terdakwa. Kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG menghubungi Lelaki NORMAN SUMARAW untuk menanyakan apakah Lelaki NORMAN SUMARAW memiliki narkotika jenis sabu atau tidak dan Lelaki NORMAN SUMARAW mengakatakan bahwa ia memiliki barang tersebut dan Terdakwa pun hendak membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa menanyakan mengenai harga narkotika jenis sabu tersebut dan Lelaki NORMAN SUMARAW mengatakan bahwa harga narkotika jenis sabu yang akan dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian Terdakwa sempat meminta bonus paket sabu untuk dirinya sendiri kepada Lelaki NORMAN SUMARAW dan Lelaki NORMAN SUMARAW pun menyetujui permintaan tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya yang berada di Desa Pinaesaan, Kecamatan Tompasbaru. Kemudian Terdakwa meminta uang jalan kepada Lelaki NORMAN SUMARAW sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai keuntungan untuk Terdakwa dan Terdakwa pun langsung pergi menuju ke rumah Lelaki NORMAN SUMARAW. Setibanya Terdakwa di rumah Lelaki NORMAN SUMARAW kemudian Lelaki NORMAN SUMARAW menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu di rumah tersebut karena yang akan mengantarkan barang tersebut adalah Saksi JOSUA KAROUW (Terdakwa dalam penuntutan terpisah). Beberapa saat kemudian Saksi JOSUA KAROUW mendatangi Terdakwa untuk menyerahkan 2 (dua) paket narkotika yang telah dipesan Terdakwa dan 1 (satu) paket kecil sebagai bonus untuk Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Saksi JOSUA KAROUW. Kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dan membagikannya kepada Saksi JOSUA KAROUW untuk dikonsumsi dan Terdakwapun kembali ke Desa Pinasungkulan, Kecamatan Modoinding.
- Bahwa pada pukul 22.50 Terdakwa menghubungi Lelaki BRANDON KAMBEY untuk memberi kabar bahwa paket sabu yang dipesan sudah ada kemudian Lelaki BRANDON KAMBEY mengatakan untuk bertemu di Alfamart namun Terdakwa menyarankan untuk bertemu di Alfamidi saja. Kemudian Terdakwa berangkat ke Alfamidi dan menunggu Lelaki BRANDON KAMBEY untuk memberikan 2 (dua) paket jenis narkotika tersebut. Setelah itu pada pukul 23.04 WITA datang Saksi BOBY A. A Mongkaren dan Saksi STEVANO LENGKONG WERAT melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Terdakwa langsung menunjukkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada pihak kepolisian dan Terdakwa diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Terhadap 2 (dua) bungkus Plastik Klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti 31 Januari 2026 dengan total berat kotor 1,19 gram (satu koma sembilan belas gram) dan dengan total berat bersih 0,5354 (nol koma lima tiga lima empat) gram. Selanjutnya terhadap serbuk Kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Tanggal 31 Januari 2026 dengan berat 0,04726 (nol koma nol dua empat tujuh dua enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor/Tanggal : 054/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026, dengan Hasil Pengujian :
Uji yang dilakukan :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
047/2026/NF
|
(+) narkotika
|
Metamfetamina
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoriun Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 047/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG telah tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor berat kotor 1,19 gram (satu koma sembilan belas gram) dan dengan total berat bersih 0,5354 (nol koma lima tiga lima empat) gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG serta tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa RIVALDO ALDRIAN MANIMPURUNG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |