Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20100.23.01.003056
(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 244.759.917,76 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Enam Sen) belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian sebesar Rp. 244.759.917,76 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Enam Sen) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :
- Merk /Type/Jenis
|
: Toyota Veloz 1.5 G M/T
|
- Tahun
|
: 2022
|
- Warna
|
: Platinum White Pearl
|
- Nomor Polisi
|
: DB 1843 EN
|
- Nomor Rangka
|
: MHFAB1BY7N0046413
|
- Nomor Mesin
|
: 2NR-X962902
|
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |