| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 121/Pdt.Sus-LH/2026/PN Amr | 1.Fredy 2.Galdys Nikita Lolowang |
1.PT. Daya Mitra Telekomunikasi Tbk. 2.Maya Sandra Sanger 3.Louis Aloysius Kalalo 4.Benedictus Kalalo 5.Henky Martinus Liwe |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 121/Pdt.Sus-LH/2026/PN Amr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 03 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, yang telah mendirikan tower tanpa terlebih dahulu meminta ijin kepada Penggugat I dan II serta warga radius tertentu(75%) yang berdekatan adalah perbuatan melawan hukum 3. Menyatakan Perbuatan Terugugat II, III, dan IV yang telah menyewakan tanah miliknya kepada Tergugat I bahkan selanjutnya memberikan waktu perpanjangan sewa kepada Tergugat I guna mendirikan Tower tanpa memikirkan kepentingan hak kenyamanan dalam bermukim/bertempat tinggal yang diketahui seharusnya terlebih dahulu harus memperoleh ijin dari warga radius terdekat yang salah satu warga di radius terdekat adalah Penggugat I, Penggugat II yang berdekatan, adalah perbuatan Melawan hukum. 4. Menyatakan Perbuatan Terugat I dan Tergugat V yang telah memanipulasi data warga radius terdekat seakan-akan adalah benar warga radius terdekat padahal nyatanya hanya diambil dari warga kampung lain yang jarak antara tower dengan warga adalah kurang lebih 1 kilo adalah perbutan melawan hukum 5. Menghukum Tergugat I, untuk mencabut / memindahakan tower miliknya dan tidak mendirikan kembali tower miliknya pada lahan milik Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan Tergugat III yang telah semena-mena menyewakan tanah miliknya kepada Tergugat I yang diketahui olehnya akan dipakai mendirikan tower tanpa mendapatkan Ijin dari Para Penggugat atau warga radius tertentu yang berdekatan , sehingga Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian besar dalam mengurus permasalahan ini, halmana Penggugat I dan Penggugat II harus mengeluarkan biaya penyelesaian masalah ini dengan menyewa jasa Pengacara, serta biaya-biaya lainnya. yang jika dapat diperhitung adalah sejumblah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) 7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Manado terhadap perkara a-quo; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
