Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2018/PN Amr FIKKI AMINULLAH, S. H. FERRY SONDAKH Alias GUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/R.1.17/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1FIKKI AMINULLAH, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY SONDAKH Alias GUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM –  16  /R.1.17/Ep.1/08/2018

 

a.

Tersangka :

 

 

 

Nama lengkap

:

FERRY SONDAKH alias GUT

 

Tempat lahir

:

Motoling

 

Umur / tanggal lahir

:

38 tahun / 27 Februari 1980

 

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Motoling Jaga III Kecamatan Motoling

Kabupaten Minahasa Selatan

 

Agama

:

Kristen Protestan

 

Pekerjaan

:

Tani

 

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

b.

 

Staus Penangkapan dan Penahanan :

Penangkapan oleh Penyidik

Penahanan oleh Penyidik

Perpanjangan JPU I

Perpanjangan JPU II

Oleh JPU

 

 

 

:

:

:

:

:

 

 

 

24-6-2018

Rutan, sejak tgl. 25-6-2017 s/d tgl. 14-7-2018

Rutan, sejak tgl. 15-7-2018 s/d tgl. 3-8-2018

Rutan, sejak tgl. 4-8-2018 s/d tgl. 23-8-2018

Rutan, sejak tgl. 20-8-2018 s/d dilimpahkan ke pengadilan

 

c.

Dakwaan :                                   

 

 

 

 

 

PERTAMA :

 

---------- Bahwa terdakwa FERRY SONDAKH alias GUT pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018 bertempat dikebun dekat jalan di Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; ----------------------------------------------------------

­---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang melakukan profesi sebagai wasit dalam permainan judi jenis sabung ayam selalu mengadakan permainan judi tersebut setiap hari Minggu di tempat-tempat yang agak jauh dari keramaian lalu lelaki STEVEN MANGINDAAN, lelaki MAXI MUMU dan lelaki ALFRETS ASSA alias REL (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang berkumpul ke tempat tersebut kemudian memberikan sejumlah uang untuk dipertaruhkan sambil menunjuk salah satu ayam yang dijagokan lalu terdakwa sebagai wasit mengumpulkan uang tersebut dan juga mengawasi permainan sabung ayam dan jika salah satu ayam yang dijagokan tersebut kalah maka terdakwa selaku wasit akan memberikan uang hasil taruhan tersebut kepada pemain yang menjagokan salah satu ayam yang menang. ------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada saat permainan judi jenis sabung ayam dilakukan oleh terdakwa tak lama kemudian datang saksi BARTJAN KALIGIS, saksi RICHARD NENDER dan saksi ARSWENDO GUNARTO JACOBUS selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan langsung mengamankan terdakwa dan beberapa orang termasuk lelaki STEVEN MANGINDAAN, lelaki MAXI MUMU dan lelaki ALFRETS ASSA alias REL dan juga barang bukti berupa : 2 (dua) buah terpal ukuran 6 cm x 8 cm warna coklat, 1 (satu) felt terbuat dari gardus, 1 (satu) unit genset merk Yamaha Pro, 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) buah jam dinding warna merah muda, 2 (dua) ekor ayam, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa sifat permainan judi tersebut adalah untung-untungan semata dilakukan oleh terdakwa tanpa mendapat izin dari pihak berwenang dan digunakan sebagai mata pencarian. ---------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

 

---------- Bahwa terdawa FERRY SONDAKH alias GUT pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018 bertempat dikebun dekat jalan di Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

­---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa yang melakukan profesi sebagai wasit dalam permainan judi jenis sabung ayam selalu mengadakan permainan judi tersebut setiap hari Minggu di tempat-tempat yang agak jauh dari keramaian lalu lelaki STEVEN MANGINDAAN, lelaki MAXI MUMU dan lelaki ALFRETS ASSA alias REL (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang berkumpul ke tempat tersebut kemudian memberikan sejumlah uang untuk dipertaruhkan sambil menunjuk salah satu ayam yang dijagokan lalu terdakwa sebagai wasit mengumpulkan uang tersebut dan juga mengawasi permainan sabung ayam dan jika salah satu ayam yang dijagokan tersebut kalah maka terdakwa selaku wasit akan memberikan uang hasil taruhan tersebut kepada pemain yang menjagokan salah satu ayam yang menang. ------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada saat permainan judi jenis sabung ayam dilakukan oleh terdakwa tak lama kemudian datang saksi BARTJAN KALIGIS, saksi RICHARD NENDER dan saksi ARSWENDO GUNARTO JACOBUS selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan langsung mengamankan terdakwa dan beberapa orang termasuk lelaki STEVEN MANGINDAAN, lelaki MAXI MUMU dan lelaki ALFRETS ASSA alias REL dan juga barang bukti berupa : 2 (dua) buah terpal ukuran 6 cm x 8 cm warna coklat, 1 (satu) felt terbuat dari gardus, 1 (satu) unit genset merk Yamaha Pro, 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) buah jam dinding warna merah muda, 2 (dua) ekor ayam, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa sifat permainan judi tersebut adalah untung-untungan semata dilakukan oleh terdakwa tanpa mendapat izin dari pihak berwenang. ----------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya