| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, dengan kerendahan hati maka kami mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Amurang melalui Hakim Praperadilan yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PRA-PERADILAN dari PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang menyita barang-barang yang merupakan milik Pemohon yaitu galon-galon milik Pemohon berwarna biru sebanyak 40 (empat puluh) galon dengan rincian yang berisi minyak bahan bakar Pertalite 29 (dua puluh Sembilan) galon berisi minyak pertalite kurang lebih 942 (Sembilan ratus empat puluh dua) liter dan bahan bakar solar sebanyak 11 (sebelas) galon berisi 363 (tiga ratus enam puluh tiga) liter solar, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku;
- Menyatakan perolehan Barang bukti tersebut sebagaimana dalam petitum poin. 1 yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan tidak sah penetapan sebagai TERSANGKA terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalm kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Termohon agar segera mengembalikan barang –barang milik Pemohon yaitu: galon-galon milik Pemohon berwarna biru sebanyak 40 (empat puluh) galon dengan rincian yang berisi minyak bahan bakar Pertalite 29 (dua puluh Sembilan) galon berisi minyak pertalite kurang lebih 942 (Sembilan ratus empat puluh dua) liter dan bahan bakar solar sebanyak 11 (sebelas) galon berisi 363 (tiga ratus enam puluh tiga) liter solar, kepada Pemohon;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;
|