Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Sus-LH/2026/PN Amr 1.Fredy
2.Galdys Nikita Lolowang
1.PT. Daya Mitra Telekomunikasi Tbk.
2.Maya Sandra Sanger
3.Louis Aloysius Kalalo
4.Benedictus Kalalo
5.Henky Martinus Liwe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 121/Pdt.Sus-LH/2026/PN Amr
Tanggal Surat Minggu, 03 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fredy
2Galdys Nikita Lolowang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Daya Mitra Telekomunikasi Tbk.
2Maya Sandra Sanger
3Louis Aloysius Kalalo
4Benedictus Kalalo
5Henky Martinus Liwe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kecamatan Maesaan Cq Kantor desa Hukum Tua Tambelang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, yang telah mendirikan tower tanpa terlebih dahulu meminta ijin kepada Penggugat I dan II serta warga radius tertentu(75%) yang berdekatan adalah perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan Perbuatan Terugugat II, III, dan IV yang telah menyewakan tanah miliknya kepada Tergugat I bahkan selanjutnya memberikan waktu perpanjangan sewa kepada Tergugat I guna mendirikan Tower tanpa memikirkan kepentingan hak kenyamanan dalam bermukim/bertempat tinggal yang diketahui seharusnya terlebih dahulu harus memperoleh ijin dari warga radius terdekat yang salah satu warga di radius terdekat adalah Penggugat I, Penggugat II yang berdekatan, adalah perbuatan Melawan hukum.

4. Menyatakan Perbuatan Terugat I dan Tergugat V yang telah memanipulasi data warga radius terdekat seakan-akan adalah benar warga radius terdekat padahal nyatanya hanya diambil dari warga kampung lain yang jarak antara tower dengan warga adalah kurang lebih 1 kilo adalah perbutan melawan hukum

5. Menghukum Tergugat I, untuk mencabut / memindahakan tower miliknya dan tidak mendirikan kembali tower miliknya pada lahan milik Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan Tergugat III yang telah semena-mena menyewakan tanah miliknya kepada Tergugat I yang diketahui olehnya akan dipakai mendirikan tower tanpa mendapatkan Ijin dari Para Penggugat atau warga radius tertentu yang berdekatan , sehingga Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian besar dalam mengurus permasalahan ini, halmana Penggugat I dan Penggugat II harus mengeluarkan biaya penyelesaian masalah ini dengan menyewa jasa Pengacara, serta biaya-biaya lainnya. yang jika dapat diperhitung adalah sejumblah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Manado terhadap perkara a-quo;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak